Kamis, 19 September 2024

Gaji Rp4,5 Juta ke Bawah Boleh Tak Lapor SPT Tahunan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Masyarakat yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Adapun, batas waktu dari pengisian SPT Tahunan ini adalah 31 Maret 2022. Namun, bagaimana dengan wajib pajak yang memiliki penghasilan Rp 4,5 juta?

Untuk diketahui bahwa masyarakat atau wajib pajak dengan penghasilan Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun termasuk dalam kategori penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Artinya, mereka tidak wajib membayar pajak dan hal ini juga tercantum dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Mengenai hal ini, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor pun menuturkan bahwa mereka tidak wajib melaporkan pembayaran pajak. Namun, tetap bisa apabila ingin melaporkannya sebagai kewajiban seorang wajib pajak, tapi diisi nihil.

Baca Juga:  Ingin Cepat Hamil, Ini Tips dari Dokter Boyke

“Bila memiliki NPWP, silahkan lapor nihil saja,” terangnya kepada JawaPos.com, Selasa (8/3/2022).

- Advertisement -

Sementara untuk masyarakat yang memiliki penghasilan di bawah Rp 4,5 juta, akan tetapi belum memiliki NPWP, mereka diperbolehkan untuk tidak melapor SPT. Namun, diimbau kepada mereka untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak selaku warga negara Indonesia.

“Untuk wajib pajak orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah PTKP diperbolehkan untuk tidak melaporkan SPT Tahunan sepanjang belum memiliki NPWP,” imbuhnya.

- Advertisement -

Sebagai informasi, SPT adalah surat yang oleh Wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Baca Juga:  Pembentukan Panitia PSU Bukit Melintang Kembali Gagal

Sumber: Jawapos.com

Editor: Eka G Putra

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Masyarakat yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Adapun, batas waktu dari pengisian SPT Tahunan ini adalah 31 Maret 2022. Namun, bagaimana dengan wajib pajak yang memiliki penghasilan Rp 4,5 juta?

Untuk diketahui bahwa masyarakat atau wajib pajak dengan penghasilan Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun termasuk dalam kategori penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Artinya, mereka tidak wajib membayar pajak dan hal ini juga tercantum dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Mengenai hal ini, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor pun menuturkan bahwa mereka tidak wajib melaporkan pembayaran pajak. Namun, tetap bisa apabila ingin melaporkannya sebagai kewajiban seorang wajib pajak, tapi diisi nihil.

Baca Juga:  Melchias Mekeng 3 Kali Penuhi Panggilan KPK

“Bila memiliki NPWP, silahkan lapor nihil saja,” terangnya kepada JawaPos.com, Selasa (8/3/2022).

Sementara untuk masyarakat yang memiliki penghasilan di bawah Rp 4,5 juta, akan tetapi belum memiliki NPWP, mereka diperbolehkan untuk tidak melapor SPT. Namun, diimbau kepada mereka untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak selaku warga negara Indonesia.

“Untuk wajib pajak orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah PTKP diperbolehkan untuk tidak melaporkan SPT Tahunan sepanjang belum memiliki NPWP,” imbuhnya.

Sebagai informasi, SPT adalah surat yang oleh Wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Baca Juga:  Pembentukan Panitia PSU Bukit Melintang Kembali Gagal

Sumber: Jawapos.com

Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari