(RIAUPOS.CO) – Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Rokan Hulu sepekan ini gencar melakukan kegiatan yustisi di sejumlah kecamatan zona merah guna menekan penyebaran wabah Covid-19 di daerah yang dijuluki Negeri Seribu Suluk. Secara bergilir mereka mengunjungi kecamatan untuk menyampaikan imbauan pemerintah dan sosialisasi langsung kepada masyarakat pelaku usaha untuk mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) Covid- 19.
Di samping menyerahkan surat edaran kepada pedagang dan pelaku usaha yang berjualan larangan mudik dan pelaksanaan Takbiran dan Salat Idulfitri 1442 H di tengah pandemi Covid- 19. Pernyataan tersebut diungkapkan Plh Bupati Rohul H Abdul Haris SSos MSi didampingi Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH kepada wartawan, Jumat (7/5), malam, usai melaksanakan kegiatan yustisi di Kecamatan Tambusai Utara.
Menurutnya, Tim Satgas Covid-19 Kabupaten dan kecamatan melaksanakan kegiatan yustisi di Kecamatan Tambusai Utara yang merupakan zona merah. Agar dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi dan mengikuti anjuran dari pemerintah terkhusus dalam hal Prokes Covid- 19.
Haris menyampaikan kegiatan yustisi yang diselenggarakan secara sinergi antara Kepolisian, TNI dan Pemkab Rohul ini telah memberikan hasil yang positif.
Sebelumnya kegiatan Yustisi dilaksanakan di Kecamatan Rambah yang merupakan zona merah dan setelah dilakukan kegiatan yustisi yang sinergi ini saat ini Kecamatan Rambah bisa menjadi zona oranye.
‘’Kita mendukung Polres Rokan Hulu bersama-sama melaksanakan kegiatan yustisi di Kabupaten Rohul dengan harapan ke depannya daerah kita bisa menjadi kabupaten yang menjadi zona hijau dan tentunya ini akan berdampak positif bagi masyarakat secara umum,’’ harapnya.
Sementara itu, Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH menyampaikan kegiatan yustisi ini dilaksanakan dengan tujuan untuk menekan dan memutus mata rantai penyebaran wabah Covifd-19 di Kabupaten Rohul khusus di Kecamatan Tambusai Utara.
Dalam kegiatan tersebut, menyampaikan imbauan pemerintah kepada masyarakat agar selalu menggunakan masker dan tidak berkerumun.
Selain kepada pelaku usaha agar dalam melaksanakan usahanya tetap mematuhi peraturan yang telah dikeluarkan oleh Pemkab Rohul baik tentang jam operasional dan pembatasan pengunjung, hal ini tentunya diharapkan bisa mencegah terjadinya penyebaran virus di tempat-tempat keramaian dan juga tempat perbelanjaan.
Taufiq mengajak masyarakat untuk tidak mudik pada lebaran Idulfitri 1442 H, karena pemerintah telah memberlakukan larang berpergian keluar daerah atau mudik terhitung 6-17 Mei mendatang.(ali)
Laporan Engki Prima Putra, Pasirpengaraian