Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Dukung Pengunjuk Rasa, DPRD Meranti Tolak UU Cipta Kerja

MERANTI (RIAUPOS.CO) – Sambut tuntutan massa aksi, DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti secara resmi tolak UU Cipta Kerja dan mendukung seluruh masa aksi yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia.

Terutama aksi yang dilakukan oleh gerakan mahasiswa pemuda peduli rakyat (Gempar), Jumat (9/10/20) siang. Demikian disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Ardiansyah di hadapan para massa aksi. 

"Hal hal yang dilakukan mahasiswa hari ini kita dukung dengan sepenuh hati. Dengan demikian kota tolak undang undang cipta kerja yang telah disahkan," ujarnya. 

"Ada dua upaya yang harus dilakukan. Yang pertama judisial review di MK. Dan yang kedua presiden diminta untuk mengeluarkan perpu 30 hari setelah disahkan. Untuk itu saya dukung adik-adik mahasiswa," tambah jajaran Fraksi DPD PAN Meranti tersebut.

Baca Juga:  Utang Luar Negeri di Angka Rp6.361 Triliun, MPR Ingatkan Pemerintah

Pernyataan sikap itu juga dituang dalam SK penyampaian aspirasi Gempar dengan KOP Surat yang dikeluarkan DPRD Meranti, dengan ditandatangani Ardiansyah. Tembusan dari surat itu DPRD RI, Menaker RI, dan Sarikat Pekerja daerah setempat. 

Keputusan itu diikuti sorak sorai oleh masa aksi. Tidak lepas Ardiansyah sempat mengajak masa aksi untuk melantunkan lagu Indonesia Raya. Setelahnya massa aksi lanjut membubarkan diri.

Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)

Editor: Eka G Putra

MERANTI (RIAUPOS.CO) – Sambut tuntutan massa aksi, DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti secara resmi tolak UU Cipta Kerja dan mendukung seluruh masa aksi yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia.

Terutama aksi yang dilakukan oleh gerakan mahasiswa pemuda peduli rakyat (Gempar), Jumat (9/10/20) siang. Demikian disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Ardiansyah di hadapan para massa aksi. 

- Advertisement -

"Hal hal yang dilakukan mahasiswa hari ini kita dukung dengan sepenuh hati. Dengan demikian kota tolak undang undang cipta kerja yang telah disahkan," ujarnya. 

"Ada dua upaya yang harus dilakukan. Yang pertama judisial review di MK. Dan yang kedua presiden diminta untuk mengeluarkan perpu 30 hari setelah disahkan. Untuk itu saya dukung adik-adik mahasiswa," tambah jajaran Fraksi DPD PAN Meranti tersebut.

- Advertisement -
Baca Juga:  Ini Kronologis Kecelakaan Maut di Tol Permai yang Tewaskan Lima Orang

Pernyataan sikap itu juga dituang dalam SK penyampaian aspirasi Gempar dengan KOP Surat yang dikeluarkan DPRD Meranti, dengan ditandatangani Ardiansyah. Tembusan dari surat itu DPRD RI, Menaker RI, dan Sarikat Pekerja daerah setempat. 

Keputusan itu diikuti sorak sorai oleh masa aksi. Tidak lepas Ardiansyah sempat mengajak masa aksi untuk melantunkan lagu Indonesia Raya. Setelahnya massa aksi lanjut membubarkan diri.

Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)

Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari