JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Proses pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) kasus dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar akhirnya tuntas. Kemarin (9/6), tim pemeriksa Dewan Pengawas (Dewas) KPK memastikan tahapan penanganan kasus etik tersebut sudah masuk proses pembuatan laporan hasil klarifikasi untuk kemudian dibawa ke pemeriksaan pendahuluan.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho sekaligus bagian dari tim pemeriksa aduan etik Lili menjelaskan, permintaan keterangan dan pengumpulan bukti yang dilakukan sejauh ini sudah cukup. Apalagi setelah Dewas menerima surat jawaban dari Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Nicke Widyawati pada Senin (6/6) lalu. "Saat ini (pulbaket) sudah dianggap cukup," kata Albertina kepada Jawa Pos (JPG).
Sebelumnya, penanganan kasus etik Lili ‘terganjal’ oleh Nicke. Itu lantaran Nicke tak kunjung mengirim jawaban tertulis yang ia janjikan kepada Dewas pada 27 April lalu. Melalui surat 20 Mei lalu, Dewas lantas meminta Nicke segera mengirim jawaban tertulis tersebut agar proses penanganan kasus tersebut bisa segera ke tahap selanjutnya. Nicke baru merespon surat tersebut Senin (6/6) lalu.
Albertina belum bisa mengungkapkan apa isi surat jawaban dari Nicke tersebut. Dia menyebutkan, surat itu akan menjadi bagian dari laporan hasil klarifikasi yang akan disampaikan ke Dewas KPK. "Untuk isinya mohon maaf belum bisa saya beritahukan sekarang," ujar mantan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Kupang tersebut.
Sesuai Peraturan Dewas KPK Nomor 03/2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, kata Albertina, laporan hasil klarifikasi yang tengah disusun itu nantinya akan disampaikan ke Dewas KPK. Lalu, Dewas KPK dalam pemeriksaan pendahuluan akan menentukan apakah kasus etik tersebut bisa dilanjutkan ke sidang etik atau tidak.
Sesuai perdewas tersebut, pemeriksaan pendahuluan akan dilakukan secara tertutup dalam rapat pleno Dewas KPK. Poin-poin yang akan diperiksa diantaranya alat bukti dan/atau barang bukti pendukung yang dirangkum dalam laporan hasil klarifikasi. Setelah semua itu dipelajari, barulah Dewas memutuskan tindak lanjut atas laporan dugaan pelanggaran etik tersebut.
Sebagaimana diketahui, Lili diadukan ke Dewas atas dugaan pelanggaran etik menerima fasilitas menonton MotoGP Mandalika dari Pertamina. Lili juga ditengarai menerima fasilitas penginapan di Amber Lombok Resort pada 16-22 Maret lalu atau saat perhelatan ajang balap motor internasional tersebut berlangsung.(tyo/jpg)
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Proses pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) kasus dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar akhirnya tuntas. Kemarin (9/6), tim pemeriksa Dewan Pengawas (Dewas) KPK memastikan tahapan penanganan kasus etik tersebut sudah masuk proses pembuatan laporan hasil klarifikasi untuk kemudian dibawa ke pemeriksaan pendahuluan.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho sekaligus bagian dari tim pemeriksa aduan etik Lili menjelaskan, permintaan keterangan dan pengumpulan bukti yang dilakukan sejauh ini sudah cukup. Apalagi setelah Dewas menerima surat jawaban dari Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Nicke Widyawati pada Senin (6/6) lalu. "Saat ini (pulbaket) sudah dianggap cukup," kata Albertina kepada Jawa Pos (JPG).
- Advertisement -
Sebelumnya, penanganan kasus etik Lili ‘terganjal’ oleh Nicke. Itu lantaran Nicke tak kunjung mengirim jawaban tertulis yang ia janjikan kepada Dewas pada 27 April lalu. Melalui surat 20 Mei lalu, Dewas lantas meminta Nicke segera mengirim jawaban tertulis tersebut agar proses penanganan kasus tersebut bisa segera ke tahap selanjutnya. Nicke baru merespon surat tersebut Senin (6/6) lalu.
Albertina belum bisa mengungkapkan apa isi surat jawaban dari Nicke tersebut. Dia menyebutkan, surat itu akan menjadi bagian dari laporan hasil klarifikasi yang akan disampaikan ke Dewas KPK. "Untuk isinya mohon maaf belum bisa saya beritahukan sekarang," ujar mantan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Kupang tersebut.
- Advertisement -
Sesuai Peraturan Dewas KPK Nomor 03/2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, kata Albertina, laporan hasil klarifikasi yang tengah disusun itu nantinya akan disampaikan ke Dewas KPK. Lalu, Dewas KPK dalam pemeriksaan pendahuluan akan menentukan apakah kasus etik tersebut bisa dilanjutkan ke sidang etik atau tidak.
Sesuai perdewas tersebut, pemeriksaan pendahuluan akan dilakukan secara tertutup dalam rapat pleno Dewas KPK. Poin-poin yang akan diperiksa diantaranya alat bukti dan/atau barang bukti pendukung yang dirangkum dalam laporan hasil klarifikasi. Setelah semua itu dipelajari, barulah Dewas memutuskan tindak lanjut atas laporan dugaan pelanggaran etik tersebut.
Sebagaimana diketahui, Lili diadukan ke Dewas atas dugaan pelanggaran etik menerima fasilitas menonton MotoGP Mandalika dari Pertamina. Lili juga ditengarai menerima fasilitas penginapan di Amber Lombok Resort pada 16-22 Maret lalu atau saat perhelatan ajang balap motor internasional tersebut berlangsung.(tyo/jpg)