Jumat, 22 November 2024

Hakim Tolak Eksepsi Eks Ketum PPP Romahurmuziy

- Advertisement -

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Majelis hakim pengadilan negeri tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan (eksepsi) mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy. Hakim menilai, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memenuhi unsur formil. Sehingga perbuatan Rommy dapat diadili.

“Menyatakan keberatan terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa Muhammad Romahurmuziy tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri membacakan amar putusan sela di PN Tipikor Jakarta, Rabu (10/10).

- Advertisement -

Oleh karenanya, Majelis hakim tidak sependapat dengan nota keberatan yang disampaikan Rommy bersama tim kuasa hukumnya. Karena, Rommy berdalih tidak memahami dakwaan jaksa KPK.

“Menyatakan, pengadilan negeri tindak pidana korupsi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,” tegas Hakim Fahzal.

Baca Juga:  Pansel Cukup Membuktikan Calon Pimpinan KPK yang Kredibel dan Berintegritas

Majelis hakim pun menegaskan, dakwaan jaksa KPK sepenuhnya telah memenuhi unsur formil. Terlebih terkait dugaan suap terhadap mantan Ketua Komisi IV DPR RI di lingkungan Kementerian Agama patut untuk dipersidangkan.

- Advertisement -

“Menyatakan surat dakwaan penuntut umum KPK terhadap terdakwa Rommy telah memenuhi syarat formil,” tukas Hakim Fahzal.

Dalam perkara ini Rommy didakwa telah menerima duit haram sebanyak Rp 325 juta bersama-sama dengan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin. Jaksa mengungkapkan uang itu berasal dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil Kementerian Agama Propinsi Jawa Timur Haris Hasanudin.

Uang itu sebagai imbalan kepada Rommy yang telah berhasil meloloskan Haris dan menduduki jabatan di Kemenag. Padahal, diketahui dalam fakta perdagangan, keduanya tidak memenuhi persyaratan dalam seleksi jabatan tinggi di Kemenag.

Baca Juga:  Warga Singapura Banjiri Batam

Atas perbuatannya Romy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Majelis hakim pengadilan negeri tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan (eksepsi) mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy. Hakim menilai, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memenuhi unsur formil. Sehingga perbuatan Rommy dapat diadili.

“Menyatakan keberatan terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa Muhammad Romahurmuziy tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri membacakan amar putusan sela di PN Tipikor Jakarta, Rabu (10/10).

- Advertisement -

Oleh karenanya, Majelis hakim tidak sependapat dengan nota keberatan yang disampaikan Rommy bersama tim kuasa hukumnya. Karena, Rommy berdalih tidak memahami dakwaan jaksa KPK.

“Menyatakan, pengadilan negeri tindak pidana korupsi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,” tegas Hakim Fahzal.

- Advertisement -
Baca Juga:  Rohul Dapat 2.000 Ha Program Peremajaan

Majelis hakim pun menegaskan, dakwaan jaksa KPK sepenuhnya telah memenuhi unsur formil. Terlebih terkait dugaan suap terhadap mantan Ketua Komisi IV DPR RI di lingkungan Kementerian Agama patut untuk dipersidangkan.

“Menyatakan surat dakwaan penuntut umum KPK terhadap terdakwa Rommy telah memenuhi syarat formil,” tukas Hakim Fahzal.

Dalam perkara ini Rommy didakwa telah menerima duit haram sebanyak Rp 325 juta bersama-sama dengan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin. Jaksa mengungkapkan uang itu berasal dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil Kementerian Agama Propinsi Jawa Timur Haris Hasanudin.

Uang itu sebagai imbalan kepada Rommy yang telah berhasil meloloskan Haris dan menduduki jabatan di Kemenag. Padahal, diketahui dalam fakta perdagangan, keduanya tidak memenuhi persyaratan dalam seleksi jabatan tinggi di Kemenag.

Baca Juga:  Pansel Cukup Membuktikan Calon Pimpinan KPK yang Kredibel dan Berintegritas

Atas perbuatannya Romy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari