Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Polri Ungkap Alasan Serbia Setujui Ekstradisi Pembobol Bank BNI

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Polri mengungkap alasan Serbia bersedia menyetujui ekstradisi terhadap buronan pembobol Bank BNI, Maria Pauline Lumowa. Polri menyebut ada faktor sejarah atau histori panjang antara Indonesia dan Serbia sehingga hubungan kedua negara berjalan baik.

"Jadi zaman Pak Soekarno sudah ada komunikasi dengan Yugoslavia sebelum negara ini mengalami perpecahan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/7).

Argo menjelaskan, pada masa lampau ketika Yugoslavia mengalami konflik hingga terpecah, pasukan Indonesia yang tergabung dalam pasukan perdamaian PBB banyak terlibat membantu mereka. Terutama menyelesaikan konflik yang dialami negara tersebut.

"Jadi secara historikal membuat negara ini tak lupa," imbuhnya.

Baca Juga:  Setelah OD, Kini Demi Lovato Kampanye Bahaya Narkoba

Lebih lanjut, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menyampaikan, Maria sekarang sudah berada di rutan Bareskrim Polri. Namun, karena perjalanan panjang dari Serbia, penyidik belum melakukan pemeriksaan terhadapnya.

"Karena mengalami perjalanan jauh dan panjang dari Serbia ke Indonesia itu lama dan tentunya yang bersangkutan itu mengalami jetlag," kata Argo.

Pemeriksaan akan dilakukan setelah kondisi tersangka pulih. "Untuk saat ini yang bersangkutan istirahat. Kita berikan hak dan tentunya setelah nanti kira-kira dicek Dokkes akan kita lakukan pemeriksaan," pungkas Argo.

Seperti diketahui, penangkapan terhadap Maria Pauline dilakukan oleh NCB Interpol Serbia pada 16 Juli 2019. Dia kemudian diekstradisi dari Serbia ke Indonesia setelah menjadi buronan 17 tahun.

Baca Juga:  Menangis Kucing Ditabrak

Maria Pauline yang menjadi buronan selama 17 tahun, merupakan Bos PT Gramarindo Mega Indonesia yang lahir di Paleloan, Sulawesi Utara, 27 Juli 1958. Dia ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.

Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Polri mengungkap alasan Serbia bersedia menyetujui ekstradisi terhadap buronan pembobol Bank BNI, Maria Pauline Lumowa. Polri menyebut ada faktor sejarah atau histori panjang antara Indonesia dan Serbia sehingga hubungan kedua negara berjalan baik.

"Jadi zaman Pak Soekarno sudah ada komunikasi dengan Yugoslavia sebelum negara ini mengalami perpecahan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/7).

- Advertisement -

Argo menjelaskan, pada masa lampau ketika Yugoslavia mengalami konflik hingga terpecah, pasukan Indonesia yang tergabung dalam pasukan perdamaian PBB banyak terlibat membantu mereka. Terutama menyelesaikan konflik yang dialami negara tersebut.

"Jadi secara historikal membuat negara ini tak lupa," imbuhnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  IMI dan Kakorlantas Polri Jalin MoU Pelatihan Safety Driving

Lebih lanjut, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menyampaikan, Maria sekarang sudah berada di rutan Bareskrim Polri. Namun, karena perjalanan panjang dari Serbia, penyidik belum melakukan pemeriksaan terhadapnya.

"Karena mengalami perjalanan jauh dan panjang dari Serbia ke Indonesia itu lama dan tentunya yang bersangkutan itu mengalami jetlag," kata Argo.

Pemeriksaan akan dilakukan setelah kondisi tersangka pulih. "Untuk saat ini yang bersangkutan istirahat. Kita berikan hak dan tentunya setelah nanti kira-kira dicek Dokkes akan kita lakukan pemeriksaan," pungkas Argo.

Seperti diketahui, penangkapan terhadap Maria Pauline dilakukan oleh NCB Interpol Serbia pada 16 Juli 2019. Dia kemudian diekstradisi dari Serbia ke Indonesia setelah menjadi buronan 17 tahun.

Baca Juga:  Warga Kota Kherson Terancam Kelaparan, Rusia Blokade Akses Makanan

Maria Pauline yang menjadi buronan selama 17 tahun, merupakan Bos PT Gramarindo Mega Indonesia yang lahir di Paleloan, Sulawesi Utara, 27 Juli 1958. Dia ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.

Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari