Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Nama JCH Berhak Berangkat 2022 Diumumkan Pekan Depan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kementerian Agama (Kemenag) terus berlomba dengan waktu dalam menyiapkan penyelenggaraan ibadah haji 2022 M/1443 H. Tim Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) baru saja merampungkan finalisasi data calon jemaah haji (JCH) reguler berhak berangkat 2022, Ahad (8/5).

Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri Direktorat PHU Kemenag Saiful Mujab menegaskan, finalisasi harus segera diselesaikan agar data tetap calon jemaah haji reguler yang berangkat tahun ini bisa diumumkan. Dengan begitu, mereka memiliki waktu yang cukup untuk melakukan persiapan.

Finalisasi dilakukan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Di antaranya, jemaah yang bisa berangkat haji tahun ini adalah mereka yang usianya maksimal 65 tahun, kelahiran sebelum tanggal 30 Juni 1957. Selain itu, mereka juga sudah menerima vaksinasi lengkap Covid-19.

Tahun ini, Pemerintah Saudi melalui aplikasi e-Hajj telah mengumumkan bahwa calon jemaah haji reguler mendapat 92.825 kuota. Sementara untuk haji khusus sebesar 7.226 jemaah. Kemudian, kuota petugas tahun ini berjumlah 1.901 orang. Sehingga, total jumlah kuota haji Indonesia adalah 100.051 orang.

Baca Juga:  Petani Sawit Dirampok, Rp22,6 Juta Dibawa Kabur

"Alhamdulillah untuk data calon jemaah haji reguler berhak berangkat tahun 2022, per hari ini (kemarin, red) sudah selesai," tuturnya, Ahad (8/5).

Semua data, kata dia, sudah dikoordinasikan dengan Kanwil dan tim Siskohat. Sehingga dapat segera dilakukan penerbitan SK Dirjen PHU. Nantinya, data final jemaah berangkat tahun 2022 ini diumumkan melalui laman www.haji.kemenag.go.id. "Kami targetkan, awal pekan depan data sudah diumumkan," ungkapnya.  Menurutnya, waktu persiapan penyelenggaraan haji sudah tidak banyak. Tanggal 4 Juni 2022 sudah mulai ada pemberangkatan. Karenanya, harus dilakukan optimalisasi sisa waktu yang ada.

Di sisi lain, Tim Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah bertolak ke Arab Saudi untuk melakukan finalisasi layanan katering jemaah haji. Sekretaris Ditjen PHU Ahmad Abdullah Yunus mengatakan, penyiapan layanan konsumsi jemaah sejatinya sudah dilakukan sejak awal 2022. Namun, karena belum ada kepastian kuota, proses masih dalam tahap negosiasi kontrak dengan basis data perkiraan.

Baca Juga:  MUI Desak Kemendikbudristek Revisi Draf RUU Sisdiknas

Karenanya, tim bertolak ke Arab Saudi untuk finalisasi negosiasi kontrak layanan dengan penyedia konsumsi. Khususnya untuk layanan di Jeddah dan pada fase puncak haji di Arafah-Muzdalifah-Mina (Armuzna). "Alhamdulillah untuk layanan konsumsi di Makkah dan Madinah proses negosiasi sudah dilakukan, tinggal penyesuaian kuota," paparnya.

Setelah negosiasi selesai, tim mengajukan usulan penetapan penyediaan konsumsi kepada Kantor Urusan Haji (KUH) KJRI Jeddah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dengan begitu, proses kontrak penyedia konsumsi di Makkah, Madinah, Armuzna, dan Jeddah bisa segera dilakukan oleh PPK.

Selama musim haji, jemaah haji akan mendapat layanan makan maksimal 119 kali. Jumlah ini terdiri 75 kali layanan konsumsi di Makkah, 27 kali di Madinah, 16 kali di Arafah-Mina-Muzdalifah (termasuk 1 paket snack Muzdalifah), dan satu kali makan di Bandara Jeddah (saat kedatangan/kepulangan).(mia/jpg)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kementerian Agama (Kemenag) terus berlomba dengan waktu dalam menyiapkan penyelenggaraan ibadah haji 2022 M/1443 H. Tim Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) baru saja merampungkan finalisasi data calon jemaah haji (JCH) reguler berhak berangkat 2022, Ahad (8/5).

Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri Direktorat PHU Kemenag Saiful Mujab menegaskan, finalisasi harus segera diselesaikan agar data tetap calon jemaah haji reguler yang berangkat tahun ini bisa diumumkan. Dengan begitu, mereka memiliki waktu yang cukup untuk melakukan persiapan.

- Advertisement -

Finalisasi dilakukan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Di antaranya, jemaah yang bisa berangkat haji tahun ini adalah mereka yang usianya maksimal 65 tahun, kelahiran sebelum tanggal 30 Juni 1957. Selain itu, mereka juga sudah menerima vaksinasi lengkap Covid-19.

Tahun ini, Pemerintah Saudi melalui aplikasi e-Hajj telah mengumumkan bahwa calon jemaah haji reguler mendapat 92.825 kuota. Sementara untuk haji khusus sebesar 7.226 jemaah. Kemudian, kuota petugas tahun ini berjumlah 1.901 orang. Sehingga, total jumlah kuota haji Indonesia adalah 100.051 orang.

- Advertisement -
Baca Juga:  MUI Desak Kemendikbudristek Revisi Draf RUU Sisdiknas

"Alhamdulillah untuk data calon jemaah haji reguler berhak berangkat tahun 2022, per hari ini (kemarin, red) sudah selesai," tuturnya, Ahad (8/5).

Semua data, kata dia, sudah dikoordinasikan dengan Kanwil dan tim Siskohat. Sehingga dapat segera dilakukan penerbitan SK Dirjen PHU. Nantinya, data final jemaah berangkat tahun 2022 ini diumumkan melalui laman www.haji.kemenag.go.id. "Kami targetkan, awal pekan depan data sudah diumumkan," ungkapnya.  Menurutnya, waktu persiapan penyelenggaraan haji sudah tidak banyak. Tanggal 4 Juni 2022 sudah mulai ada pemberangkatan. Karenanya, harus dilakukan optimalisasi sisa waktu yang ada.

Di sisi lain, Tim Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah bertolak ke Arab Saudi untuk melakukan finalisasi layanan katering jemaah haji. Sekretaris Ditjen PHU Ahmad Abdullah Yunus mengatakan, penyiapan layanan konsumsi jemaah sejatinya sudah dilakukan sejak awal 2022. Namun, karena belum ada kepastian kuota, proses masih dalam tahap negosiasi kontrak dengan basis data perkiraan.

Baca Juga:  Petani Sawit Dirampok, Rp22,6 Juta Dibawa Kabur

Karenanya, tim bertolak ke Arab Saudi untuk finalisasi negosiasi kontrak layanan dengan penyedia konsumsi. Khususnya untuk layanan di Jeddah dan pada fase puncak haji di Arafah-Muzdalifah-Mina (Armuzna). "Alhamdulillah untuk layanan konsumsi di Makkah dan Madinah proses negosiasi sudah dilakukan, tinggal penyesuaian kuota," paparnya.

Setelah negosiasi selesai, tim mengajukan usulan penetapan penyediaan konsumsi kepada Kantor Urusan Haji (KUH) KJRI Jeddah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dengan begitu, proses kontrak penyedia konsumsi di Makkah, Madinah, Armuzna, dan Jeddah bisa segera dilakukan oleh PPK.

Selama musim haji, jemaah haji akan mendapat layanan makan maksimal 119 kali. Jumlah ini terdiri 75 kali layanan konsumsi di Makkah, 27 kali di Madinah, 16 kali di Arafah-Mina-Muzdalifah (termasuk 1 paket snack Muzdalifah), dan satu kali makan di Bandara Jeddah (saat kedatangan/kepulangan).(mia/jpg)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari