JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah secara resmi melarang pelaksanaan salat Idul Adha secara berjamaah atau di tempat peribadatan di wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kementerian Agama menetapkan Idul Adha 1442 Hijriah jatuh pada 20 Juli atau bertepatan dengan hari terakhir PPKM Darurat di Jawa-Bali dan 15 kabupaten kota luar Jawa.
"Terkait peniadaan malam takbiran dan salat Idul Adha di wilayah PPKM Darurat itu, kami tiadakan," ujar Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dalam jumpa pers daring, Sabtu (10/7/2021) malam.
Peniadaan salat Idul Adha berjamaah di wilayah PPKM Darurat tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021. Selain meniadakan salat Idul Adha secara berjamaah dan di tempat peribadatan, Yaqut juga melarang pelaksanaan takbir keliling.
Ia mengatakan, peniadaan salat Idul Adha berjamaah dan takbir keliling selama PPKM Darurat mutlak harus dilakukan guna menekan laju penyebaran Covid-19.
Sebab menurutnya, upaya penanganan Covid-19 harus dilalukan bersama-sama oleh semua masyarakat. Bukan hanya oleh pemerintah, namun oleh semua masyarakat dan semua pemeluk agama.
"Sehingga kita semua, dengan kesadaran secara penuh dan kemudian direspons dengan aturan pemerintah," kata dia.
Selain itu, Yaqut juga mengatur soal ketentuan pemotongan hewan kurban. Lewat edaran tersebut, ia meminta agar pelaksanaan pemotongan hewan kurban hanya dilakukan di rumah potong hewan.
Langkah itu diambil guna mencegah kerumunan masyarakat yang antre mengambil daging hewan kurban. Ia juga meminta agar panitia dan pihak yang berkurban membagikan daging kepada masyarakat.
"Artinya secara khusus saya perlu sampaikan, dilarang ada antrean dalam pembagian daging kurban. Ini supaya dipatuhi oleh para panitia penyembelihan hewan kurban," katanya.
Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun