ROKANHULU (RIAUPOS.CO) – PASCADITAHANNYA Kepala Desa (Kades) Teluk Aur, Kecamatan Rambah Samo berinisial Mus (48), Kamis (28/4) malam lalu oleh penyidik Polsek Rambah Samo, pelayanan dan roda pemerintahan Desa Teluk Aur tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Hal ini dikatakan Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (PMPD) Rohul Prasetio SIP kepada Riau Pos, Ahad (8/5). Agar tidak terjadi kekosongan jabatan Kades Teluk Aur, lanjutnya, pemerintah daerah akan segera menunjuk Sekretaris Desa Teluk Aur sebagai pelaksana tugas harian (Plh), demi kelangsungan berjalannya pelayanan masyarakat di Pemerintah Desa Teluk Aur.
"Jika statusnya sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Polsek Rambah Samo, maka Kades Teluk Aur aktif akan diberhentikan sementara waktu. Selanjutnya Pemkab Rohul akan menunjuk Plt Kades agar roda pemerintahan di desa tetap berjalan. Tujuan pemberhentian sementara Kadek Teluk Aur aktif itu, agar yang bersangkutan fokus menghadapi kasus hukum yang dihadapinya,"tegasnya.
Dia mengaku, belum melihat dan menerima surat penahanan Kades Teluk Aur inisial Mus yang disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Rohul dari penyidik Polsek Rambah Samo. Namun apakah surat pemberitahuan penahanan Kades Teluk Aur tersebut ditujukan langsung ke Bupati Rohul H Sukiman, dirinya belum mengetahui secara pasti.
"Saya belum mendapat informasi Kades Teluk Aur berinisial Mus telah ditahan penyidik Polsek Rambah Samo menjelang Idulfitri 1443 H pada Kamis (28/4) malam,"ujarnya.
Kades Teluk Aur aktif sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan melakukan tindak pidana penipuan terhadap warganya sendiri terkait penjualan lahan seluas 2 (dua) hektare di Desa Teluk Aur pada 15 Mei 2017 lalu.
Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kasubsi Sihumas AIPDA Mardiono Pasda SH kepada wartawan membenarkan oknum Kades Teluk Aur inisial Mus, diduga melakukan tindak pidana penipuan penjualan lahan berinisial Mus telah ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (30/3) lalu. Namun tersangka tidak langsung ditahan karena yang bersangkutan mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Kapolsek Rambah Samo.
"Untuk saat ini, penyidik Polsek Rambah Samo telah mengamankan barang bukti (BB) berupa satu lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp20.500.000 dan telah memeriksa korban dan oknum Kades Teluk Aur Mus,"sebutnya.(hen)
Laporan ENGKI PRIMA PUTRA, Pasirpengaraian