JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kebijakan Arab Saudi melonggarkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 berdampak pada biaya haji. Kementerian Agama (Kemenag) mengkaji ulang besaran usulan biaya haji 2022. Sebelumnya mengusulkan biaya haji tahun ini sebesar Rp45 jutaan untuk setiap jemaah haji reguler.
Keputusan Kemenag mengkaji ulang besaran biaya haji itu disampaikan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief. Biaya haji Rp45 juta itu lebih besar sekitar Rp10 juta dibandingkan dengan ongkos haji pada 2019 lalu. Kenaikan ini di antaranya untuk biaya swab PCR di Arab Saudi. Tetapi dalam perkembangannya Arab Saudi tidak mewajibkan swab PCR bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) mereka, termasuk jemaah umrah maupun haji.
Hilman mengatakan sudah melapor ke Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait perkembangan kebijakan prokes Covid-19 di Arab Saudi itu. "Kami juga akan berkonsultasi dengan Komisi VIII DPR untuk menyikapi perkembangan situasi. Utamanya terkati adanya pelonggaran protokol kesehatan baik di tanah air maupun di tanah suci," jelas Selasa (9/3) malam.
Dia mengatakan konsultasi dengan Komisi VIII DPR itu juga termasuk kemungkinan mengkaji ulang usulan biaya haji 2022. Seperti diketahui usulan biaya haji 2022 itu sudah disampaikan Kemenag ke DPR pada pertengahan Februari lalu.
Hilman membenarkan bahwa salah satu penyebab kenaikan ongkos haji 2022 adalah memperhitungkan biaya pelaksanaan prokes Covid-19 di Saudi. Khususnya biaya untuk karantina dan swab PCR. Perhitungan Kemenag, jemaah menjalani swab di tanah air dan di Saudi berkali-kali. Yaitu dua kali pada saat menjelang keberangkatan dan saat tiba di tanah air. Kemudian tiga kali swab PCR di Arab Saudi. Selain itu juga ada kewajiban swab selama jemaah menjalani karantina kepulangan dari Saudi.
Kemudian ketentuan sebelumnya, Saudi mewajibkan karantina selama lima hari di Jeddah. "Selain itu kenaikan biaya haji juga berkaitan dengan kenaikan biaya penerbangan dan biaya operasoinal di Arab Saudi maupun di tanah air," jelasnya. Dia yakin dengan adanya kebijakan baru dari Saudi itu, berpengaruh terhadap biaya haji yang ditanggung jemaah nantinya.
Sementara itu itu Wamenag Zainut Tauhid Sa’adi berharap pelonggaran prokes dari Saudi itu menjadi isyarat dibukanya kembali penyelenggaraan haji untuk jemaah dari luar Saudi. "Termasuk dari Indonesia juga," katanya Rabu (9/3) kemarin. Dia menegaskan sampai saat ini Kemenag masih menunggu informasi resmi dari Saudi terkait kepastian penyelenggaraan haji 2022.
Zainut menuturkan Kemenag berharap Pemerintah Saudi segera mengundang negara-negara pengirim jemaah haji untuk membahas MoU atau taklimatul hajj. Di antara yang dibahas di dalam taklimatul hajj adalah besaran kuota jemaah haji untuk masing-masing negara pengirim. "Semoga hal ini segera ada kepastian. Sehingga Pak Menteri Agama bisa segera ke Saudi, untuk melakukan langkah-langkah strategis," tuturnya.
Upaya strategis itu penting untuk penyiapan penyelenggaran ibadah haji 2022. Khusus soal kuota haji, Zainut mengatakan sangat ditunggu kepastiannya. Sebab terkait dengan penyiapan akomodasi, katering, dan layanan perhajian lainnya. Baik itu di dalam negeri maupun di Saudi.
Dia juga mengatakan saat ini Kemenag sudah memberangkatkan tim advance untuk menyiapkan layanan haji di Arab Saudi. Mereka melakukan negosiasi harga dengan para vendor di Saudi. Persiapan juga dilakukan di dalam negeri, seperti penyiapan asrama haji, vaksinasi calon jemaah haji, dan lainnya.(wan/jpg)