Jumat, 9 Oktober 2026
- Advertisement -

Mahfud MD Sebut OTT KPK Tanpa Seizin Dewan Pengawas Tetap Sah

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan operasi tangkap tangan yang dilakukan tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, tetap sah meskipun tak seizin Dewan Pengawas.

Saiful yang merupakan kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terjaring OTT KPK pada Selasa (7/1). Operasi itu dilakukan setelah didahului penyadapan sejak beberapa bulan lalu sebelum lembaga antirasuah tersebut memiliki Dewan Pengawas.

"Itu kan proses karena OTT didahului dengan penyadapan yang tidak cukup satu bulan, dua bulan. Memang ini perintahnya dari (pimpinan) yang lama. Tetapi tetap tanggung jawab implementasinya yang baru. Makanya yang mengumumkan yang baru kan, yang membawa ke pengadilan sah," kata Mahfud di Istana Negara, Jakarta, Kamis (9/1).

Baca Juga:  Cina: Kemerdekaan Taiwan Berarti Perang

Berdasarkan Undang-Undang Momor 19 Tahun 2019 tentang KPK, penyadapan harus dilakukan setelah adanya izin dari Dewan Pengawas. Nah, Mahfud menyatakan aktivitas yang dilakukan tim KPK berdasarkan keputusan pimpinan yang lama tetap sah.

"Kalau bicara sah, sah dong karena sebelum yang lama pergi sudah mengeluarkan perintah untuk penyadapan untuk kemudian di-OTT," tegasnya.

Dia juga mengamini bahwa semua surat perintah yang diteken pimpin KPK masa kepemimpinan Agus Rahardjo dkk, masih bisa berlaku sesuai ketentuan dan batas waktunya.

"Iya (masih). Itu kan ada waktunya juga. Kalau dalam sekian waktu belum selesai nanti berhenti sendiri. Di (periode) yang lama pun begitu. Dalam periode tertentu," tandasnya. (fat)

Baca Juga:  Gawat...Ribuan Siswa Terancam Tak Bisa Daftar SNMPTN

Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan operasi tangkap tangan yang dilakukan tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, tetap sah meskipun tak seizin Dewan Pengawas.

Saiful yang merupakan kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terjaring OTT KPK pada Selasa (7/1). Operasi itu dilakukan setelah didahului penyadapan sejak beberapa bulan lalu sebelum lembaga antirasuah tersebut memiliki Dewan Pengawas.

"Itu kan proses karena OTT didahului dengan penyadapan yang tidak cukup satu bulan, dua bulan. Memang ini perintahnya dari (pimpinan) yang lama. Tetapi tetap tanggung jawab implementasinya yang baru. Makanya yang mengumumkan yang baru kan, yang membawa ke pengadilan sah," kata Mahfud di Istana Negara, Jakarta, Kamis (9/1).

Baca Juga:  Mendagri Tegaskan Tanggal Pemilu Sudah Ditetapkan

Berdasarkan Undang-Undang Momor 19 Tahun 2019 tentang KPK, penyadapan harus dilakukan setelah adanya izin dari Dewan Pengawas. Nah, Mahfud menyatakan aktivitas yang dilakukan tim KPK berdasarkan keputusan pimpinan yang lama tetap sah.

"Kalau bicara sah, sah dong karena sebelum yang lama pergi sudah mengeluarkan perintah untuk penyadapan untuk kemudian di-OTT," tegasnya.

- Advertisement -

Dia juga mengamini bahwa semua surat perintah yang diteken pimpin KPK masa kepemimpinan Agus Rahardjo dkk, masih bisa berlaku sesuai ketentuan dan batas waktunya.

"Iya (masih). Itu kan ada waktunya juga. Kalau dalam sekian waktu belum selesai nanti berhenti sendiri. Di (periode) yang lama pun begitu. Dalam periode tertentu," tandasnya. (fat)

- Advertisement -
Baca Juga:  Ajari Buah Hati untuk Bertanggung Jawab

Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan operasi tangkap tangan yang dilakukan tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, tetap sah meskipun tak seizin Dewan Pengawas.

Saiful yang merupakan kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terjaring OTT KPK pada Selasa (7/1). Operasi itu dilakukan setelah didahului penyadapan sejak beberapa bulan lalu sebelum lembaga antirasuah tersebut memiliki Dewan Pengawas.

"Itu kan proses karena OTT didahului dengan penyadapan yang tidak cukup satu bulan, dua bulan. Memang ini perintahnya dari (pimpinan) yang lama. Tetapi tetap tanggung jawab implementasinya yang baru. Makanya yang mengumumkan yang baru kan, yang membawa ke pengadilan sah," kata Mahfud di Istana Negara, Jakarta, Kamis (9/1).

Baca Juga:  Ini Orang Pertama di Dunia yang Disuntik Vaksin Corona

Berdasarkan Undang-Undang Momor 19 Tahun 2019 tentang KPK, penyadapan harus dilakukan setelah adanya izin dari Dewan Pengawas. Nah, Mahfud menyatakan aktivitas yang dilakukan tim KPK berdasarkan keputusan pimpinan yang lama tetap sah.

"Kalau bicara sah, sah dong karena sebelum yang lama pergi sudah mengeluarkan perintah untuk penyadapan untuk kemudian di-OTT," tegasnya.

Dia juga mengamini bahwa semua surat perintah yang diteken pimpin KPK masa kepemimpinan Agus Rahardjo dkk, masih bisa berlaku sesuai ketentuan dan batas waktunya.

"Iya (masih). Itu kan ada waktunya juga. Kalau dalam sekian waktu belum selesai nanti berhenti sendiri. Di (periode) yang lama pun begitu. Dalam periode tertentu," tandasnya. (fat)

Baca Juga:  Daimler dan Volvo Kembangkan Sel Bahan Bakar Hidrogen

Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari