MERANTI (RIAUPOS.CO) – Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Irwan Nasir MSi tidak mengetahui adanya jadwal pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, pada hari Selasa (9/7/2019) ini.
Semula Irwan Nasir masuk daftar saksi yang akan dimintai keterangan dalam pengungkapan dugaan perkara suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog), dengan PT Humpuss Transportasi Kimia dan penerimaan lain terkait jabatan.
Namun dari pantauan di lapangan, Irwan Nasir hari ini sedang mendampingi Danlanal Dumai dalam melakukan kunjungan kerjanya di Pulau Rangsang, Kepulauan Meranti.
Mendengar kabar itu, Kepala Bidang Humas dan Protokoler Setdakab Kepulauan Meranti, Ery Saputra kepada Riau Pos Selasa (9/7/2019) siang, mengaku kaget. Setelah dikonfirmasi, dari pengakuan Ery, hingga saat ini Irwan Nasir belum menerima surat pemanggilan secara resmi dari KPK.
’’Kami saja baru tahu dari media online. Sekarang saya dengan Pak Bupati sedang di Tanjung Samak, Pulau Rangsang. Setelah saya tanya, pak bupati mengaku belum terima surat pemanggilan dari KPK,’’ ujarnya.
Ia menilai jika memang ada panggilan resmi dari instansi terkait, sebagai warganegara, Irwan Nasir tetap koopratif. Namun hingga saat ini menurutnya bupati mengaku tidak tahu apa kaitan dirinya dengan kasus yang dimaksud.
’’Saya tanya, pak bupati tidak tahu apa kaitan dengan kasus itu. Dia mengaku bingumg dan tidak kenal sama sekali, mulai dari perusahaan yang disebut hingga kepada tersangka,’’ ujarnya.
Sebelumnya juru Bicara KPK Febri Diansyah, menyebutkan Irwan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam perkara suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia dan penerimaan lain terkait jabatan.
’’Saksi untuk tersangka IND (Indung),” kata Febri di Jakarta.
Sebelumnya penyidik KPK juga telah memanggil mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti Ir Ardhahni MT sebagai saksi untuk tersangka IND.
Pemeriksaan saksi tersebut guna mendalami keterangannya untuk tersangka Indung (IND), orang yang diduga menerima suap dari PT Humpuss untuk anggota DPR Bowo Sidik Pangarso (BSP) yang juga sudah berstatus tersangka.
Selain BSP, KPK telah menetapkan tersangka lain yakni Asty Winasti selaku Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan Indung (IND) dari pihak swasta sebagai tersangka.
IND diduga merupakan orangnya BSP yang menerima uang dari AWI senilai Rp89,4 juta di kantor PT HTK yang disimpan dalam amplop cokelat. Dalam kasus suap distribusi pupuk ini, KPK menyita uang sebanyak Rp8 Miliar dalam puluhan kardus terdiri dari 400 ribu amplop. Uang itu diberikan dalam beberapa kesempatan oleh penyuap.