Jumat, 22 November 2024

Mantan Kabag Pertanahan Kuansing Divonis Bebas

- Advertisement -

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) –  Mantan Kabag Pelayanan Pertanahan Setda Kuansing, Suhasman, divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Jumat (8/5/2020).

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Yudis Silen SH, sidang yang dijalankan  online (daring) itu juga memvonis bebas dua bawahan Suhasman. Yakni Dedi Susanto dan Mega Fitri.

- Advertisement -

Majelis hakim menilai, dakwaan yang disangkakan pada para terdakwa, tidak terbukti telah melakukan tindakan korupsi. Sehingga, para terdakwa harus segera dibebaskan.

Ketiga terdakwa dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp395,7 juta atas kegiatan penataan dan inventarisasi tanah dan kegiatan penyelesaian konflik pertanahan dan monitoring permasalahan pertanahan tahun 2015 di Setda Kuansing.

"Iya ketiganya divonis bebas," ujar Kejari Teluk Kuantan, Hadiman SH MH melalui Kasi Pidsus, Gempa Awaljon Putra SH MH, Jumat malam kepada Riaupos.co.

- Advertisement -

Terhadap ketiga terdakwa, kata Gempa, sudah dilakukan eksekusi malam ini pukul 21.00 WIB dengan cara membebaskan terdakwa dari Rutan Kelas I Pekanbaru (Suhasman, Dedi Susanto, red) dan Lapas Wanita (Mega Fitri).

Baca Juga:  Masyarakat Sawah, Kuansing, Antusias Membuat Jalur Baru

Selanjutnya untuk upaya hukum kasasi, akan dilakukan segera setelah melaporkan secara berjenjang kepada pimpinan.

Laporan: Desriandi Chandra (Telukkuantan)
Editor: Hary B Koriun

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) –  Mantan Kabag Pelayanan Pertanahan Setda Kuansing, Suhasman, divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Jumat (8/5/2020).

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Yudis Silen SH, sidang yang dijalankan  online (daring) itu juga memvonis bebas dua bawahan Suhasman. Yakni Dedi Susanto dan Mega Fitri.

- Advertisement -

Majelis hakim menilai, dakwaan yang disangkakan pada para terdakwa, tidak terbukti telah melakukan tindakan korupsi. Sehingga, para terdakwa harus segera dibebaskan.

Ketiga terdakwa dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp395,7 juta atas kegiatan penataan dan inventarisasi tanah dan kegiatan penyelesaian konflik pertanahan dan monitoring permasalahan pertanahan tahun 2015 di Setda Kuansing.

- Advertisement -

"Iya ketiganya divonis bebas," ujar Kejari Teluk Kuantan, Hadiman SH MH melalui Kasi Pidsus, Gempa Awaljon Putra SH MH, Jumat malam kepada Riaupos.co.

Terhadap ketiga terdakwa, kata Gempa, sudah dilakukan eksekusi malam ini pukul 21.00 WIB dengan cara membebaskan terdakwa dari Rutan Kelas I Pekanbaru (Suhasman, Dedi Susanto, red) dan Lapas Wanita (Mega Fitri).

Baca Juga:  Jual Gula Jauh di Atas HET Akan Ditindak Tegas

Selanjutnya untuk upaya hukum kasasi, akan dilakukan segera setelah melaporkan secara berjenjang kepada pimpinan.

Laporan: Desriandi Chandra (Telukkuantan)
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari