JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Tujuh orang perwakilan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar FPI mendatangi Istana Kepresidenan, Selasa (9/3). Perwakilan TP3 yang dipimpin politikus senior Amien Rais itu bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), meminta adanya proses penegakan hukum atas kasus tersebut.
Tujuh perwakilan yang turut datang adalah KH Abdullah Hehamahua, KH Muhyiddin Junaidi, Marwan Batubara, Firdaus Syam, Ahmad Wirawan Adnan, Mursalim, dan Ansufri Idrus Sambo. Pertemuan digelar pada pukul 10.10 dan berlangsung singkat, hanya 15 menit. Amien bersama perwakilan kemudian langsung meninggalkan istana tanpa berbicara kepada wartawan.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mewakili Jokowi menyatakan, Presiden menyampaikan kepada TP3 bahwa pihaknya sudah meminta Komnas HAM bekerja independen dan menyampaikan apa yang sebenarnya terjadi. Enam laskar FPI itu tewas di tol Cikampek saat ditangkap Polda Metro Jaya pada 7 Desember 2020.
Komnas HAM telah menyerahkan rekomendasi terkait kasus tersebut kepada pemerintah. Empat rekomendasi itu sepenuhnya sudah disampaikan kepada presiden agar diproses secara transparan, adil, dan bisa dinilai publik. "Yaitu bahwa temuan Komnas HAM yang terjadi di tol Cikampek Km 50 adalah pelanggaran HAM biasa," ujar Mahfud setelah mendampingi Jokowi.
Mahfud menegaskan bahwa Presiden Jokowi dan pemerintah tidak ikut campur dalam penyelidikan Komnas HAM. Pemerintah juga tidak pernah meminta Komnas HAM menyimpulkan hasil penyelidikannya. Pemerintah menyatakan sikap keterbukaannya apabila terdapat bukti-bukti lain dalam peristiwa tersebut. Sejauh ini, lanjut Mahfud, hasil penyelidikan Komnas HAM, tidak ditemukan adanya bukti pelanggaran HAM berat.
"Komnas HAM sudah menyelidiki sesuai dengan kewenangan undang-undang," tuturnya.
TP3 datang ke Istana Kepresidenan untuk menyampaikan keyakinan telah terjadi pembunuhan pada enam laskar FPI. Tujuh orang tersebut meminta kasus dibawa ke pengadilan atas pelanggaran HAM berat. Namun, kata Mahfud, keyakinan itu harus ada buktinya.
"Bukti, bukan (hanya, red) keyakinan," ujar Mahfud.
Bukti diperlukan untuk membuktikan keyakinan yang ada. Sebab, masih menurut Mahfud, setiap orang punya pandangan atau keyakinan sendiri. Sementara itu, Polri memastikan bahwa hari ini (10/3) akan dilakukan gelar perkara kasus tewasnya empat laskar FPI. Kadivhumas Polri Irjen Argo Yuwono memastikan jadwal tersebut. "Rencananya begitu," ucapnya.
Selain untuk menentukan apakah kasus bisa naik status, gelar perkara bertujuan untuk menetapkan status tersangka. Hal itu bergantung apakah ditemukan barang bukti yang cukup atau tidak. Sebelumnya Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyebutkan, tiga terlapor anggota Polda Metro Jaya berpotensi menjadi tersangka dalam kasus unlawful killing tersebut.(lyn/idr/c9/bay/jpg)