Selasa, 8 April 2025
spot_img

Masih di Meranti, Bupati Irwan Sebut Tak Ada Terima Panggilan KPK

MERANTI (RIAUPOS.CO) – Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Irwan Nasir MSi tidak mengetahui adanya jadwal pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, pada hari Selasa (9/7/2019) ini.

Semula Irwan Nasir masuk daftar saksi yang akan dimintai keterangan dalam pengungkapan dugaan perkara suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog), dengan PT Humpuss Transportasi Kimia dan penerimaan lain terkait jabatan.

Namun dari pantauan di lapangan, Irwan Nasir hari ini sedang mendampingi Danlanal Dumai dalam melakukan kunjungan kerjanya di Pulau Rangsang, Kepulauan Meranti.

Mendengar kabar itu, Kepala Bidang Humas dan Protokoler Setdakab Kepulauan Meranti, Ery Saputra kepada Riau Pos Selasa (9/7/2019) siang, mengaku kaget. Setelah dikonfirmasi, dari pengakuan Ery, hingga saat ini Irwan Nasir belum menerima surat pemanggilan secara resmi dari KPK.

’’Kami saja baru tahu dari media online. Sekarang saya dengan Pak Bupati sedang di Tanjung Samak, Pulau Rangsang. Setelah saya tanya, pak bupati mengaku belum terima surat pemanggilan dari KPK,’’ ujarnya.

Baca Juga:  Green Shelter Al-Bayan  Prioritaskan 3 Golongan

Ia menilai jika memang ada panggilan resmi dari instansi terkait, sebagai warganegara, Irwan Nasir tetap koopratif. Namun hingga saat ini menurutnya bupati mengaku tidak tahu apa kaitan dirinya dengan kasus yang dimaksud.

’’Saya tanya, pak bupati tidak tahu apa kaitan dengan kasus itu. Dia mengaku bingumg dan tidak kenal sama sekali, mulai dari perusahaan yang disebut hingga kepada tersangka,’’ ujarnya.

Sebelumnya juru Bicara KPK Febri Diansyah, menyebutkan Irwan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam perkara suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia dan penerimaan lain terkait jabatan.

’’Saksi untuk tersangka IND (Indung),” kata Febri di Jakarta.

Sebelumnya penyidik KPK juga telah memanggil mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti Ir Ardhahni MT sebagai saksi untuk tersangka IND.

Pemeriksaan saksi tersebut guna mendalami keterangannya untuk tersangka Indung (IND), orang yang diduga menerima suap dari PT Humpuss untuk anggota DPR Bowo Sidik Pangarso (BSP) yang juga sudah berstatus tersangka.

Baca Juga:  Mengintegrasikan Data Pertanian Melalui Gerakan HARANOVA

Selain BSP, KPK telah menetapkan tersangka lain yakni  Asty Winasti selaku Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan Indung (IND) dari pihak swasta sebagai tersangka.

IND diduga merupakan orangnya BSP yang menerima uang dari AWI senilai Rp89,4 juta di kantor PT HTK yang disimpan dalam amplop cokelat. Dalam kasus suap distribusi pupuk ini, KPK menyita uang sebanyak Rp8 Miliar dalam puluhan kardus terdiri dari 400 ribu amplop. Uang itu diberikan dalam beberapa kesempatan oleh penyuap.

Belakangan, sebagian duit gratifikasi Bowo diduga berasal antara lain dari pengurusan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) dua kabupaten, yakni Minahasa Selatan di Provinsi Sulawesi Utara dan Kepulauan Meranti di Provinsi Riau.(wir)

Editor: Fopin A Sinaga

MERANTI (RIAUPOS.CO) – Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Irwan Nasir MSi tidak mengetahui adanya jadwal pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, pada hari Selasa (9/7/2019) ini.

Semula Irwan Nasir masuk daftar saksi yang akan dimintai keterangan dalam pengungkapan dugaan perkara suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog), dengan PT Humpuss Transportasi Kimia dan penerimaan lain terkait jabatan.

Namun dari pantauan di lapangan, Irwan Nasir hari ini sedang mendampingi Danlanal Dumai dalam melakukan kunjungan kerjanya di Pulau Rangsang, Kepulauan Meranti.

Mendengar kabar itu, Kepala Bidang Humas dan Protokoler Setdakab Kepulauan Meranti, Ery Saputra kepada Riau Pos Selasa (9/7/2019) siang, mengaku kaget. Setelah dikonfirmasi, dari pengakuan Ery, hingga saat ini Irwan Nasir belum menerima surat pemanggilan secara resmi dari KPK.

’’Kami saja baru tahu dari media online. Sekarang saya dengan Pak Bupati sedang di Tanjung Samak, Pulau Rangsang. Setelah saya tanya, pak bupati mengaku belum terima surat pemanggilan dari KPK,’’ ujarnya.

Baca Juga:  Sebarkan Berita Hoaks Corona, IRT Ditangkap Polisi

Ia menilai jika memang ada panggilan resmi dari instansi terkait, sebagai warganegara, Irwan Nasir tetap koopratif. Namun hingga saat ini menurutnya bupati mengaku tidak tahu apa kaitan dirinya dengan kasus yang dimaksud.

’’Saya tanya, pak bupati tidak tahu apa kaitan dengan kasus itu. Dia mengaku bingumg dan tidak kenal sama sekali, mulai dari perusahaan yang disebut hingga kepada tersangka,’’ ujarnya.

Sebelumnya juru Bicara KPK Febri Diansyah, menyebutkan Irwan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam perkara suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia dan penerimaan lain terkait jabatan.

’’Saksi untuk tersangka IND (Indung),” kata Febri di Jakarta.

Sebelumnya penyidik KPK juga telah memanggil mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti Ir Ardhahni MT sebagai saksi untuk tersangka IND.

Pemeriksaan saksi tersebut guna mendalami keterangannya untuk tersangka Indung (IND), orang yang diduga menerima suap dari PT Humpuss untuk anggota DPR Bowo Sidik Pangarso (BSP) yang juga sudah berstatus tersangka.

Baca Juga:  Bea Cukai Gagalkan Penyeludupan Satwa Dilindungi

Selain BSP, KPK telah menetapkan tersangka lain yakni  Asty Winasti selaku Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan Indung (IND) dari pihak swasta sebagai tersangka.

IND diduga merupakan orangnya BSP yang menerima uang dari AWI senilai Rp89,4 juta di kantor PT HTK yang disimpan dalam amplop cokelat. Dalam kasus suap distribusi pupuk ini, KPK menyita uang sebanyak Rp8 Miliar dalam puluhan kardus terdiri dari 400 ribu amplop. Uang itu diberikan dalam beberapa kesempatan oleh penyuap.

Belakangan, sebagian duit gratifikasi Bowo diduga berasal antara lain dari pengurusan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) dua kabupaten, yakni Minahasa Selatan di Provinsi Sulawesi Utara dan Kepulauan Meranti di Provinsi Riau.(wir)

Editor: Fopin A Sinaga

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Masih di Meranti, Bupati Irwan Sebut Tak Ada Terima Panggilan KPK

MERANTI (RIAUPOS.CO) – Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Irwan Nasir MSi tidak mengetahui adanya jadwal pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, pada hari Selasa (9/7/2019) ini.

Semula Irwan Nasir masuk daftar saksi yang akan dimintai keterangan dalam pengungkapan dugaan perkara suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog), dengan PT Humpuss Transportasi Kimia dan penerimaan lain terkait jabatan.

Namun dari pantauan di lapangan, Irwan Nasir hari ini sedang mendampingi Danlanal Dumai dalam melakukan kunjungan kerjanya di Pulau Rangsang, Kepulauan Meranti.

Mendengar kabar itu, Kepala Bidang Humas dan Protokoler Setdakab Kepulauan Meranti, Ery Saputra kepada Riau Pos Selasa (9/7/2019) siang, mengaku kaget. Setelah dikonfirmasi, dari pengakuan Ery, hingga saat ini Irwan Nasir belum menerima surat pemanggilan secara resmi dari KPK.

’’Kami saja baru tahu dari media online. Sekarang saya dengan Pak Bupati sedang di Tanjung Samak, Pulau Rangsang. Setelah saya tanya, pak bupati mengaku belum terima surat pemanggilan dari KPK,’’ ujarnya.

Baca Juga:  Bantu Pembangunan Masjid KUA Jelang Nikah

Ia menilai jika memang ada panggilan resmi dari instansi terkait, sebagai warganegara, Irwan Nasir tetap koopratif. Namun hingga saat ini menurutnya bupati mengaku tidak tahu apa kaitan dirinya dengan kasus yang dimaksud.

’’Saya tanya, pak bupati tidak tahu apa kaitan dengan kasus itu. Dia mengaku bingumg dan tidak kenal sama sekali, mulai dari perusahaan yang disebut hingga kepada tersangka,’’ ujarnya.

Sebelumnya juru Bicara KPK Febri Diansyah, menyebutkan Irwan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam perkara suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia dan penerimaan lain terkait jabatan.

’’Saksi untuk tersangka IND (Indung),” kata Febri di Jakarta.

Sebelumnya penyidik KPK juga telah memanggil mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti Ir Ardhahni MT sebagai saksi untuk tersangka IND.

Pemeriksaan saksi tersebut guna mendalami keterangannya untuk tersangka Indung (IND), orang yang diduga menerima suap dari PT Humpuss untuk anggota DPR Bowo Sidik Pangarso (BSP) yang juga sudah berstatus tersangka.

Baca Juga:  Sebarkan Berita Hoaks Corona, IRT Ditangkap Polisi

Selain BSP, KPK telah menetapkan tersangka lain yakni  Asty Winasti selaku Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan Indung (IND) dari pihak swasta sebagai tersangka.

IND diduga merupakan orangnya BSP yang menerima uang dari AWI senilai Rp89,4 juta di kantor PT HTK yang disimpan dalam amplop cokelat. Dalam kasus suap distribusi pupuk ini, KPK menyita uang sebanyak Rp8 Miliar dalam puluhan kardus terdiri dari 400 ribu amplop. Uang itu diberikan dalam beberapa kesempatan oleh penyuap.

Belakangan, sebagian duit gratifikasi Bowo diduga berasal antara lain dari pengurusan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) dua kabupaten, yakni Minahasa Selatan di Provinsi Sulawesi Utara dan Kepulauan Meranti di Provinsi Riau.(wir)

Editor: Fopin A Sinaga

MERANTI (RIAUPOS.CO) – Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Irwan Nasir MSi tidak mengetahui adanya jadwal pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, pada hari Selasa (9/7/2019) ini.

Semula Irwan Nasir masuk daftar saksi yang akan dimintai keterangan dalam pengungkapan dugaan perkara suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog), dengan PT Humpuss Transportasi Kimia dan penerimaan lain terkait jabatan.

Namun dari pantauan di lapangan, Irwan Nasir hari ini sedang mendampingi Danlanal Dumai dalam melakukan kunjungan kerjanya di Pulau Rangsang, Kepulauan Meranti.

Mendengar kabar itu, Kepala Bidang Humas dan Protokoler Setdakab Kepulauan Meranti, Ery Saputra kepada Riau Pos Selasa (9/7/2019) siang, mengaku kaget. Setelah dikonfirmasi, dari pengakuan Ery, hingga saat ini Irwan Nasir belum menerima surat pemanggilan secara resmi dari KPK.

’’Kami saja baru tahu dari media online. Sekarang saya dengan Pak Bupati sedang di Tanjung Samak, Pulau Rangsang. Setelah saya tanya, pak bupati mengaku belum terima surat pemanggilan dari KPK,’’ ujarnya.

Baca Juga:  Rahasiakan Alasan Cerai

Ia menilai jika memang ada panggilan resmi dari instansi terkait, sebagai warganegara, Irwan Nasir tetap koopratif. Namun hingga saat ini menurutnya bupati mengaku tidak tahu apa kaitan dirinya dengan kasus yang dimaksud.

’’Saya tanya, pak bupati tidak tahu apa kaitan dengan kasus itu. Dia mengaku bingumg dan tidak kenal sama sekali, mulai dari perusahaan yang disebut hingga kepada tersangka,’’ ujarnya.

Sebelumnya juru Bicara KPK Febri Diansyah, menyebutkan Irwan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam perkara suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia dan penerimaan lain terkait jabatan.

’’Saksi untuk tersangka IND (Indung),” kata Febri di Jakarta.

Sebelumnya penyidik KPK juga telah memanggil mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti Ir Ardhahni MT sebagai saksi untuk tersangka IND.

Pemeriksaan saksi tersebut guna mendalami keterangannya untuk tersangka Indung (IND), orang yang diduga menerima suap dari PT Humpuss untuk anggota DPR Bowo Sidik Pangarso (BSP) yang juga sudah berstatus tersangka.

Baca Juga:  Tampilan Layar iPhone Masih Nyaman Pakai Model Lama

Selain BSP, KPK telah menetapkan tersangka lain yakni  Asty Winasti selaku Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan Indung (IND) dari pihak swasta sebagai tersangka.

IND diduga merupakan orangnya BSP yang menerima uang dari AWI senilai Rp89,4 juta di kantor PT HTK yang disimpan dalam amplop cokelat. Dalam kasus suap distribusi pupuk ini, KPK menyita uang sebanyak Rp8 Miliar dalam puluhan kardus terdiri dari 400 ribu amplop. Uang itu diberikan dalam beberapa kesempatan oleh penyuap.

Belakangan, sebagian duit gratifikasi Bowo diduga berasal antara lain dari pengurusan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) dua kabupaten, yakni Minahasa Selatan di Provinsi Sulawesi Utara dan Kepulauan Meranti di Provinsi Riau.(wir)

Editor: Fopin A Sinaga

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari