PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – Kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan secara bergilir terhadap korban Z (19), seorang ibu rumah tangga (IRT) di Dusun Danau, Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, hingga saat ini masih dilakukan penyidikan intensif oleh penyidik Polres.
Satu dari empat orang yang dilaporkan korban yang telah melakukan pemerkosaan ke Polsek Tambusai Utara, telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial AR alias DK. Kasus laporan dugaan pemerkosan yang sebelumnya ditangani Polsek Tambusai Utara, telah diambil alih perkaranya oleh Penyidik Polres Rohul demi kelancaran proses penyidikan.
Untuk terungkapnya pelaku dan terang benderang kasus dugaan pemerkosaan secara bergiliran terhadap IRT di Desa Mahato, Kapolres Rokan Hulu AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito memastikan akan mengusut kasus ini hingga tuntas.
Termasuk soal dugaan bayi korban berusia 2 bulan tewas akibat dibanting pelaku saat insiden pemerkosaan sesuai laporannya ke Polsek Tambusai Utara. ‘‘Saya pastikan, akan usut sampai tuntas kasus ini. Kita telah gelar ekspos perkara di Polda Riau, Selasa (7/12) agar kasus terang.
Semua yang terlibat akan kita usut," tegas Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK kepada Riau Pos, Rabu (8/12). Mantan Kapolres Kepulauan Meranti itu menjelaskan, korban pemerkosaan inisial Z sesuai laporannya mengaku telah diperkosa oleh orang pria. Namun dalam laporannya, ada beberapa rentetan kejadian dugaan pemerkosaan yang menimpa Z.
Kapolres menjelaskan, dalam laporan korban Z bersama suaminya ke Polsek Tambusai Utara, Oktober lalu, hanya ada satu pelaku yakni DK. "Laporan awal hanya satu orang pelaku di kasus pemerkosaan itu dengan inisial DK. Atas laporan itu, polisi berhasil menangkap dan menetapkan DK sebagai tersangka," tegasnya.
Dalam perkara tersebut, lanjut Wimpiyanto, penyidik Polsek Tambusai Utara telah melakukan tahap I ke Kejaksaan dan saat ini penyidik sedang melengkapi P19 dari Jaksa Penuntut Umum. Dalam pemeriksaan berkasjaksa minta polisi melengkapi keterangan dari korban.
Salah satunya apakah ada perlawanan saat terjadi tindakan rudapaksa di rumah korban. "Di saat penyidik pemeriksaan tambahan untuk melangkapi berkas perkara, korban Z menyatakan dalam perkara yang dialaminya, ada pelaku lain. Lalu apakah benar pelaku satu atau empat orang karenadari awal laporan hanya satu pelaku," katanya.
Mengingat perkara ini menjadi perhatian publik, demi kelancaran proses penyidikan dan percepatan penanganan korban Z, katanya, Polres Rohul mengambil alih kasus tersebut. Sementara itu, korban Z kembali membuat laporan atas pemerkosaan oleh tiga pelaku lain dengan inisial AT, ML dan ZM alias J pada Senin (6/12).
"Terkait proses penyidikan di Polsek telah kami ambil alih ke Polres Rohul. Semua ini akan kami tindak lanjuti," tuturnya. Dalam keterangan terbaru, Kapolres menjelaskan, korban Z dan suaminya berinisial S kepada penyidik, mengaku saat akan diperkosa oleh pelaku, sempat ditodong menggunakan pisau dan pistol. Keterangan didapat dari korban dan suami korban S.
Bahkan tak hanya itu, korban juga mengaku bayi yang masih berusia 2 bulan juga dibanting pelaku DK. Bayi tersebut sekitar 2 pekan lalu dalam rentetan kejadian tersebut. "Penyidik Polres Rohul akan melengkapi alat buktinya agar membuat terang peristiwa ini," tuturnya.
Wimpiyanto mengatakan, sesuai laporan korban Z yang mengaku 3 pelaku lain yang telahmelakukan pemerkosaan,salah seorang di antarannyatelah diamankan dalamperkara narkoba. Sedangkandua orang membuat laporan tentang pencemaran nama baik terhadap korban Z.
"Laporan pencemaran nama baik tersebut telah diterima Polres Rokan Hulu, Sabtu (4/12). Pelapor adalah J dan melaporkan korban Z atas pencemaran nama baik," sebutnya. Dalam rentetan kejadian pemerkosaan terhadap korban IRT Z, Kapolres menyatakan, penyidik memastikan salah seorang pelaku yang dilaporkan merupakan teman dekat suami korban semasa kecil.(epp)