Sabtu, 29 November 2025
spot_img

Pembahasan Gaji Pimpinan KPK Menuai Kritik

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pembahasan rencana kenaikan gaji pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menuai polemik. Pasalnya, pembahasan yang awalnya sempat redup itu nyatanya masih terus bergulir di tengah pandemi Covid-19. Momentum pembahasan itu dianggap tidak tepat dan bertolak belakang dengan pesan moral KPK.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhan mengatakan masih bergulirnya pembahasan itu menunjukkan pimpinan KPK tidak tegas. Sebelumnya, Firli Bahuri dkk menyatakan menolak membahas hal tersebut bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). “Hal ini sudah merupakan wujud nyata dari konflik kepentingan (antara pimpinan KPK dan Kemenkum HAM,” kata Kurnia, kemarin (9/6).

ICW menyebut pmpinan KPK tidak akan dapat menghitung dan memutuskan secara objektif berapa gaji yang mereka layak dapatkan. Hal itu yang dinilai dapat menjadi celah terjadinya konflik kepentingan. “Pimpinan KPK seharusnya tegas menolak melakukan pembahasan kenaikan gaji mereka secara resmi,” paparnya.

Baca Juga:  Kata Wamenkumham, Kesadaran Hukum Masyarakat Indonesia Rendah

Menurut Kurnia, rencana kenaikan gaji itu tidak sebanding dengan kinerja pimpinan KPK saat ini. Merujuk survei Indikator, tingkat kepercayaan publik kepada KPK menurun dari 81,3 persen menjadi 74,3 persen. “Tentu hal ini tidak bisa dilepaskan dari kepemimpinan Firli Bahuri yang sebenarnya minim akan prestasi,” tuturnya.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menerangkan rencana kenaikan gaji itu bukan inisiatif KPK. Terkait tim kesetjenan KPK yang mengikuti rapat bersama Kemenkum HAM melalui video conference pada 29 Mei lalu, Ali menyebut pihaknya hanya sebatas memenuhi undangan. “Undangan rapat koordinasi penyusunan RPP tersebut tertanggal 22 Mei 2020 dan ditujukan pada unsur KPK, yaitu Sekjen, Karo Hukum dan Karo SDM,” ungkap Ali.

Baca Juga:  Dari Niat hingga Kekompakan, Ini Arahan Menag untuk Petugas Haji Indonesia 2025

Dalam rapat itu, tim kesetjenan menyampaikan arahan dari pimpinan KPK. Yaitu menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah terkait penyusunan RPP tersebut. Ada beberapa poin yang dibahas dalam rapat itu. Salah satunya membahas nomenklatur RPP Perubahan menjadi RPP Penggantian. “Terkait draf RPP Penggantian belum ada kajian akademis mengenai jumlah besarannya (gaji, red),” ujarnya.(tyo/jpg)

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pembahasan rencana kenaikan gaji pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menuai polemik. Pasalnya, pembahasan yang awalnya sempat redup itu nyatanya masih terus bergulir di tengah pandemi Covid-19. Momentum pembahasan itu dianggap tidak tepat dan bertolak belakang dengan pesan moral KPK.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhan mengatakan masih bergulirnya pembahasan itu menunjukkan pimpinan KPK tidak tegas. Sebelumnya, Firli Bahuri dkk menyatakan menolak membahas hal tersebut bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). “Hal ini sudah merupakan wujud nyata dari konflik kepentingan (antara pimpinan KPK dan Kemenkum HAM,” kata Kurnia, kemarin (9/6).

ICW menyebut pmpinan KPK tidak akan dapat menghitung dan memutuskan secara objektif berapa gaji yang mereka layak dapatkan. Hal itu yang dinilai dapat menjadi celah terjadinya konflik kepentingan. “Pimpinan KPK seharusnya tegas menolak melakukan pembahasan kenaikan gaji mereka secara resmi,” paparnya.

Baca Juga:  Delegasi Indonesia Perkuat Hubungan Bilateral Pada Bonn Climate Change Conference

Menurut Kurnia, rencana kenaikan gaji itu tidak sebanding dengan kinerja pimpinan KPK saat ini. Merujuk survei Indikator, tingkat kepercayaan publik kepada KPK menurun dari 81,3 persen menjadi 74,3 persen. “Tentu hal ini tidak bisa dilepaskan dari kepemimpinan Firli Bahuri yang sebenarnya minim akan prestasi,” tuturnya.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menerangkan rencana kenaikan gaji itu bukan inisiatif KPK. Terkait tim kesetjenan KPK yang mengikuti rapat bersama Kemenkum HAM melalui video conference pada 29 Mei lalu, Ali menyebut pihaknya hanya sebatas memenuhi undangan. “Undangan rapat koordinasi penyusunan RPP tersebut tertanggal 22 Mei 2020 dan ditujukan pada unsur KPK, yaitu Sekjen, Karo Hukum dan Karo SDM,” ungkap Ali.

- Advertisement -
Baca Juga:  Gagal Memperkosa, Gara-gara Korban Berhasil Menendang Kemaluan Pelaku

Dalam rapat itu, tim kesetjenan menyampaikan arahan dari pimpinan KPK. Yaitu menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah terkait penyusunan RPP tersebut. Ada beberapa poin yang dibahas dalam rapat itu. Salah satunya membahas nomenklatur RPP Perubahan menjadi RPP Penggantian. “Terkait draf RPP Penggantian belum ada kajian akademis mengenai jumlah besarannya (gaji, red),” ujarnya.(tyo/jpg)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pembahasan rencana kenaikan gaji pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menuai polemik. Pasalnya, pembahasan yang awalnya sempat redup itu nyatanya masih terus bergulir di tengah pandemi Covid-19. Momentum pembahasan itu dianggap tidak tepat dan bertolak belakang dengan pesan moral KPK.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhan mengatakan masih bergulirnya pembahasan itu menunjukkan pimpinan KPK tidak tegas. Sebelumnya, Firli Bahuri dkk menyatakan menolak membahas hal tersebut bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). “Hal ini sudah merupakan wujud nyata dari konflik kepentingan (antara pimpinan KPK dan Kemenkum HAM,” kata Kurnia, kemarin (9/6).

ICW menyebut pmpinan KPK tidak akan dapat menghitung dan memutuskan secara objektif berapa gaji yang mereka layak dapatkan. Hal itu yang dinilai dapat menjadi celah terjadinya konflik kepentingan. “Pimpinan KPK seharusnya tegas menolak melakukan pembahasan kenaikan gaji mereka secara resmi,” paparnya.

Baca Juga:  Dari Niat hingga Kekompakan, Ini Arahan Menag untuk Petugas Haji Indonesia 2025

Menurut Kurnia, rencana kenaikan gaji itu tidak sebanding dengan kinerja pimpinan KPK saat ini. Merujuk survei Indikator, tingkat kepercayaan publik kepada KPK menurun dari 81,3 persen menjadi 74,3 persen. “Tentu hal ini tidak bisa dilepaskan dari kepemimpinan Firli Bahuri yang sebenarnya minim akan prestasi,” tuturnya.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menerangkan rencana kenaikan gaji itu bukan inisiatif KPK. Terkait tim kesetjenan KPK yang mengikuti rapat bersama Kemenkum HAM melalui video conference pada 29 Mei lalu, Ali menyebut pihaknya hanya sebatas memenuhi undangan. “Undangan rapat koordinasi penyusunan RPP tersebut tertanggal 22 Mei 2020 dan ditujukan pada unsur KPK, yaitu Sekjen, Karo Hukum dan Karo SDM,” ungkap Ali.

Baca Juga:  Cari Titik Nol Ibu Kota Baru

Dalam rapat itu, tim kesetjenan menyampaikan arahan dari pimpinan KPK. Yaitu menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah terkait penyusunan RPP tersebut. Ada beberapa poin yang dibahas dalam rapat itu. Salah satunya membahas nomenklatur RPP Perubahan menjadi RPP Penggantian. “Terkait draf RPP Penggantian belum ada kajian akademis mengenai jumlah besarannya (gaji, red),” ujarnya.(tyo/jpg)

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari