PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – Plt Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) H Zulkifli Syarif SAg, MPdI secara resmi menyerahkan 12 SK Izin Operasional Pendirian madrasah dan raudhatul athfal (RA) di Kabupaten Rohul.
Izin operasional untuk 12 madrasah dan RA yang diterbitkan Kanwil Kemenag Provinsi Riau tersebut langsung diserahkan kepada ketua yayasan dan kepala madrasah yang hadir di Aula Kantor Kemenag Rohul. Terlihat Plt Kakan Kemenag Rohul didampingi Kasi Pendis Kemenag Rohul H Rusli SAg MSy dan pegawai Kemenag Rohul.
Adapun 12 SK Izin Operasional madrasah dan RA di Rohul yang diserahkan di antaranya RA Insanul Kamil, RA Sahabat Qur’an Al Baariq, Madrasah Ibtidaiyah (MI) Insanul Kamil, MI Al Amin, Madrasah Tsanawiyah (MTS) Daarul Muttaqin, MTS Basma Darul’ilmi Wassa’adah.
Kemudian, MTS Tahfizh Madani, MTS Mathlabul Ulum, MTS Zaidar Yahya, Madrasah Aliyah (MA) Basma Darul’ilmi Wassa’adah, MA An Najiyah dan MA Tahfizh Madani.
Plt Kakan Kemenag Rohul H Zulkifli Syarif SAg MPdI kepada Riau Pos, Kamis (7/7) menyebutkan, terbitnya izin operasional pendirian madrasah dan RA tersebut berdasarkan SK Kakanwil Kemenag Riau, sebelumnya telah melalui proses persyaratan yang ditetapkan.
Dia berharap, dengan terbitnya 12 SK izin operasional RA dan MA yang tersebar di sejumlah kecamatan di Rohul, proses administrasi dan pembelajaran di lembaga pendidikan berbasis agama dapat berjalan lancar.
Karena izin operasional madrasah dan RA, sebagai salah satu bentuk payung hukum pengelola atau yayasan atau lembaga pendidikan secara resmi. Dengan itu eksistensi lembaga tersebut diakui, baik pemerintah dan masyarakat.
Sehingga keberadaan madrasah dan RA di Kabupaten Rohul lebih maju lagi dan menjadi motivasi yang baik dalam membangun pendidikan berbasis madrasah.
Di samping memberikan kemudahan bagi pengelola madrasah, untuk mendapatkan hak-haknya dari pemerintah dan sumber lainnya baik itu dana BOS, bantuan Hibah. Karena Izin operasional ini, menjadi salah satu persyaratan untuk memudahkan lembaga pendidikan mendapkat bantuan dari pemerintah.
Selain itu, tambahnya, dapat memberikan kenyamanan bagi pengelola Madrasah, dengan itu masyarkat tidak ragu memasukan anaknya ke lembaga pendidikan berbasis agama dengan telah terbitnya izin operasional tersebut.
"Dengan telah terbitnya SK izin operasional MA dan RA, eksistensi dari lembaga pendidikan madrasah benar-benar terukur dari berbagai dimensinya dan diakui. Di samping izin operasional lembaga pendidikan, menjadi salah satu dasar untuk mendapatkan hak-haknya baik dari pemerintah maupun sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat," ujar Sekretaris MUI Rohul itu.(epp)