MK Jamin Bersikap Netral di Sidang Gugatan Pilpres

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin akan menjalankan sikap netral saat melaksanakan sidang gugatan terkait sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 19 April lalu. Sebagaimana diketahui calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 menempuh jalur MK untuk menggungat hasil pilpres yang telah diumumkan KPU 22 Mei lalu.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman juga menyebutkan, MK tidak akan terpengaruh dengan segala bentuk intervensi dari pihak-pihak tertentu. ’’Saya melalui media sudah bisa memastikan dan bisa meyakinkan bahwa independensi itu adalah hal yang tak bisa ditawar. Kami tetap istiqomah,’’ kata Anwar di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).

Anwar menuturkan, sembilan hakim MK tidak akan terpengaruh oleh dengan berbagai intervensi. Dia pun memastikan pihaknya bakal taat pada konstitusi negara. ’’’Siapapun yang mau intervensi, ya mungkin ada yang dengan berbagai cara ya, baik moril dan sebagainya. Itu tidak akan ada artinya bagi kami,’’ tegas Anwar.

Oleh karena itu, Anwar lagi-lagi menegaskan MK akan profesional menangani sengketa Pemilu 2019. Hal ini semata dilakukan untuk menjaga marwah MK. ’’Kami hanya tunduk pada konstitusi dan hanya takut kepada Allah SWT,’’ jelas Anwar.

- Advertisement -

Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabow Subianto-Sandiaga Uno melayangkan gugatan hasil rekapitulasi nasional yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Gugatan tersebut dipimpin oleh mantan komisioner KPK Bambang Widjojanto.

Gugatan tersebut dilakukan atas ketidakpuasan hasil rekapitulasi suara Pilpres 2019. Sebab, hasil rekapitulasi yang ditetapkan KPU, pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin menang atas paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

- Advertisement -

Jumlah perolehan suara Jokowi-Ma’ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara, sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara. Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.

Jumlah pemilih yang berada di dalam ataupun luar negeri mencapai 199.987.870 orang. Sementara pemilih yang menggunakan hak pilih sebanyak 158.012.506 orang, dari total suara yang masuk, 3.754.905 suara tidak sah sehingga jumlah suara sah sebanyak 154.257.601 suara.(muhammadridwan)

Sumber: Jawapos.com
Editor: Fopin A Sinaga
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin akan menjalankan sikap netral saat melaksanakan sidang gugatan terkait sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 19 April lalu. Sebagaimana diketahui calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 menempuh jalur MK untuk menggungat hasil pilpres yang telah diumumkan KPU 22 Mei lalu.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman juga menyebutkan, MK tidak akan terpengaruh dengan segala bentuk intervensi dari pihak-pihak tertentu. ’’Saya melalui media sudah bisa memastikan dan bisa meyakinkan bahwa independensi itu adalah hal yang tak bisa ditawar. Kami tetap istiqomah,’’ kata Anwar di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).

Anwar menuturkan, sembilan hakim MK tidak akan terpengaruh oleh dengan berbagai intervensi. Dia pun memastikan pihaknya bakal taat pada konstitusi negara. ’’’Siapapun yang mau intervensi, ya mungkin ada yang dengan berbagai cara ya, baik moril dan sebagainya. Itu tidak akan ada artinya bagi kami,’’ tegas Anwar.

Oleh karena itu, Anwar lagi-lagi menegaskan MK akan profesional menangani sengketa Pemilu 2019. Hal ini semata dilakukan untuk menjaga marwah MK. ’’Kami hanya tunduk pada konstitusi dan hanya takut kepada Allah SWT,’’ jelas Anwar.

Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabow Subianto-Sandiaga Uno melayangkan gugatan hasil rekapitulasi nasional yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Gugatan tersebut dipimpin oleh mantan komisioner KPK Bambang Widjojanto.

Gugatan tersebut dilakukan atas ketidakpuasan hasil rekapitulasi suara Pilpres 2019. Sebab, hasil rekapitulasi yang ditetapkan KPU, pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin menang atas paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Jumlah perolehan suara Jokowi-Ma’ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara, sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara. Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.

Jumlah pemilih yang berada di dalam ataupun luar negeri mencapai 199.987.870 orang. Sementara pemilih yang menggunakan hak pilih sebanyak 158.012.506 orang, dari total suara yang masuk, 3.754.905 suara tidak sah sehingga jumlah suara sah sebanyak 154.257.601 suara.(muhammadridwan)

Sumber: Jawapos.com
Editor: Fopin A Sinaga
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya