Kamis, 19 September 2024

Terdakwa Pencabulan Santri Ditunggu Pasal Berlapis

SURABAYA (RIAUPOS.CO) – Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi ditunggu pasal KUHP berlapis atas sangkaan kejahatan asusila yang dilakukannya. Masing-masing dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun, 9 tahun, dan 7 tahun penjara.

Bagaimana dengan hukuman kebiri? Aspidum Kejati Jatim Sofyan Selle menyebut pertimbangan dari tuntutan sebagai fakta persidangan. Jadi, dia belum bisa berkomentar banyak. "Nanti dilihat dulu fakta-faktanya di pengadilan," katanya di Surabaya, Juamt (8/7).

Dakwaan yang disiapkan untuk tersangka pencabulan kepada sejumlah santriwati di lingkungan pondok pesantren (ponpes) yang dipimpin sang ayah tersebut adalah Pasal 285 KUHP juncto 65 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Lalu, Pasal 289 KUHP juncto 65 KUHP (ancaman 9 tahun penjara) dan Pasal 294 juncto 65 KUHP (ancaman 7 tahun penjara).

Kemarin, setelah menyerahkan diri pada Kamis (7/7) malam, menyusul pengepungan belasan jam yang dilakukan polisi di Pondok Pesantren (Ponpes) Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Bechi resmi ditahan di Rutan Kelas I Surabaya. Kondisi putra Kiai Muchtar Mu’thi itu dipastikan stabil. Dia langsung dijebloskan ke sel isolasi mandiri setelah proses registrasi selesai pada pukul 04.00.

- Advertisement -
Baca Juga:  Kajari Rokan Hulu Membantah

Kepala Rutan Kelas I Surabaya Wahyu Hendrajati Setyo Nugroho menyatakan, tidak ada perlakuan khusus yang diberikan kepada pria 42 tahun tersebut. "Tahanan baru harus masuk isolasi sebelum ke blok kamar," ujarnya kepada Jawa Pos (JPG).

Bechi sebelumnya diantar ke rutan oleh polisi pada pukul 02.00 atau tiga jam setelah menyerahkan diri. Wahyu menyebut hanya satu pihak keluarga yang mendampingi. Namun, dia tidak tahu pasti status pria tersebut.

- Advertisement -

Yang jelas, Bechi membawa tas jinjing. Isinya meliputi 5 baju, 2 celana pendek, 1 celana panjang, dan sarung. "Datang, langsung proses registrasi, termasuk pemeriksaan kesehatan," paparnya.

Bechi disebut sempat tidur setelah Salat Subuh. Bahkan, dia harus dibangunkan petugas untuk menjalani pelimpahan perkara dari polisi kepada jaksa yang berlangsung pada pukul 09.30.

Wahyu menambahkan, tidak ada keluhan yang dilontarkan tersangka pencabulan terhadap sejumlah santriwati di ponpes keluarganya itu. Hanya, dia sempat menanyakan lokasi Salat Jumat. "Karena dia masih menghuni sel isolasi, kami jelaskan tidak bisa keluar dulu," terangnya. "Diminta mengganti dengan Salat Zuhur," lanjutnya.

Baca Juga:  Empat Calon Hakim Agung Ditolak Komisi III DPR

Lelaki kelahiran 20 Juni 1980 itu, lanjutnya, juga belum bisa dikunjungi selama isolasi. Kecuali, ada permohonan dari aparat penegak hukum yang menyiapkan persidangan kasusnya. "Layanan kunjungan akan kembali dibuka pada 19 Juli. Tetapi, yang bersangkutan baru boleh dikunjungi setelah masa isolasi," jelasnya.

Bechi sempat ditunjukkan ke awak media di salah satu ruangan rutan setelah menjalani pelimpahan perkara dari polisi kepada jaksa. Dia memakai seragam warga binaan pemasyarakatan. Wajahnya terus merunduk, tidak ada komentar yang diucapkan saat dicecar pertanyaan.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombespol Totok Suharyanto menyatakan, pelimpahan perkara kepada jaksa membuat wewenang pihaknya pada perkara itu selesai. Namun, kepolisian kini punya tugas baru. Sebab, ada penetapan tersangka baru yang berkaitan dengan masalahnya.
 

SURABAYA (RIAUPOS.CO) – Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi ditunggu pasal KUHP berlapis atas sangkaan kejahatan asusila yang dilakukannya. Masing-masing dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun, 9 tahun, dan 7 tahun penjara.

Bagaimana dengan hukuman kebiri? Aspidum Kejati Jatim Sofyan Selle menyebut pertimbangan dari tuntutan sebagai fakta persidangan. Jadi, dia belum bisa berkomentar banyak. "Nanti dilihat dulu fakta-faktanya di pengadilan," katanya di Surabaya, Juamt (8/7).

Dakwaan yang disiapkan untuk tersangka pencabulan kepada sejumlah santriwati di lingkungan pondok pesantren (ponpes) yang dipimpin sang ayah tersebut adalah Pasal 285 KUHP juncto 65 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Lalu, Pasal 289 KUHP juncto 65 KUHP (ancaman 9 tahun penjara) dan Pasal 294 juncto 65 KUHP (ancaman 7 tahun penjara).

Kemarin, setelah menyerahkan diri pada Kamis (7/7) malam, menyusul pengepungan belasan jam yang dilakukan polisi di Pondok Pesantren (Ponpes) Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Bechi resmi ditahan di Rutan Kelas I Surabaya. Kondisi putra Kiai Muchtar Mu’thi itu dipastikan stabil. Dia langsung dijebloskan ke sel isolasi mandiri setelah proses registrasi selesai pada pukul 04.00.

Baca Juga:  Empat Calon Hakim Agung Ditolak Komisi III DPR

Kepala Rutan Kelas I Surabaya Wahyu Hendrajati Setyo Nugroho menyatakan, tidak ada perlakuan khusus yang diberikan kepada pria 42 tahun tersebut. "Tahanan baru harus masuk isolasi sebelum ke blok kamar," ujarnya kepada Jawa Pos (JPG).

Bechi sebelumnya diantar ke rutan oleh polisi pada pukul 02.00 atau tiga jam setelah menyerahkan diri. Wahyu menyebut hanya satu pihak keluarga yang mendampingi. Namun, dia tidak tahu pasti status pria tersebut.

Yang jelas, Bechi membawa tas jinjing. Isinya meliputi 5 baju, 2 celana pendek, 1 celana panjang, dan sarung. "Datang, langsung proses registrasi, termasuk pemeriksaan kesehatan," paparnya.

Bechi disebut sempat tidur setelah Salat Subuh. Bahkan, dia harus dibangunkan petugas untuk menjalani pelimpahan perkara dari polisi kepada jaksa yang berlangsung pada pukul 09.30.

Wahyu menambahkan, tidak ada keluhan yang dilontarkan tersangka pencabulan terhadap sejumlah santriwati di ponpes keluarganya itu. Hanya, dia sempat menanyakan lokasi Salat Jumat. "Karena dia masih menghuni sel isolasi, kami jelaskan tidak bisa keluar dulu," terangnya. "Diminta mengganti dengan Salat Zuhur," lanjutnya.

Baca Juga:  Ketua DPRD Tegaskan Dukung Penanggulangan Karhutla

Lelaki kelahiran 20 Juni 1980 itu, lanjutnya, juga belum bisa dikunjungi selama isolasi. Kecuali, ada permohonan dari aparat penegak hukum yang menyiapkan persidangan kasusnya. "Layanan kunjungan akan kembali dibuka pada 19 Juli. Tetapi, yang bersangkutan baru boleh dikunjungi setelah masa isolasi," jelasnya.

Bechi sempat ditunjukkan ke awak media di salah satu ruangan rutan setelah menjalani pelimpahan perkara dari polisi kepada jaksa. Dia memakai seragam warga binaan pemasyarakatan. Wajahnya terus merunduk, tidak ada komentar yang diucapkan saat dicecar pertanyaan.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombespol Totok Suharyanto menyatakan, pelimpahan perkara kepada jaksa membuat wewenang pihaknya pada perkara itu selesai. Namun, kepolisian kini punya tugas baru. Sebab, ada penetapan tersangka baru yang berkaitan dengan masalahnya.
 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari