ROKAN HILIR (RIAUPOS.CO) — PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) akan memperingati Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2020 pada Rabu (11/3) mendatang. Sementara berbagai kegiatan telah dilaksanakan oleh pihak terkait dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Diantaranya melakukan revitalitasi sejumlah tempat untuk objek wisata di Kota Bagansiapiapi, pembenahan taman kota, peningkatan fasilitas di tempat pembuangan akhir (TPA) sampah dan sebagainya.
“Hal itu sebagai upaya keseriusan untuk menciptakan kondisi dan situasi yang nyaman, bersih dan asri di Kabupaten Rohil,” kata Suwandi.
Atas upaya yang telah dilakukan, pihaknya telah mengukuhkan tim satgas pemantauan dan pengawasan pengelolaan sampah. Selain itu, baru-baru ini dilakukan pemasangan papan peringatan untuk tidak membuang sampah sembarangan berikut dengan penjelasan mengenai sanksi akibat melanggar perda dan perbup yang telah di tetapkan pemerintah daerah.
"Produk hukum sudah dibuat. Yakni Peraturan daerah No.6/2017 tentang pengelolaan sampah. Peraturan bupati No.58/2019 tentang pembatasan pemakaian kantong plastic dan peraturan bupati No.59/2019 tentang tata cara pemberian sanksi administrasi bagi pelaku usaha yang kedapatan membuang sampah sembarangan,” terang Suwandi.
Plang dipasang sebagai peringatan bagi warga untuk diperhatikan, karena dalam tiga bulan kedepan masih di lakukan sosialisasi dan peneguran saja. Namun bulan pada Juni 2020, sanksi tegas akan diberlakukan sebagaimana ditentukan pada Perda No.6/2017 tentang pengelolaan sampah.
"Karena sudah jelas bahwa setiap pengusaha, orang perorang dilarang membuang sampah di pekarangan, parit, saluran dan sejenisnya. Seperti jalan atau tidak ditempat yang telah ditentukan untuk sanksi sebagaimana dimaksud bisa dikenai pidana kurungan paling lama 6 bulan dan denda Rp50 juta," tambah Suwandi.(adv)
ROKAN HILIR (RIAUPOS.CO) — PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) akan memperingati Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2020 pada Rabu (11/3) mendatang. Sementara berbagai kegiatan telah dilaksanakan oleh pihak terkait dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Diantaranya melakukan revitalitasi sejumlah tempat untuk objek wisata di Kota Bagansiapiapi, pembenahan taman kota, peningkatan fasilitas di tempat pembuangan akhir (TPA) sampah dan sebagainya.
- Advertisement -
“Hal itu sebagai upaya keseriusan untuk menciptakan kondisi dan situasi yang nyaman, bersih dan asri di Kabupaten Rohil,” kata Suwandi.
Atas upaya yang telah dilakukan, pihaknya telah mengukuhkan tim satgas pemantauan dan pengawasan pengelolaan sampah. Selain itu, baru-baru ini dilakukan pemasangan papan peringatan untuk tidak membuang sampah sembarangan berikut dengan penjelasan mengenai sanksi akibat melanggar perda dan perbup yang telah di tetapkan pemerintah daerah.
- Advertisement -
"Produk hukum sudah dibuat. Yakni Peraturan daerah No.6/2017 tentang pengelolaan sampah. Peraturan bupati No.58/2019 tentang pembatasan pemakaian kantong plastic dan peraturan bupati No.59/2019 tentang tata cara pemberian sanksi administrasi bagi pelaku usaha yang kedapatan membuang sampah sembarangan,” terang Suwandi.
Plang dipasang sebagai peringatan bagi warga untuk diperhatikan, karena dalam tiga bulan kedepan masih di lakukan sosialisasi dan peneguran saja. Namun bulan pada Juni 2020, sanksi tegas akan diberlakukan sebagaimana ditentukan pada Perda No.6/2017 tentang pengelolaan sampah.
"Karena sudah jelas bahwa setiap pengusaha, orang perorang dilarang membuang sampah di pekarangan, parit, saluran dan sejenisnya. Seperti jalan atau tidak ditempat yang telah ditentukan untuk sanksi sebagaimana dimaksud bisa dikenai pidana kurungan paling lama 6 bulan dan denda Rp50 juta," tambah Suwandi.(adv)