RENGAT (RIAUPOS.CO) – Konflik keluarga Mahran (58) warga Desa Sialang Dua Dahan Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) masih terus bergulir. Ayah delapan anak itu terpaksa melaporkan anak pertamanya ke polisi akibat dugaan penipuan.
Bahkan saat ini anak pertamanya, Sumardi (35) sudah sempat ditahan Polisi selama 20 hari. Namun saat ini, anak sulung petani itu hanya wajib lapor ke kantor polisi dua kali dalam sepekan.
"Saya melaporkan anak saya ke polisi biar ada efek jera. Namun anehnya, setelah ditahan kenapa bisa dibebaskan Polisi," ujar Mahran didampingi salah seorang anaknya Tuyatno (31) dan penasihat hukumnya Dody Fernando SH MH, Senin (9/11/2020).
Dijelaskannya, perbuatan Mardi yang saat ini sudah tersangka berawal atas pinjaman di salah satu bank pemerintah pada tahun 2017. Saat itu pinjaman tersebut direstui Mahran selaku orangtua. Bahkan pinjaman tersebut memakai agunan surat kebun kelapa sawit milik Mahran.
Kemarahan Mahran yang sehari-hari bekerja sebagai petani, setelah pinjaman di bank sudah berjalan setahun yakni tahun 2018 lalu. Di mana, tanpa memberikan penjelasan lebih rinci, pihak bank yang diduga bekerja sama dengan tersangka kembali meminta tanda tangan Mahran.
Ternyata surat yang ditandatangani itu merupakan penambahan pinjaman. Hal itu baru diketahuinya setelah empat bulan usai menandatangani berkas tersebut. Karena pihak bank dengan orang berbeda, datang menagih keterlambatan angsuran yang sudah empat bulan berjalan.
Setelah ditanyakan kepada oknum pihak bank yang mendatanginya, baru dijelaskan adanya penambahan pinjaman sebesar Rp75 juta.
"Saat tanda tangan itu, berkas terlipat dan kepada saya disampaikan hanya penandatanganan pengembalian agunan. Anehnya agunan tidak berikan," ungkapnya.
Tidak hanya itu, pada pinjaman awal bukan sebesar Rp10 juta sesuai keterangan Mardi tetapi sebesar Rp35 juta.
"Ini sudah dua kali saya ditipu. Pertama katanya hanya Rp10 juta, yang kedua diam-diam menambah pinjaman," tambahnya.
Mahran merasa heran, kenapa hanya Mardi yang diproses dan ditahan polisi. Sementara perbuatan tersangka tidak sendiri tetapi bersama-sama dengan oknum bank.
"Sekarang malah dibebaskan, ada apa dengan penegakan hukum," kesalnya.
Untuk itu katanya, melalui penasihat hukum yang ia tunjuk, hendaknya dapat menindaklanjuti laporan tersebut.
"Sehingga hukum dapat berjalan untuk siapa demi untuk mencari keadilan," harapannya
Di tempat terpisah, Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIk dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP I Komang Aswatama SH SIk mengatakan, pihaknya masih menindaklanjuti kasus yang dilaporkan Mahran.
"Masih terus diproses, bahkan kami saat ini sudah menemukan bukti-bukti baru," ujarnya.
Kasat belum mau berkomentar banyak, apakah yang dilaporkan Mahran juga dapat mengarah kepada tindak pidana khusus.
"Materi penyelidikan tidak pantas saya beberkan, yang jelas kasus tersebut masih terus diproses," terangnya.
Laporan: Raja Kasmedi (Rengat)
Editor: Hary B Koriun