Rabu, 8 April 2026
- Advertisement -

Daerah PPKM Level 1-3 Boleh Belajar Tatap Muka

JAKARTA (RIAU POS.CO) – Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dapat dilakukan pada satuan pendidikan di wilayah PPKM Level 1-3. Sementara itu, satuan pendidikan di wilayah PPKM level 4 tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ). 

 

Ini berdasarkan aturan PPKM terbaru. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kali ini perpanjangan PPKM dilakukan hingga 16 Agustus mendatang.

Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Hendarman, menyampaikan bahwa sekolah yang sudah diperbolehkan buka diminta untuk tetap memprioritaskan kesehatan.

Pelaksanaan PTM terbatas di wilayah PPKM Level 1-3 harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, serta kesehatan dan keselamatan seluruh insan pendidikan dan keluarganya,” ungkap Hendarman, Selasa (10/8/2021).

Baca Juga:  Sapi Kurban dari Presiden Berbobot 897 Kg

Lebih lanjut, Hendarman menjelaskan bahwa pembelajaran di masa pandemi, berlangsung secara dinamis menyesuaikan risiko kesehatan dan keselamatan masing-masing wilayah. Ini sebagaimana ditetapkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

 

Terkait dapat dilaksanakannya PTM terbatas di wilayah PPKM Level 1-3, Hendarman menjelaskan, orang tua tetap sebagai pemegang kuasa untuk anak-anak mereka bersekolah. Jadi, apabila tidak diperkenankan bersekolah, opsi PJJ harus tersedia.

"Orangtua atau wali pada wilayah PPKM Level 1-3 memiliki kewenangan penuh dalam memberikan izin kepada anaknya untuk memilih antara mengikuti PTM terbatas atau PJJ. Sekolah wajib menyediakan opsi PTM terbatas dan PJJ, serta tidak melakukan diskriminasi kepada peserta didik yang memilih opsi PJJ,” pungkasnya.

Baca Juga:  Bupati Beri Motivasi untuk Anggota Paskibra

 

Sumber: jawapos.com

 

Editor: Erwan Sani

JAKARTA (RIAU POS.CO) – Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dapat dilakukan pada satuan pendidikan di wilayah PPKM Level 1-3. Sementara itu, satuan pendidikan di wilayah PPKM level 4 tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ). 

 

Ini berdasarkan aturan PPKM terbaru. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kali ini perpanjangan PPKM dilakukan hingga 16 Agustus mendatang.

Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Hendarman, menyampaikan bahwa sekolah yang sudah diperbolehkan buka diminta untuk tetap memprioritaskan kesehatan.

Pelaksanaan PTM terbatas di wilayah PPKM Level 1-3 harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, serta kesehatan dan keselamatan seluruh insan pendidikan dan keluarganya,” ungkap Hendarman, Selasa (10/8/2021).

- Advertisement -
Baca Juga:  Tersanjung The Movie, Film yang Berlatar Akhir 90-an

Lebih lanjut, Hendarman menjelaskan bahwa pembelajaran di masa pandemi, berlangsung secara dinamis menyesuaikan risiko kesehatan dan keselamatan masing-masing wilayah. Ini sebagaimana ditetapkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

 

- Advertisement -

Terkait dapat dilaksanakannya PTM terbatas di wilayah PPKM Level 1-3, Hendarman menjelaskan, orang tua tetap sebagai pemegang kuasa untuk anak-anak mereka bersekolah. Jadi, apabila tidak diperkenankan bersekolah, opsi PJJ harus tersedia.

"Orangtua atau wali pada wilayah PPKM Level 1-3 memiliki kewenangan penuh dalam memberikan izin kepada anaknya untuk memilih antara mengikuti PTM terbatas atau PJJ. Sekolah wajib menyediakan opsi PTM terbatas dan PJJ, serta tidak melakukan diskriminasi kepada peserta didik yang memilih opsi PJJ,” pungkasnya.

Baca Juga:  RAPP, APR, dan Asian Agri Serahkan Bantuan APD untuk Tenaga Kesehatan di Pelalawan

 

Sumber: jawapos.com

 

Editor: Erwan Sani

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAU POS.CO) – Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dapat dilakukan pada satuan pendidikan di wilayah PPKM Level 1-3. Sementara itu, satuan pendidikan di wilayah PPKM level 4 tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ). 

 

Ini berdasarkan aturan PPKM terbaru. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kali ini perpanjangan PPKM dilakukan hingga 16 Agustus mendatang.

Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Hendarman, menyampaikan bahwa sekolah yang sudah diperbolehkan buka diminta untuk tetap memprioritaskan kesehatan.

Pelaksanaan PTM terbatas di wilayah PPKM Level 1-3 harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, serta kesehatan dan keselamatan seluruh insan pendidikan dan keluarganya,” ungkap Hendarman, Selasa (10/8/2021).

Baca Juga:  Wako Khawatirkan Kasus Stunting

Lebih lanjut, Hendarman menjelaskan bahwa pembelajaran di masa pandemi, berlangsung secara dinamis menyesuaikan risiko kesehatan dan keselamatan masing-masing wilayah. Ini sebagaimana ditetapkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

 

Terkait dapat dilaksanakannya PTM terbatas di wilayah PPKM Level 1-3, Hendarman menjelaskan, orang tua tetap sebagai pemegang kuasa untuk anak-anak mereka bersekolah. Jadi, apabila tidak diperkenankan bersekolah, opsi PJJ harus tersedia.

"Orangtua atau wali pada wilayah PPKM Level 1-3 memiliki kewenangan penuh dalam memberikan izin kepada anaknya untuk memilih antara mengikuti PTM terbatas atau PJJ. Sekolah wajib menyediakan opsi PTM terbatas dan PJJ, serta tidak melakukan diskriminasi kepada peserta didik yang memilih opsi PJJ,” pungkasnya.

Baca Juga:  Bupati Beri Motivasi untuk Anggota Paskibra

 

Sumber: jawapos.com

 

Editor: Erwan Sani

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari