JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan, sebanyak 18 kasus berhasil diungkap oleh Polri terkait dengan indikasi terjadinya penyimpangan atau penyalahgunaan dalam produksi dan pendistribusian alat pelindung diri (APD).
"Dari 18 kasus ini, modus operandinya adalah memainkan harga, menimbun, menghalangi dan menghambat jalur distribusi alat kesehatan, serta memproduksi dan mengedarkan APD, hand-sanitizer atau alat kesehatan lainnya yang tidak sesuai dengan standar dan izin edar," ujar Asep, dalam konferensi pers di Graha BNPB Jakarta, Kamis (9/4/2020).
Khusus menyikapi dan sekaligus mengantisipasi keterbatasan jumlah alat pelindung diri (APD), hand sanitizer dan alat kesehatan lainnya, Asep mengatakan, Kapolri Idham Aziz telah mengeluarkan Surat Telegram Nomor 1.101 IV Tahun 2020, dalam rangka memberikan pedoman penanganan pekara dan pelaksanaan tugas selama pencegahan Covid-19.
Dari 18 kasus tersebut, Asep melanjutkan, terdapat 33 tersangka, dan dua di antaranya dilakukan penahanan.
Para tersangka kemudian dipersangkakan dengan dua undang-undang. Pertama, undang-undang no.7 tahun 2012 tentang perdagangan, untuk pelanggaran pasal 29 dan pasal 107, ancaman hukumannya adalah 5 tahun penjara, dan denda Rp50 miliar.
Kedua, dipersangkakan pula para pelaku tentang undang-undang no.36, perihal kesehatan. Untuk pelanggaran pasal 98 dan 196, ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara, dan denda Rp1,5 miliar.
"Penegakan hukum yang dilakuakan oleh Polri adalah merupakan upaya yang paling akhir atau ultimum premidium, karena yang kami kedepankan adalah pola pendekatan kepolisian yang bersifat preemtif dan juga preventif," pungkas Asep.
Laporan: Yusnir (Jakarta)
Editor: E Sulaiman