TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Kasus pelecehan terhadap anak kembali terjadi di Kuantan Singingi (Kuansing). Kali ini menimpa seorang wanita berinisial T (18) yang tinggal di salah satu desa di Kecamatan Sentajo Raya.
Pelaku pelecehan merupakan ayah tiri yang berinisial S (45) yang tinggal serumah dengan korban. Selain ayah tiri, polisi juga mengamankan ibu kandung korban berinisial IN (41). Pengamanan ibu kandung korban diduga karena kelakuan bejat itu atas keinginannya.
Hal itu dibenarkan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Boy Marudut kepada wartawan, Sabtu (9/4/2022). Menurut Boy, kedua tersangka sudah diamankan di Polres Kuansing.
"Tersangkanya, ayah tiri dan ibu kandung korban. Ibu kandungnya diduga terlibat dalam kasus ini. Sebab, pengakuan korban, pelecehan itu atas keinginan orang tuanya," kata Boy.
Kronologis kejadian berawal pada Rabu, (6/4/202) sekitar pukul 11.00 WIB, Kanit PPA Polres Kuansing Ipda Bambang Saputra dihubungi Babhinkamtibmas salah satu desa di Kecamatan Sentajo Raya, ada isu dari masyarakat bahwa seorang anak mengaku telah disetubuhi oleh ayah tirinya.
Mendapat informasi tersebut, dan berkoodinasi dengan Kasat Reskrim Polres Kuansing, unit PPA langsung turun ke lapangan untuk menyelidiki perihal cerita masyarakat itu.
Sehari setelah melakukan penyelidikan, Kanit PPA Ipda Bambang bersama tiga personelnya langsung menuju ke rumah korban dan mengamankan T.
Setelah ditanya, korban mengaku bahwa dirinya sudah beberapa kali disetubuhi ayah tirinya atas keinginan ibu kandungnya. Mendengar pengakuan itu, Kanit PPA langsung membawa ayah tiri dan ibu kandung korban ke Polres Kuansing.
Laporan: Mardias Chan (Telukkuantan)
Editor: Edwar Yaman


