JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah terus melakukan berbagai terobosan untuk pemulihan sektor pariwisata Indonesia. Salah satunya, Kementerian Pariwisata (Kemenpar) memberikan bantuan melalui program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP).
Staf Ahli Bidang Manajemen Krisis Kemenparekraf Henky Manurung mengatakan, tahun ini pemerintah akan menggelontorkan dana sebesar Rp 60 miliar. Selain itu kementerian juga punya rencana pemberian Dana Hibah Pariwisata jilid II, sebagai bagian dari program pemulihan ekonomi nasional di Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI.
Ia menjelaskan lebih jauh, pihaknya telah mengeluarkan dana sebesar Rp3,3 triliun sepanjang 2020, termasuk untuk hotel dan restoran. Dana tersebut termasuk dalam bagian program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Selain itu, pemerintah juga akan melanjutkan berbagai program stimulus yang sudah berjalan, misalnya subsidi bunga, restrukturisasi kredit dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Pariwisata. Ia menyebut, terdapat secercah optimisme pertumbuhan di sektor pariwisata dapat terwujud.
Hal itu tecermin dari perekonomian di daerah wisata. Misalnya, Jogjakarta yang sekarang tumbuh di angka 6 persen dan diikuti oleh pertumbuhan angka okupansi hotelnya.
“Dengan situasi sekarang ini sebenarnya masyarakat rindu untuk berwisata tetapi tetap dengan menjaga protokol kesehatan,” ujarnya dalam keterangan resmi Kemenpar, Kamis (10/6/2021).
Henky menambahkan, selain pemberian stimulus, pihaknya juga terus mendorong agar penerapan standar Cleanliness, Health, Safety dan Environment Sustainability (CHSE) dilakukan oleh seluruh pelaku usaha yang terkait pariwisata, termasuk operator hotel.
Praktisi kesehatan dr Ratih C Sari menilai, pelaksanaan protokol kesehatan yang ketat di berbagai fasilitas umum seperti airport, stasiun kereta, penginapan, pusat perbelanjaan maupun pusat wisata, merupakan upaya gotong royong yang dapat membantu pemulihan ekonomi nasional.
“Itu semua menambah rasa aman untuk pengunjung/traveller. Tentu sangat penting sebagai pribadi tetap menjaga protokol kesehatan,” pungkasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Eka G Putra