JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam kasus tes swab Rumah Sakit UMMI Bogor. Salah satu poinnya yakni adanya kesepakatan yang dibuat Rizieq dengan tiga pejabat negara saat masih berada di Arab Saudi.
Rizieq menceritakan, pada sekitar akhir Mei 2017 pernah dihubungi oleh Jenderal (Purn) Wiranto yang saat itu menjabat sebagai Menko Polhukam. Dalam perbincangan itu, Wiranto mengajak pihak Rizieq untuk melakukan rekonsiliasi.
“Beliau mengajak saya dan kawan-kawan untuk membangun kesepakatan agar tetap membuka pintu dialog dan rekonsiliasi. Kami sambut baik himbauan beliau tersebut, karena sejak semula justru itu yang kami harapkan,” kata Rizieq dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).
Lalu sekitar awal Juni 2017, Rizieq mengaku bertemu dan berdialog langsung dengan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal (Purn) Pol Budi Gunawan bersama timnya di salah satu hotel bintang Lima di Kota Jeddah – Saudi Arabia. Rizieq menilai pertemuan itu sangat bagus.
Saat itu ada kesepakatan hitam di atas putih yang ditandatangani oleh Rizieq dan Komandan Operasional BIN Mayjen TNI (Purn) Agus Soeharto di hadapan Kepala BIN dan timnya. Surat itu kemudian dibawa ke Jakarta dan ditanda tangani juga oleh Ketua Umum MUI saat itu, Ma’ruf Amin yang kini menjadi Wakil Presiden RI.
“Di antara isi kesepakatan tersebut adalah stop semua kasus hukum saya dan kawan-kawan sehingga tidak ada lagi fitnah kriminalisasi. Dan sepakat mengedepankan dialog dari pada pengerahan massa, serta siap mendukung semua kebijakan pemerintahan Jokowi selama tidak bertentangan dengan ajaran agama Islam dan konstitusi negara Indonesia,” ungkap Rizieq.
Eks pentolan FPI itu juga mengaku 2 kali bertemu Jenderal (Purn) Pol Tito Karnavian saat masih menjabat sebagai Kapolri pada 2018 dan 2019 di salah satu hotel bintang 5 di dekat Masjidil Haram, Mekkah. Dalam dua kali pertemuan tersebut, Rizieq menekankan bahwa siap tidak terlibat sama sekali dengan urusan politik praktis terkait Pilpres 2019 dengan tiga syarat.
Pertama stop penodaan agama artinya siapa pun yang menista agama apa pun harus diproses hukum sesuai amanat UU Anti Penodaan Agama. Kedua stop Kebangkitan PKI. Ketiga stop penjualan aset negara ke asing mau pun aseng.
“Namun sayang sejuta sayang, dialog dan Kesepakatan yang sudah sangat bagus dengan Menko Polhukam RI dan Kepala BIN serta Kapolri saat itu, akhirnya semua kandas akibat adanya operasi intelijen hitam berskala besar yang berhasil mempengaruhi Pemerintah Saudi, sehingga saya dicekal atau diasingkan dan tidak bisa pulang ke Indonesia,” imbuh Rizieq.
Kendati demikian, Rizieq mengaku tidak tahu apakah Wiranto, BG, dan Tito mengkhianati kesepakatan yang telah dibuat. Rizieq juga tak tahu apakah ketiganya terlibat dalam operasi intelijen hitam berskala besar.
“Atau memang di sana ada pihak lain yang memiliki kekuatan besar yang melakukan operasi rahasia untuk melayani oligarki anti tuhan yang bersembunyi di balik instrumen kekuasaan. Wallaahu A’lam,” ujar Rizieq.
Rizieq menilai operasi intelijen ini masih berjalan setibanya dia di tanah air pada 14 November 2020. Sekelompok buzzer dianggap terus memprovokasi agar Polri menangkap dirinya. Salah satu momen yang dimanfaatkan yaitu isu pelanggaran protokol kesehatan acara di Petamburan, Jakarta Pusat. Padahal kegiatan tersebut, sudah dibayar denda R50 juta.
Lebih lanjut, Rizieq menceritakan jika baru menerima laporan kesehatan dari Bandara Internasional Soekarno Hatta pada 17 November 2020 atau 3 hari setelah kedatangan. Dia pun langsung melakukan isolasi mandiri di Rumah Petamburan.
“Isolasi mandiri saya di rumah Petamburan sangat terganggu dengan sejumlah hal,” pungkasnya.
Diketahui, Rizieq ditetapkan tersangka dalam 3 kasus berbeda. Dalam perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, penyidik menetapkan 6 orang tersangka.
Yaitu Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selaku penyelenggara, Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara. Sedangkan, untuk kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Rizieq menjadi tersangka tunggal.
Rizieq juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus menghalangi kerja Satgas Covid-19 Kota Bogor di Rumah Sakit UMMI. Dalam kasus tersebut, Polri turut menetapkan tersangka kepada Direktur Rumah Sakit UMMI Andi Tatat, dan Hanif Alatas.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Eka G Putra