Jumat, 22 November 2024

Seluruh Moda Transportasi Dilarang Beroperasi

- Advertisement -

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — SATGAS Penanganan Covid-19 resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 yang me­ngatur tentang pelarangan mudik selama periode libur Idulfitri 1442 H atau tanggal 6-17 Mei 2021.

Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan, pemerintah belajar dari pengalaman yang sebelumnya dan berusaha merancang kebijakan dengan prinsip utama keselamatan dan kesehatan masyarakat.

- Advertisement -

"Oleh karena itu ditetapkan peniadaan mobilitas mudik sementara. Dari tanggal 6-17 Mei 2021," kata Wiku, Kamis (8/4).

Perjalanan dalam waktu-waktu tersebut dikecualikan untuk beberapa kalangan. Di antaranya kebutuhan medis yang mendesak seperti pelayanan ibu hamil dengan pendamping maksimal 1 orang serta kepentingan persalinan dengan pendamping maksimal 2 orang.

Pengecualian juga diberikan pada mereka yang melakukan perjalanan dinas dengan surat izin pimpinan instansi pekerjaan. Khusus ASN, karyawan BUMN dan BUMD serta TNI Polri, surat izin harus  diberikan oleh pejabat setara eselon 2 dengan tanda tangan basah atau elektronik yang dibubuhkan.

- Advertisement -

Kemudian pekerja sektor informal maupun masyarakat umum yang memiliki keperluan mendesak bisa meminta surat izin perjalanan dari pihak desa/kelurahan sesuai domisili masing-masing. Wiku menekankan bahwa satu surat berlaku untuk 1 orang dengan sekali perjalan pergi dan pulang dan dipegang oleh orang dengan umur 17 tahun ke atas.

"Selain keperluan-keperluan di atas, tidak akan diijinkan mudik. Surat izin bepergian tidak akan diterbitkan," kata Wiku.

Selama perjalanan di rentang 6-17 Mei tersebut. Akan dilakukan operasi skrining dokumen perjalanan serta surat keterangan negatif Covid-19 oleh personel TNI dan Polri serta aparat pemerintah daerah.

Detail aturan lebih jauh diatur dalam SE Satgas Nomor 12 tahun 2021 untuk perjalanan domestik, serta  SE Satgas Nomor 8 tahun 2021 untuk internasional. Operasi ini akan dilakukan di tempat-tempat strategis pintu kedatangan, rest area jalan tol, perbatasan kota besar dan provinsi serta titik-titik pengecekan dan titik penyekatan daerah aglomerasi. Termasuk bagi mereka yang melakukan perjalanan wisata.

Wiku juga mengatakan, WNI di luar negeri yang tidak memiliki kepentingan mendesak  untuk menunda kepulangan dengan harapan mencegah masuknya imported case dan varian baru dalam perjalanannya.

"Bagi yang tidak memenuhi pengecualian, harus kembali ke tempat asal. Masyarakat yang dapat izin wajib menjalani karantina mandiri selama 5×24 jam setibanya tempat tujuan sebelum melakukan aktivitas," kata Wiku.

Jubir Kemenhub Adita Irawati mengatakan, telah diterbitkan Permenhub Nomor 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri  1442 H. "Hal-hal apa saja yang dilarang, pengecualian-pengecualian, pengawasan dan sanksi. Diatur juga ketentuan wilayah aglomerasi," katanya.

Baca Juga:  KTT COP26, Airlangga: Kembangkan Ekonomi Hijau dan Kuatkan Iklim Investasi

Dalam hal transportasi darat, yang dilarang beroperasi meliputi kendaraan bermotor umum dengan jenis bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor pribadi dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor serta kapal angkutan sungai danau dan penyeberangan.

Sementara orang-orang yang dikecualikan adalah perjalanan dinas untuk ASN, pengawai BUMN dan BUMD. Polri dan TNI. Serta swasta yang dilengkapi surat tugas tandatangan basah dan cap basah dari pimpinannya. Kemudian kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal. Ibu hamil dengan 1 pendamping, serta persalinan dengan 2 orang pendamping. Kemudian para personel layanan kesehatan darurat.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan bahwa kendaraan yang boleh melanjutkan perjalanan di antaranya kendaraan pimpinan tinggi Lembaga Negara RI, kendaraan dinas operasional berpelat dinas TNI dan Polri, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah. Juga mobil barang yang membawa hanya barang tanpa membawa penumpang.

"Seperti kasus tahun lalu banyak mobil barang untuk bawa penumpang, itu tidak boleh," jelas Budi.

Kemudaian kendaraan pribadi ataupun ambulans yang digunakan untuk pelayanan kesehatan darurat ibu hamil dengan anggota keluarga intinya yang mendampingi. Kemudain kendaraan repatriasi PMI, WNI dan pelajar/mahasiswadi luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus pemerintah sampai daerah asal sesuai ketentuan berlaku.

Dalam wilayah aglomerasi, Budi mengatakan sudah disiapkan skenario di daerah seperti Medan Raya,  Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya, sampai Kendal, Demak, Ungaran dan Purwodadi, Yogya Raya, Solo Raya serta kawasan Gerbangkertasusila di Jawa Timur. Kemudian wilayah Makassar Raya di Sulsel.

Bagi masyarakat yang melanggar, akan diputar balik. Kemudian kendaraan travel nakal akan diberi tindakan tegas dari kepolisian baik berpa penilangan atau tindakan tegas lain sesuai UU yang ada.  Sementara di angkutan penyeberangan, yang dikecualikan boleh diangkut kapal roro adalah kendaraan-kendaraan pengangkut logistik, obat-obatan dan kebutuhan pokok. Petugas kesehatan dan  petugas operasional penanganan Covid-19, pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah. Pelayaran dikecualikan untuk kondisi darurat termasuk pergantian ABK kapal.

"Angkutan penyeberangan dalam satu wilayah kabupaten dan kecamatan tetap bisa berjalan. Kapal kargo semuanya beroperasi normal. Seluruh syahbandar dan petugas pelabuhan akan melakukan pengetatan," jelas Dirjen Perhubungan Laut Agus Purnomo.

Baca Juga:  Bupati Inhil Terjun Langsung Tinjau Lokasi Karhutla di Kempas

Untuk udara pelarangan berlaku untuk angkutan udara niaga dan bukan niaga. Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, Badan Usaha Angkutan Udara atau maskapai yang akan melakukan penerbangan yang dikecualikan bisa menggunakan izin rute eksisting atau mengajukan flight approval kepada Dirjen Perhubungan Udara. "Pelarangan bersifat menyeluruh namun masih ada pengecualian. Karena transportasi udara ada karakteristik khusus," katanya.

Novie mengatakan, pelarangan tidak berlaku bagi perjalanan transportasi pimpinan lembaga tinggi negara dan tamu negara, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal dan konsulat asing dan perwakilan organisasi internasional di Indonesia. Serta operasi-operasi khusus seperti  pemulangan WNI maupun WNA. Operasional penegakan hukum ketertiban dan pelayanan darurat.

"Angkutan kargo dan perintis lainnya bisa dengan seizin Dirjen Udara," jelasnya.

Bagi maskapai atau badan usaha angkutan udara yang melanggar, akan dikenai sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dirjen Perkertaapian Kemenhub Zulfikri mengatakan kereta antarkota akan ditiadakan sama sekali. Sementara kereta dalam perkotaan akan tetap berjalan tapi ada pembatasan frekuensi dan pembatasan jam operasional.

"Dikecualikan untuk perjalanan dinas dan duka, serta sakit dengan seizin Dirjen Perkeretaapian," katanya.

Kakorlantas Irjen Pol Istiono mengatakan operasi akan digelar di 34 provinsi dengan nama Operasi Kemanusaiaan Ketupat 2021. Pihaknya membuat 333 titik di tempat-tempat strategis. Terutama di jalur-jalur mulai Lampung hingga Bali. Titik penyekatan akan dibangun di perbatasan provinsi maupun kabupaten. Yang dijaga tidak hanya jalan tol dan jalan nasional, namun juga jalan-jalan alternatif yang selama ini dikenal dengan jalan tikus. Personel Dishub akan memperkuat Polri.

“Saya jamin tidak akan lolos," tegasnya.

Sementara itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno meminta masyarakat untuk mematuhi aturan pemerintah terkait larangan mudik saat Idulfitri tahun ini. Menurutnya, masih ada cara lain untuk bersilaturahmi dengan keluarga atau kerabat yang tempat tinggalnya berbeda kota. Yakni, bertemu secara virtual dengan memanfaatkan teknologi.

“Ini adalah pilihan alternatif bagi kita yang tidak bisa mudik Lebaran," tegas Sandi.

Dia meyakini, langkah tersebut tepat dan mampu menekan angka penyebaran Covid-19. Kemudian, memberdayakan produk-produk kreatif lokal melalui teknologi. Misal, membeli paket hampers atau hantaran Lebaran untuk kerabat melalui platform digital.(tau/shf/jpg)

Laporan: JPG (Jakarta)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — SATGAS Penanganan Covid-19 resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 yang me­ngatur tentang pelarangan mudik selama periode libur Idulfitri 1442 H atau tanggal 6-17 Mei 2021.

Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan, pemerintah belajar dari pengalaman yang sebelumnya dan berusaha merancang kebijakan dengan prinsip utama keselamatan dan kesehatan masyarakat.

- Advertisement -

"Oleh karena itu ditetapkan peniadaan mobilitas mudik sementara. Dari tanggal 6-17 Mei 2021," kata Wiku, Kamis (8/4).

Perjalanan dalam waktu-waktu tersebut dikecualikan untuk beberapa kalangan. Di antaranya kebutuhan medis yang mendesak seperti pelayanan ibu hamil dengan pendamping maksimal 1 orang serta kepentingan persalinan dengan pendamping maksimal 2 orang.

- Advertisement -

Pengecualian juga diberikan pada mereka yang melakukan perjalanan dinas dengan surat izin pimpinan instansi pekerjaan. Khusus ASN, karyawan BUMN dan BUMD serta TNI Polri, surat izin harus  diberikan oleh pejabat setara eselon 2 dengan tanda tangan basah atau elektronik yang dibubuhkan.

Kemudian pekerja sektor informal maupun masyarakat umum yang memiliki keperluan mendesak bisa meminta surat izin perjalanan dari pihak desa/kelurahan sesuai domisili masing-masing. Wiku menekankan bahwa satu surat berlaku untuk 1 orang dengan sekali perjalan pergi dan pulang dan dipegang oleh orang dengan umur 17 tahun ke atas.

"Selain keperluan-keperluan di atas, tidak akan diijinkan mudik. Surat izin bepergian tidak akan diterbitkan," kata Wiku.

Selama perjalanan di rentang 6-17 Mei tersebut. Akan dilakukan operasi skrining dokumen perjalanan serta surat keterangan negatif Covid-19 oleh personel TNI dan Polri serta aparat pemerintah daerah.

Detail aturan lebih jauh diatur dalam SE Satgas Nomor 12 tahun 2021 untuk perjalanan domestik, serta  SE Satgas Nomor 8 tahun 2021 untuk internasional. Operasi ini akan dilakukan di tempat-tempat strategis pintu kedatangan, rest area jalan tol, perbatasan kota besar dan provinsi serta titik-titik pengecekan dan titik penyekatan daerah aglomerasi. Termasuk bagi mereka yang melakukan perjalanan wisata.

Wiku juga mengatakan, WNI di luar negeri yang tidak memiliki kepentingan mendesak  untuk menunda kepulangan dengan harapan mencegah masuknya imported case dan varian baru dalam perjalanannya.

"Bagi yang tidak memenuhi pengecualian, harus kembali ke tempat asal. Masyarakat yang dapat izin wajib menjalani karantina mandiri selama 5×24 jam setibanya tempat tujuan sebelum melakukan aktivitas," kata Wiku.

Jubir Kemenhub Adita Irawati mengatakan, telah diterbitkan Permenhub Nomor 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri  1442 H. "Hal-hal apa saja yang dilarang, pengecualian-pengecualian, pengawasan dan sanksi. Diatur juga ketentuan wilayah aglomerasi," katanya.

Baca Juga:  Masyarakat Dumai Diminta Tetap Pakai Masker di Rumah

Dalam hal transportasi darat, yang dilarang beroperasi meliputi kendaraan bermotor umum dengan jenis bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor pribadi dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor serta kapal angkutan sungai danau dan penyeberangan.

Sementara orang-orang yang dikecualikan adalah perjalanan dinas untuk ASN, pengawai BUMN dan BUMD. Polri dan TNI. Serta swasta yang dilengkapi surat tugas tandatangan basah dan cap basah dari pimpinannya. Kemudian kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal. Ibu hamil dengan 1 pendamping, serta persalinan dengan 2 orang pendamping. Kemudian para personel layanan kesehatan darurat.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan bahwa kendaraan yang boleh melanjutkan perjalanan di antaranya kendaraan pimpinan tinggi Lembaga Negara RI, kendaraan dinas operasional berpelat dinas TNI dan Polri, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah. Juga mobil barang yang membawa hanya barang tanpa membawa penumpang.

"Seperti kasus tahun lalu banyak mobil barang untuk bawa penumpang, itu tidak boleh," jelas Budi.

Kemudaian kendaraan pribadi ataupun ambulans yang digunakan untuk pelayanan kesehatan darurat ibu hamil dengan anggota keluarga intinya yang mendampingi. Kemudain kendaraan repatriasi PMI, WNI dan pelajar/mahasiswadi luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus pemerintah sampai daerah asal sesuai ketentuan berlaku.

Dalam wilayah aglomerasi, Budi mengatakan sudah disiapkan skenario di daerah seperti Medan Raya,  Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya, sampai Kendal, Demak, Ungaran dan Purwodadi, Yogya Raya, Solo Raya serta kawasan Gerbangkertasusila di Jawa Timur. Kemudian wilayah Makassar Raya di Sulsel.

Bagi masyarakat yang melanggar, akan diputar balik. Kemudian kendaraan travel nakal akan diberi tindakan tegas dari kepolisian baik berpa penilangan atau tindakan tegas lain sesuai UU yang ada.  Sementara di angkutan penyeberangan, yang dikecualikan boleh diangkut kapal roro adalah kendaraan-kendaraan pengangkut logistik, obat-obatan dan kebutuhan pokok. Petugas kesehatan dan  petugas operasional penanganan Covid-19, pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah. Pelayaran dikecualikan untuk kondisi darurat termasuk pergantian ABK kapal.

"Angkutan penyeberangan dalam satu wilayah kabupaten dan kecamatan tetap bisa berjalan. Kapal kargo semuanya beroperasi normal. Seluruh syahbandar dan petugas pelabuhan akan melakukan pengetatan," jelas Dirjen Perhubungan Laut Agus Purnomo.

Baca Juga:  Idham Aziz Harus Tetap Ikut Fit and Proper Test Calon Kapolri

Untuk udara pelarangan berlaku untuk angkutan udara niaga dan bukan niaga. Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, Badan Usaha Angkutan Udara atau maskapai yang akan melakukan penerbangan yang dikecualikan bisa menggunakan izin rute eksisting atau mengajukan flight approval kepada Dirjen Perhubungan Udara. "Pelarangan bersifat menyeluruh namun masih ada pengecualian. Karena transportasi udara ada karakteristik khusus," katanya.

Novie mengatakan, pelarangan tidak berlaku bagi perjalanan transportasi pimpinan lembaga tinggi negara dan tamu negara, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal dan konsulat asing dan perwakilan organisasi internasional di Indonesia. Serta operasi-operasi khusus seperti  pemulangan WNI maupun WNA. Operasional penegakan hukum ketertiban dan pelayanan darurat.

"Angkutan kargo dan perintis lainnya bisa dengan seizin Dirjen Udara," jelasnya.

Bagi maskapai atau badan usaha angkutan udara yang melanggar, akan dikenai sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dirjen Perkertaapian Kemenhub Zulfikri mengatakan kereta antarkota akan ditiadakan sama sekali. Sementara kereta dalam perkotaan akan tetap berjalan tapi ada pembatasan frekuensi dan pembatasan jam operasional.

"Dikecualikan untuk perjalanan dinas dan duka, serta sakit dengan seizin Dirjen Perkeretaapian," katanya.

Kakorlantas Irjen Pol Istiono mengatakan operasi akan digelar di 34 provinsi dengan nama Operasi Kemanusaiaan Ketupat 2021. Pihaknya membuat 333 titik di tempat-tempat strategis. Terutama di jalur-jalur mulai Lampung hingga Bali. Titik penyekatan akan dibangun di perbatasan provinsi maupun kabupaten. Yang dijaga tidak hanya jalan tol dan jalan nasional, namun juga jalan-jalan alternatif yang selama ini dikenal dengan jalan tikus. Personel Dishub akan memperkuat Polri.

“Saya jamin tidak akan lolos," tegasnya.

Sementara itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno meminta masyarakat untuk mematuhi aturan pemerintah terkait larangan mudik saat Idulfitri tahun ini. Menurutnya, masih ada cara lain untuk bersilaturahmi dengan keluarga atau kerabat yang tempat tinggalnya berbeda kota. Yakni, bertemu secara virtual dengan memanfaatkan teknologi.

“Ini adalah pilihan alternatif bagi kita yang tidak bisa mudik Lebaran," tegas Sandi.

Dia meyakini, langkah tersebut tepat dan mampu menekan angka penyebaran Covid-19. Kemudian, memberdayakan produk-produk kreatif lokal melalui teknologi. Misal, membeli paket hampers atau hantaran Lebaran untuk kerabat melalui platform digital.(tau/shf/jpg)

Laporan: JPG (Jakarta)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari