Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Komisi IV Panggil PT Truba dan Indah Kiat

(RIAUPOS.CO) — LEGISLATOR dan Pemkab Siak melalui stakeholder terkait mengingatkan kepada perusahaan yang beroperasi di Siak agar mempekerjakan tenaga kerja (Naker) lokal sesuai dengan atur-an perundang-undangan. Bagi yang tidak menerapkan, maka diminta memberi penjelasan secara jelas.

Salah satunya terhadap PT Truba Jaga Cipta, dan PT Indah Kiat. Merupakan perusahaan yang beroperasi di wilayah Kecamatan Tualang dan dipanggil, Senin . DPRD melalui Komisi IV memanggil pihak perusahaan terkait tenaga kerja lokal yang minim dipeker-jakan. Perusahaan dinilai tidak mematuhi Perda No 11 tahun 2001 tentang tenaga kerja lokal.

Selain itu keberadaan pekerja PT TJC yang bergerak di bidang konstruksi dan maintenance ini tidak dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Siak. Terungkap dalam rapat dengar pendapat yang digelar awal pekan kemarin.

Baca Juga:  Daerah Diberi Kewenangan Luas Tangani Covid-19

Ketua Komisi IV DPRD Siak Marudut menanggapi bahwa PT Truba belum memenuhi  Perda No 11 tahun 2001. Dalam hal ini pihaknya akan mendorong pihak perusahaan supaya melakukan peningkatan perekrutan Naker lokal.

Terkait sangsi yang diberikan, lanjut Marudut, Komisi IV dan Disnaker Siak akan melakukan Sidak. “Untuk itu, kita upaya dengan pihak Disnaker hasil dari pertemuan akan ditindaklanjuti dengan Sidak. Kita akan mengu-tamakan tenaga kerja lokal dimak-simalkan,” tegasnya.

Sementara itu Kepala Disnaker Kabupaten Siak Amin Budyadi mengakui akan menindaklanjuti hasil hearing itu.(adv)

(RIAUPOS.CO) — LEGISLATOR dan Pemkab Siak melalui stakeholder terkait mengingatkan kepada perusahaan yang beroperasi di Siak agar mempekerjakan tenaga kerja (Naker) lokal sesuai dengan atur-an perundang-undangan. Bagi yang tidak menerapkan, maka diminta memberi penjelasan secara jelas.

Salah satunya terhadap PT Truba Jaga Cipta, dan PT Indah Kiat. Merupakan perusahaan yang beroperasi di wilayah Kecamatan Tualang dan dipanggil, Senin . DPRD melalui Komisi IV memanggil pihak perusahaan terkait tenaga kerja lokal yang minim dipeker-jakan. Perusahaan dinilai tidak mematuhi Perda No 11 tahun 2001 tentang tenaga kerja lokal.

- Advertisement -

Selain itu keberadaan pekerja PT TJC yang bergerak di bidang konstruksi dan maintenance ini tidak dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Siak. Terungkap dalam rapat dengar pendapat yang digelar awal pekan kemarin.

Baca Juga:  Daerah Diberi Kewenangan Luas Tangani Covid-19

Ketua Komisi IV DPRD Siak Marudut menanggapi bahwa PT Truba belum memenuhi  Perda No 11 tahun 2001. Dalam hal ini pihaknya akan mendorong pihak perusahaan supaya melakukan peningkatan perekrutan Naker lokal.

- Advertisement -

Terkait sangsi yang diberikan, lanjut Marudut, Komisi IV dan Disnaker Siak akan melakukan Sidak. “Untuk itu, kita upaya dengan pihak Disnaker hasil dari pertemuan akan ditindaklanjuti dengan Sidak. Kita akan mengu-tamakan tenaga kerja lokal dimak-simalkan,” tegasnya.

Sementara itu Kepala Disnaker Kabupaten Siak Amin Budyadi mengakui akan menindaklanjuti hasil hearing itu.(adv)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari