Minggu, 10 November 2024

Empat Legislator Ini Bakal Dihadirkan Sebagai Saksi Sidang Korupsi Amril Mukminin

- Advertisement -

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Indra Gunawan Eet bakal dihadirkan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (9/7). Ketua DPRD Provinsi Riau merupakan satu dari empat saksi yang dimintai keterangan dalam sidang dugaan suap pembangunan Jalan Duri-Sungai Pakning, Bengkalis.

Demikian diungkapkan Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada Riau Pos, Rabu (8/7/2020). Dikatakan dia, sidang lanjutan perkara yang menjerat Amril masih beragenda pemeriksaan saksi-saksi.

- Advertisement -

"Untuk sidang atas nama terdakwa Amril Mukminin, JPU akan menghadirkan empat orang saksi," ungkap Ali Fikri. 

Para saksi itu, sebut Ali, merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis. Yang mana, mereka di antaranya adalah pimpinan legislatif di Negeri Sri Junjungan. 

"Saksi-saksi untuk terdakwa Amril yaitu, Indra Gunawan, Zulhelmi, Heru Wahyudi, Abdul Kadir, dan Syahrul Ramadhan," kata Plt Juru Bicara KPK itu. 

- Advertisement -

Selain itu, mengenai adanya uang ketok palu pengesahan APBD 2013 sebesar Rp2 miliar sebagaimana terungkap pada persidangan sebelumnya. Bahkan uang tersebut, telah diterima anggota DPRD Kabupaten Bengkalis periode 2009-2014. 

Hal ini berdasarkan keterangan saksi yang hadirkan JPU KPK. Terkait itu, Ali mengatakan, pihaknya akan mendalaminya.

Baca Juga:  Suap Mantan Penyidik KPK Rp3,1 Miliar, Azis Syamsuddin Ditahan

"Tentu akan mendalami dan mengkonfirmasi kembali melalui keterangan saksi-saksi yang akan kembali dihadirkan oleh JPU di persidangan berikutnya," imbuh Ali. 

Dalam surat dakwaan itu, Amril Mukminin selaku Bupati Bengkalis menerima hadiah berupa uang secara bertahap sebesar 520 ribu Dollar Singapura atau setara Rp5,2 miliar melalui ajudannya, Azrul Nor Manurung. Uang itu, diterima terdakwa dari Ichsan Suadi, pemilik PT Citra Gading Asritama (CGA) yang diserahkan lewat Triyanto, pegawai PT CGA sebagai commitment fee dari pekerjaan proyek multiyear pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning. 

Selain itu, selaku anggota DPRD Kabupaten Bengkalis 2014 -2019, dan Bupati Bengkalis 2016-2021 telah menerima gratifikasi berupa uang setiap bulannya dari pengusaha sawit di Negeri Sri Junjungan. Dari pengusaha Jonny Tjoa sebesar Rp12.770.330.650 dan dari Adyanto sebesar Rp10.907.412.755. 

Uang yang diterima terdakwa secara tunai maupun ditransfer ke rekening bank atas nama Karmarni (istri terdakwa, red) pada Bank CIMB Niaga Syariah nomor rekening 4660113216180dan nomor rekening 702114976200. Uang itu diterima terdakwa di kediamannya pada Juli 2013-2019. 

Hal ini, bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku kepala daerah sebagaimana Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dan ditambah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU tentang Pemerintahan Daerah. Serta kewajiban Amrilsebagai penyelenggara negera sebagaimana UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Baca Juga:  PPKM Level 3 di Dumai Diperpanjang

Atas perbuatannya, Amril dijerat dalam Pasal 12 huruf a, Pasal 11, dan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Satu dari empat saksi yang bakal dihadirkan tersebut, yakni Ketua DPRD Riau Indra Gunawan Eet saat dikonfirmasi Riau Pos enggan berkomentar banyak. Namun ia memastikan bakal hadir dalam sidang tersebut. 

"Kita lihat saja besok, ya. Kita lihat saja besok," singkatnya.

Laporan: Riri Radam dan Afiat Ananda (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Indra Gunawan Eet bakal dihadirkan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (9/7). Ketua DPRD Provinsi Riau merupakan satu dari empat saksi yang dimintai keterangan dalam sidang dugaan suap pembangunan Jalan Duri-Sungai Pakning, Bengkalis.

Demikian diungkapkan Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada Riau Pos, Rabu (8/7/2020). Dikatakan dia, sidang lanjutan perkara yang menjerat Amril masih beragenda pemeriksaan saksi-saksi.

- Advertisement -

"Untuk sidang atas nama terdakwa Amril Mukminin, JPU akan menghadirkan empat orang saksi," ungkap Ali Fikri. 

Para saksi itu, sebut Ali, merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis. Yang mana, mereka di antaranya adalah pimpinan legislatif di Negeri Sri Junjungan. 

- Advertisement -

"Saksi-saksi untuk terdakwa Amril yaitu, Indra Gunawan, Zulhelmi, Heru Wahyudi, Abdul Kadir, dan Syahrul Ramadhan," kata Plt Juru Bicara KPK itu. 

Selain itu, mengenai adanya uang ketok palu pengesahan APBD 2013 sebesar Rp2 miliar sebagaimana terungkap pada persidangan sebelumnya. Bahkan uang tersebut, telah diterima anggota DPRD Kabupaten Bengkalis periode 2009-2014. 

Hal ini berdasarkan keterangan saksi yang hadirkan JPU KPK. Terkait itu, Ali mengatakan, pihaknya akan mendalaminya.

Baca Juga:  Tingkatkan Sinergisitas dan Kerja Sama Penguatan PAUD HI

"Tentu akan mendalami dan mengkonfirmasi kembali melalui keterangan saksi-saksi yang akan kembali dihadirkan oleh JPU di persidangan berikutnya," imbuh Ali. 

Dalam surat dakwaan itu, Amril Mukminin selaku Bupati Bengkalis menerima hadiah berupa uang secara bertahap sebesar 520 ribu Dollar Singapura atau setara Rp5,2 miliar melalui ajudannya, Azrul Nor Manurung. Uang itu, diterima terdakwa dari Ichsan Suadi, pemilik PT Citra Gading Asritama (CGA) yang diserahkan lewat Triyanto, pegawai PT CGA sebagai commitment fee dari pekerjaan proyek multiyear pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning. 

Selain itu, selaku anggota DPRD Kabupaten Bengkalis 2014 -2019, dan Bupati Bengkalis 2016-2021 telah menerima gratifikasi berupa uang setiap bulannya dari pengusaha sawit di Negeri Sri Junjungan. Dari pengusaha Jonny Tjoa sebesar Rp12.770.330.650 dan dari Adyanto sebesar Rp10.907.412.755. 

Uang yang diterima terdakwa secara tunai maupun ditransfer ke rekening bank atas nama Karmarni (istri terdakwa, red) pada Bank CIMB Niaga Syariah nomor rekening 4660113216180dan nomor rekening 702114976200. Uang itu diterima terdakwa di kediamannya pada Juli 2013-2019. 

Hal ini, bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku kepala daerah sebagaimana Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dan ditambah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU tentang Pemerintahan Daerah. Serta kewajiban Amrilsebagai penyelenggara negera sebagaimana UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Baca Juga:  Tuntaskan Proyek Pembangunan Sekolah

Atas perbuatannya, Amril dijerat dalam Pasal 12 huruf a, Pasal 11, dan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Satu dari empat saksi yang bakal dihadirkan tersebut, yakni Ketua DPRD Riau Indra Gunawan Eet saat dikonfirmasi Riau Pos enggan berkomentar banyak. Namun ia memastikan bakal hadir dalam sidang tersebut. 

"Kita lihat saja besok, ya. Kita lihat saja besok," singkatnya.

Laporan: Riri Radam dan Afiat Ananda (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari