JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat masa penundaan sidang perkara pengujian undang-undang (PUU). Kemarin (8/5) MK merilis jadwal sidang terbaru terhadap perkara PUU yang rencananya mulai digelar awal pekan depan.
Sebelumnya MK mengambil keputusan untuk memprioritaskan penanganan gugatan Perppu 1/2020 yang memiliki aspek keterdesakan. Sementara perkara PUU dijadwalkan ditunda sampai masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Provinsi DKI Jakarta dicabut.
Saat dikonfirmasi, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan banyaknya antrean perkara. Selain tunggakan perkara yang belum selesai, perkara baru yang masuk selama masa pandemi juga tidak sedikit.
"Memang sudah banyak yang masuk tahap persidangan. Sudah agak lumayan mengalami penundaan," ujarnya kepada Jawa Pos kemarin (8/5).
Sepanjang pertengahan Maret hingga awal Mei 2020 saja, sudah ada belasan gugatan yang masuk. Selain Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan untuk Penanganan Covid-19, sejumlah PUU juga masuk. Di antaranya UU 8/1981 tentang KUHP, UU 12/1951 tentang Senjata Api, UU 16/2004 tentang Kejaksaan, dan UU 7/2017 tentang Pemilu.
Fajar menambahkan, meski dilangsungkan persidangan, upaya pencegahan penularan Covid-19 di lingkungan MK tak lantas diabaikan. Dia menegaskan, persidangan di masa pandemi akan digelar dengan standar pengamanan kesehatan yang tinggi. "Sesuai protokol Covid-19," imbuhnya.
Untuk teknisnya, lanjut Fajar, protokol akan disamakan dengan sidang Perppu pekan lalu. Yakni dengan pembatasan jumlah pemohon yang bisa masuk ruang sidang, pengecekan suhu tubuh, dan penerapan jaga jarak aman. Selain itu, wajib menggunakan alat pelindung seperti masker dan sarung tangan. Bagi penonton, MK menyediakan pantauan sidang online melalui aplikasi CloudX, live streaming, dan YouTube channel MK.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi