PPKM Level 3 Dumai Diperpanjang hingga 20 September 2021

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Pemerintah telah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2021, PPKM level 3 di Kota Dumai diperpanjang sampai 20 September 2021. Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Dumai, Amrizal Anara, Selasa (7/9).

"Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2021 tentang PPKM level 3, level 2, dan level 1, serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019, PPKM level 3 di Dumai di perpanjang, berlaku mulai 7 hingga 20 September 2021,"kata Amrizal Anara.

- Advertisement -

Pedoman PPKM level 3 nanti akan diatur dalam Surat Edaran Walikota Dumai yang dibuat berdasarkan Instruksi Mendagri.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Dumai dr Syaipul yang juga Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Dumai mengatakan, angka rawatan pasien positif Covid-19 di Dumai masih tinggi, menjadi penyebab Dumai masih berada di level 3.

- Advertisement -

Update sebaran Covid-19 di Dumai hingga Ahad (5/9) total kasus Covid-19 sebanyak 10.097 kasus dengan rincian pasien isolasi mandiri 220, isolasi di rumah sakit 39, pasien sembuh 9.536, meninggal dunia 243 kasus.

Untuk itu, dr Syaipul mengajak seluruh lapisan masyarakat Dumai untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes), menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, dan tidak berkerumun.

Pemerintah juga terus menggenjot kegiatan vaksinasi massal untuk membentuk herd imunity, tujuannya untuk mencegah dan memutus rantai penularan Covid-19 di Dumai.

Terakhir, dr Syaipul mengimbau masyarakat dan pemilik atau pengelola usaha dapat mendukung pelaksanaan PPKM level 3, dengan harapan penyebaran Covid-19 di Kota Dumai dapat terkendali dengan baik,"pungkasnya.(mx12/lim)

Laporan RPG, Dumai

 

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Pemerintah telah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2021, PPKM level 3 di Kota Dumai diperpanjang sampai 20 September 2021. Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Dumai, Amrizal Anara, Selasa (7/9).

"Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2021 tentang PPKM level 3, level 2, dan level 1, serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019, PPKM level 3 di Dumai di perpanjang, berlaku mulai 7 hingga 20 September 2021,"kata Amrizal Anara.

Pedoman PPKM level 3 nanti akan diatur dalam Surat Edaran Walikota Dumai yang dibuat berdasarkan Instruksi Mendagri.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Dumai dr Syaipul yang juga Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Dumai mengatakan, angka rawatan pasien positif Covid-19 di Dumai masih tinggi, menjadi penyebab Dumai masih berada di level 3.

Update sebaran Covid-19 di Dumai hingga Ahad (5/9) total kasus Covid-19 sebanyak 10.097 kasus dengan rincian pasien isolasi mandiri 220, isolasi di rumah sakit 39, pasien sembuh 9.536, meninggal dunia 243 kasus.

Untuk itu, dr Syaipul mengajak seluruh lapisan masyarakat Dumai untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes), menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, dan tidak berkerumun.

Pemerintah juga terus menggenjot kegiatan vaksinasi massal untuk membentuk herd imunity, tujuannya untuk mencegah dan memutus rantai penularan Covid-19 di Dumai.

Terakhir, dr Syaipul mengimbau masyarakat dan pemilik atau pengelola usaha dapat mendukung pelaksanaan PPKM level 3, dengan harapan penyebaran Covid-19 di Kota Dumai dapat terkendali dengan baik,"pungkasnya.(mx12/lim)

Laporan RPG, Dumai

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya