Selasa, 8 April 2025
spot_img

Langgar PPKM Darurat, Tiga WNA Terancam Dideportasi

DENPASAR (RIAUPOS.CO) – Tiga warga negara asing (WNA) terancam dideportasi setelah kedapatan melanggar protokol kesehatan selama penerapan PPKM Darurat di wilayah Kabupaten Badung, Bali. 

"WNA yang melanggar prokes diduga melanggar UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian ada ditemukan tiga orang dan akan diperiksa lebih lanjut di Kantor Imigrasi Bali," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk, Jumat (9/7/2021).

Ia mengatakan, ketiga warga asing tersebut adalah Murray Ross asal Irlandia, Ayala Aileen dari Amerika Serikat, dan Zulfiia Kadyrberdieva berkebangsaan Rusia, diwajibkan hadir di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Baca Juga:  Polsek Bangko, Rohil, Amankan Tersangka Narkoba

Kegiatan operasi yustisi PPKM Darurat di wilayah Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Kamis (8/07), melibatkan jajaran Kanwil Kemenkumham Bali dan tim gabungan dari Satpol PP Provinsi Bali, Kodim 1611/Badung, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Camat Kuta Utara. 

Dari hasil operasi tersebut, terdapat 17 pelanggaran, dengan rincian tiga pelanggaran oleh warga negara asing (WNA) dan 14 orang warga negara Indonesia (WNI). 

Sanksi yang diterapkan bagi pelanggar yaitu berupa teguran lisan, pembayaran denda, maupun STP Paspor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi.

Sementara, untuk WNA yang melanggar prokes diduga melanggar UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian ada tiga orang yang masih dalam proses pemeriksaan oleh Imigrasi Ngurah Rai. 

Baca Juga:  Perdana, Komisi III Hearing Disdik

"Penegakan prokes dilakukan salah satunya terhadap warga asing, itu juga menjadi kewenangan dari imigrasi dalam melakukan pendeportasian jika ada ditemukan melanggar," katanya. 

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

DENPASAR (RIAUPOS.CO) – Tiga warga negara asing (WNA) terancam dideportasi setelah kedapatan melanggar protokol kesehatan selama penerapan PPKM Darurat di wilayah Kabupaten Badung, Bali. 

"WNA yang melanggar prokes diduga melanggar UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian ada ditemukan tiga orang dan akan diperiksa lebih lanjut di Kantor Imigrasi Bali," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk, Jumat (9/7/2021).

Ia mengatakan, ketiga warga asing tersebut adalah Murray Ross asal Irlandia, Ayala Aileen dari Amerika Serikat, dan Zulfiia Kadyrberdieva berkebangsaan Rusia, diwajibkan hadir di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Baca Juga:  Indra Bekti Jadi MC Pernikahan Rizky Billar dan Lesti

Kegiatan operasi yustisi PPKM Darurat di wilayah Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Kamis (8/07), melibatkan jajaran Kanwil Kemenkumham Bali dan tim gabungan dari Satpol PP Provinsi Bali, Kodim 1611/Badung, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Camat Kuta Utara. 

Dari hasil operasi tersebut, terdapat 17 pelanggaran, dengan rincian tiga pelanggaran oleh warga negara asing (WNA) dan 14 orang warga negara Indonesia (WNI). 

Sanksi yang diterapkan bagi pelanggar yaitu berupa teguran lisan, pembayaran denda, maupun STP Paspor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi.

Sementara, untuk WNA yang melanggar prokes diduga melanggar UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian ada tiga orang yang masih dalam proses pemeriksaan oleh Imigrasi Ngurah Rai. 

Baca Juga:  Polsek Bangko, Rohil, Amankan Tersangka Narkoba

"Penegakan prokes dilakukan salah satunya terhadap warga asing, itu juga menjadi kewenangan dari imigrasi dalam melakukan pendeportasian jika ada ditemukan melanggar," katanya. 

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Langgar PPKM Darurat, Tiga WNA Terancam Dideportasi

DENPASAR (RIAUPOS.CO) – Tiga warga negara asing (WNA) terancam dideportasi setelah kedapatan melanggar protokol kesehatan selama penerapan PPKM Darurat di wilayah Kabupaten Badung, Bali. 

"WNA yang melanggar prokes diduga melanggar UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian ada ditemukan tiga orang dan akan diperiksa lebih lanjut di Kantor Imigrasi Bali," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk, Jumat (9/7/2021).

Ia mengatakan, ketiga warga asing tersebut adalah Murray Ross asal Irlandia, Ayala Aileen dari Amerika Serikat, dan Zulfiia Kadyrberdieva berkebangsaan Rusia, diwajibkan hadir di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Baca Juga:  Ari Lasso Dapat Booster dari Lagu Malaikat Itu Nyata

Kegiatan operasi yustisi PPKM Darurat di wilayah Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Kamis (8/07), melibatkan jajaran Kanwil Kemenkumham Bali dan tim gabungan dari Satpol PP Provinsi Bali, Kodim 1611/Badung, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Camat Kuta Utara. 

Dari hasil operasi tersebut, terdapat 17 pelanggaran, dengan rincian tiga pelanggaran oleh warga negara asing (WNA) dan 14 orang warga negara Indonesia (WNI). 

Sanksi yang diterapkan bagi pelanggar yaitu berupa teguran lisan, pembayaran denda, maupun STP Paspor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi.

Sementara, untuk WNA yang melanggar prokes diduga melanggar UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian ada tiga orang yang masih dalam proses pemeriksaan oleh Imigrasi Ngurah Rai. 

Baca Juga:  Awal 2020, BNPB Mencatat 297 Bencana Melanda Indonesia

"Penegakan prokes dilakukan salah satunya terhadap warga asing, itu juga menjadi kewenangan dari imigrasi dalam melakukan pendeportasian jika ada ditemukan melanggar," katanya. 

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

DENPASAR (RIAUPOS.CO) – Tiga warga negara asing (WNA) terancam dideportasi setelah kedapatan melanggar protokol kesehatan selama penerapan PPKM Darurat di wilayah Kabupaten Badung, Bali. 

"WNA yang melanggar prokes diduga melanggar UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian ada ditemukan tiga orang dan akan diperiksa lebih lanjut di Kantor Imigrasi Bali," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk, Jumat (9/7/2021).

Ia mengatakan, ketiga warga asing tersebut adalah Murray Ross asal Irlandia, Ayala Aileen dari Amerika Serikat, dan Zulfiia Kadyrberdieva berkebangsaan Rusia, diwajibkan hadir di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Baca Juga:  Batuk dan Pilek Berat Bisa Jadi Gejala Omicron BA.2

Kegiatan operasi yustisi PPKM Darurat di wilayah Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Kamis (8/07), melibatkan jajaran Kanwil Kemenkumham Bali dan tim gabungan dari Satpol PP Provinsi Bali, Kodim 1611/Badung, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Camat Kuta Utara. 

Dari hasil operasi tersebut, terdapat 17 pelanggaran, dengan rincian tiga pelanggaran oleh warga negara asing (WNA) dan 14 orang warga negara Indonesia (WNI). 

Sanksi yang diterapkan bagi pelanggar yaitu berupa teguran lisan, pembayaran denda, maupun STP Paspor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi.

Sementara, untuk WNA yang melanggar prokes diduga melanggar UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian ada tiga orang yang masih dalam proses pemeriksaan oleh Imigrasi Ngurah Rai. 

Baca Juga:  Awal 2020, BNPB Mencatat 297 Bencana Melanda Indonesia

"Penegakan prokes dilakukan salah satunya terhadap warga asing, itu juga menjadi kewenangan dari imigrasi dalam melakukan pendeportasian jika ada ditemukan melanggar," katanya. 

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari