Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Daerah PPKM Level 1-3 Boleh Belajar Tatap Muka

JAKARTA (RIAU POS.CO) – Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dapat dilakukan pada satuan pendidikan di wilayah PPKM Level 1-3. Sementara itu, satuan pendidikan di wilayah PPKM level 4 tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ). 

 

Ini berdasarkan aturan PPKM terbaru. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kali ini perpanjangan PPKM dilakukan hingga 16 Agustus mendatang.

Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Hendarman, menyampaikan bahwa sekolah yang sudah diperbolehkan buka diminta untuk tetap memprioritaskan kesehatan.

Pelaksanaan PTM terbatas di wilayah PPKM Level 1-3 harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, serta kesehatan dan keselamatan seluruh insan pendidikan dan keluarganya,” ungkap Hendarman, Selasa (10/8/2021).

Baca Juga:  Fungsi Legislasi, Targetkan Seluruh Ranperda Dapat Dituntaskan

Lebih lanjut, Hendarman menjelaskan bahwa pembelajaran di masa pandemi, berlangsung secara dinamis menyesuaikan risiko kesehatan dan keselamatan masing-masing wilayah. Ini sebagaimana ditetapkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

 

Terkait dapat dilaksanakannya PTM terbatas di wilayah PPKM Level 1-3, Hendarman menjelaskan, orang tua tetap sebagai pemegang kuasa untuk anak-anak mereka bersekolah. Jadi, apabila tidak diperkenankan bersekolah, opsi PJJ harus tersedia.

"Orangtua atau wali pada wilayah PPKM Level 1-3 memiliki kewenangan penuh dalam memberikan izin kepada anaknya untuk memilih antara mengikuti PTM terbatas atau PJJ. Sekolah wajib menyediakan opsi PTM terbatas dan PJJ, serta tidak melakukan diskriminasi kepada peserta didik yang memilih opsi PJJ,” pungkasnya.

Baca Juga:  5 Cara Meredakan Batuk dengan Cepat

 

Sumber: jawapos.com

 

Editor: Erwan Sani

JAKARTA (RIAU POS.CO) – Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dapat dilakukan pada satuan pendidikan di wilayah PPKM Level 1-3. Sementara itu, satuan pendidikan di wilayah PPKM level 4 tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ). 

 

- Advertisement -

Ini berdasarkan aturan PPKM terbaru. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kali ini perpanjangan PPKM dilakukan hingga 16 Agustus mendatang.

Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Hendarman, menyampaikan bahwa sekolah yang sudah diperbolehkan buka diminta untuk tetap memprioritaskan kesehatan.

- Advertisement -

Pelaksanaan PTM terbatas di wilayah PPKM Level 1-3 harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, serta kesehatan dan keselamatan seluruh insan pendidikan dan keluarganya,” ungkap Hendarman, Selasa (10/8/2021).

Baca Juga:  5 Cara Meredakan Batuk dengan Cepat

Lebih lanjut, Hendarman menjelaskan bahwa pembelajaran di masa pandemi, berlangsung secara dinamis menyesuaikan risiko kesehatan dan keselamatan masing-masing wilayah. Ini sebagaimana ditetapkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

 

Terkait dapat dilaksanakannya PTM terbatas di wilayah PPKM Level 1-3, Hendarman menjelaskan, orang tua tetap sebagai pemegang kuasa untuk anak-anak mereka bersekolah. Jadi, apabila tidak diperkenankan bersekolah, opsi PJJ harus tersedia.

"Orangtua atau wali pada wilayah PPKM Level 1-3 memiliki kewenangan penuh dalam memberikan izin kepada anaknya untuk memilih antara mengikuti PTM terbatas atau PJJ. Sekolah wajib menyediakan opsi PTM terbatas dan PJJ, serta tidak melakukan diskriminasi kepada peserta didik yang memilih opsi PJJ,” pungkasnya.

Baca Juga:  Fungsi Legislasi, Targetkan Seluruh Ranperda Dapat Dituntaskan

 

Sumber: jawapos.com

 

Editor: Erwan Sani

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari