JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Masyarakat tak perlu khawatir tiket pesawat mahal. Per Kamis (11/7) mendatang, harga tiket pesawat berbiaya murah atau low cost carrier (LCC) domestik akan diatur maksimal 50 persen di bawah tarif batas atas (TBA).
Tarif ini berlaku terbatas, yakni hanya 30 persen dari total kapasitas pesawat. Pesawat yang harga tiketnya turun ini hanya pesawat dengan mesin jet saja, sehingga pesawat yang menggunakan baling-baling (propeller) harga tiketnya tetap.
Selain itu, tiket-tiket murah ini hanya berlaku pada hari-hari tertentu saja, yakni Selasa, Kamis dan Sabtu. Penerbangannya pun dibatasi, antara pukul 10.00-14.00 waktu bandara setempat. Tarif ini akan dievaluasi berkala, mengikuti evaluasi rute penerbangan yang dilakukan dua tahun sekali oleh Kementerian Perhubungan. Rencananya, aturan mengenai penurunan harga tiket pesawat ini akan keluar hari ini (9/7) atau besok (10/7).
Sekretaris Menko Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan, saat ini rata-rata Citilink menerapkan harga 85 persen dari TBA, sedangkan Lion Air 75 persen dari TBA.
“Dari tarif yang selama ini diterapkan itu akan diturunkan menjadi separuhnya. Sehingga nantinya tarif Citilink akan menjadi 42,5 persen dari TBA, dan Lion Air 37,5 persen dari TBA,†katanya saat konferensi pers, kemarin (8/7).
Menurut pria yang kerap disapa Susi itu, mayoritas penurunan harga tiket ini memang akan berlaku untuk LCC di bawah manajemen Garuda Indonesia Group dan Lion Air Group saja. Sedangkan untuk Air Asia, tidak banyak berpengaruh. Sebab, penerbangan Air Asia pada hari Selasa, Kamis dan Sabtu pada pukul 10.00-14.00 tidak banyak.
“Mereka cuma sekitar 10 flight yang kena. Itu juga sebenarnya mereka sudah comply, jadi sudah di bawah 50 persen TBA,†sambungnya.(rin/jpg)