JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan dalam Pilkada 2020 yang tercatat dengan Nomor 18 Tahun 2019 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang ditetapkan pada 2 Desember 2019 sesuai peraturan dan tak bertentangan dengan Undang-Undang. Terlebih dalam aturan tersebut mantan narapidana korupsi boleh ikut Pilkada 2020.
“PKPU sesuai dengan dengan peraturan dan tak bertentangan dengan Undang-Undang sebagaimana hasil rapat dengar pendapat antara KPU RI, Bawaslu RI, Pemerintah dan Komisi II DPR beberapa waktu lalu,” kata Kapuspen Kemendagri, Bahtiar dalam keterangannya, Minggu (7/12).
Bahtiar menjelaskan, dalam Pasal 4 terkait persyaratan calon kepala daerah, tidak ada larangan bagi mantan terpidana korupsi untuk mengikuti Pilkada 2020. Penambahan norma Pasal 3A ayat (3) dan ayat (4) oleh KPU, dengan menggunakan frasa mengutamakan adalah bukanlah norma persyaratan dan tidak mengikat, tersebut norma yang hanya bersifat imbauan.
“Frasa mengutamakan bukan berarti melarang calon pasangan kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang memiliki latar belakang mantan narapidana kasus Tipikor untuk bisa mengikuti seleksi calon kepala daerah yang dilakukan oleh parpol. Hal sepenuhnya adalah kewenangan partai politik,” ucap Bahtiar.
Bahtiar menyampaikan, apabila larangan pencalonan mantan napi kasus korupsi dimasukkan ke dalam PKPU, maka ketentuan tersebut melebihi amanat yang tertuang dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g dan penjelasan pasal 7 ayat (2) huruf g UU Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Pembatasan hak seseorang berdasarkan pasal 28 J ayat (2) UUD 1945 harus dilakukan melalui UU, bukan melalui peraturan teknis. Ketentuan tersebut juga telah dikuatkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi No. 42/PUU-XIII/2015 di mana mantan terpidana dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah sepanjang mengemukakan secara terbuka dan jujur kepada publik sebagai mantan terpidana.
Isi Pasal 4 ayat (1) huruf h tersebut masih sama dengan aturan sebelumnya yakni PKPU Nomor 7 Tahun 2017 yang hanya mengatur larangan bagi dua mantan terpidana, yakni bukan mantan terpidana bandar narkoba dan bukan mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak.
Sebelumnya, komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik mengatakan PKPU tersebut sudah disahkan. Sehingga sudah berlaku untuk Pilkada serentak di 2020 mendatang.
“Itu kan sudah disahkan, jadi sekarang sudah berlaku,” ujar Evi saat dikonfirmasi, Jumat (6/12).
Namun demikian, KPU tetap mengimbau kepada partai politik sebaiknya tidak mencalonkan orang yang pernah menjadi narapidana kasus korupsi. Namun hal itu sifatnya hanyalah imbauan, bukan pelarangan.
“Jadi di Pasal 3A kami meminta kepada partai politik untuk mengutamakan yang bukan napi koruptor,” tukasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman