Rabu, 18 September 2024

Youtuber asal Aceh Ketahuan Mesum di Mobil Dengan ABG

LANGSA (RIAUPOS.CO) – Seorang YouTuber asal Kota Langsa, Aceh berinisial MJ (20) ditangkap karena diduga melakukan aksi mesum dengan remaja ABG (anak baru gede) berusia 16 tahun. Keduanya diamankan setelah ketahuan petugas yang curiga mobil bergoyang-goyang.

Keduanya ditangkap personel Polres Langsa, Kamis (9/9/2021) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, petugas sedang melakukan razia rutin di seputar Taman Bambu Runcing Kota Langsa.

Dikutip dari Radarmalang.jawapos.com, Jumat (10/9/2021), Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa, Aji Asmanuddin membenarkan pihaknya telah menangkap kedua pasangan mesum nonmuhrim tersebut.

“Pemuda tersebut berinisial MJ (20). Sedangkan pasangannya masih berusia 16 tahun. Keduanya merupakan penduduk Kota Langsa,” kata Aji Asmanuddin.

- Advertisement -
Baca Juga:  Mutasi Virus Corona ‘Eek’ Bisa Turunkan Antibodi, Penyintas Rawan Terjangkit Lagi

Kronologi penangkapan bermula saat polisi yang melintas di seputar Lapangan Merdeka curiga dengan mobil yang parkir dan kondisinya bergoyang pada jelang tengah malam. Keduanya pun akhirnya dibawa ke Kantor Dinas Syariat Islam.

Aji Asmanuddin mengatakan, berdasarkan hasil interogasi keduanya, malam itu MJ menelepon pasangan wanitanya tersebut untuk bertemu di Bambu Runcing.

- Advertisement -

Setelah bertemu, keduanya pergi membeli makanan dan pergi lagi ke Bambu Runcing.

“Dan saat itulah diduga akan berbuat asusila di dalam mobil tapi tidak jadi karena ketahuan petugas kepolisian Langsa yang sedang berpatroli,” kata Aji Asmanuddin.

Aji Asmanuddin mengatakan keduanya juga mengakui pernah melakukan hubungan suami-istri sebanyak satu kali di dalam mobil dengan lokasi di sekitar kampus di daerah itu.

Baca Juga:  Radja Menyindir Lewat Lagu Kavir

Selain itu, mereka mengaku pernah berbuat asusila, tetapi tidak sampai berzina di dalam mobil di sekitar rumah MJ. 

“Keduanya proses sesuai Qanun Syariat Islam karena unsur sudah terpenuhi,” katanya.

“Namun pasangan wanitanya masih di bawah umur, maka kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Langsa,” kata Aji Asmanuddin.

Sumber: Jawa Pos Group

Editor: Eka G Putra

LANGSA (RIAUPOS.CO) – Seorang YouTuber asal Kota Langsa, Aceh berinisial MJ (20) ditangkap karena diduga melakukan aksi mesum dengan remaja ABG (anak baru gede) berusia 16 tahun. Keduanya diamankan setelah ketahuan petugas yang curiga mobil bergoyang-goyang.

Keduanya ditangkap personel Polres Langsa, Kamis (9/9/2021) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, petugas sedang melakukan razia rutin di seputar Taman Bambu Runcing Kota Langsa.

Dikutip dari Radarmalang.jawapos.com, Jumat (10/9/2021), Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa, Aji Asmanuddin membenarkan pihaknya telah menangkap kedua pasangan mesum nonmuhrim tersebut.

“Pemuda tersebut berinisial MJ (20). Sedangkan pasangannya masih berusia 16 tahun. Keduanya merupakan penduduk Kota Langsa,” kata Aji Asmanuddin.

Baca Juga:  Wako Pekanbaru - Investor Korsel Bahas Inventasi Peternakan Sapi Rp1,5 T

Kronologi penangkapan bermula saat polisi yang melintas di seputar Lapangan Merdeka curiga dengan mobil yang parkir dan kondisinya bergoyang pada jelang tengah malam. Keduanya pun akhirnya dibawa ke Kantor Dinas Syariat Islam.

Aji Asmanuddin mengatakan, berdasarkan hasil interogasi keduanya, malam itu MJ menelepon pasangan wanitanya tersebut untuk bertemu di Bambu Runcing.

Setelah bertemu, keduanya pergi membeli makanan dan pergi lagi ke Bambu Runcing.

“Dan saat itulah diduga akan berbuat asusila di dalam mobil tapi tidak jadi karena ketahuan petugas kepolisian Langsa yang sedang berpatroli,” kata Aji Asmanuddin.

Aji Asmanuddin mengatakan keduanya juga mengakui pernah melakukan hubungan suami-istri sebanyak satu kali di dalam mobil dengan lokasi di sekitar kampus di daerah itu.

Baca Juga:  Resto Dimsum Pertama di Pekanbaru Milik Mayang Jasmine

Selain itu, mereka mengaku pernah berbuat asusila, tetapi tidak sampai berzina di dalam mobil di sekitar rumah MJ. 

“Keduanya proses sesuai Qanun Syariat Islam karena unsur sudah terpenuhi,” katanya.

“Namun pasangan wanitanya masih di bawah umur, maka kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Langsa,” kata Aji Asmanuddin.

Sumber: Jawa Pos Group

Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari