JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri masih menyelidiki kasus dugaan suap dan pungutan liar (pungli) selebgram Rachel Vennya kabur dari lokasi karantina. Sampai dengan saat ini, sudah 10 saksi diperiksa oleh penyidik.
“Penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri telah mengundang para pihak sebanyak 11 orang, telah dihadiri oleh 10 orang,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulis, Selasa (8/2).
Kendati demikian, tidak diketahui pasti siapa saja yang diperiksa sebagai saksi. Ramadhan hanya menyebut saksi terdiri dari dua orang mantan anggota protokol DPR di Bandara Soekarno-Hatta, dua orang sekretariat protokol DPR, dua orang anggota Polri dari Polres Bandara Soekarno Hatta, dan empat orang dari pihak lainnya.
“Sedangkan, permintaan keterangan terhadap satu orang lainnya akan dijadwal ulang,” imbuh Ramadhan.
Menurutnya, saat ini penyidik masih mendalami kebenaran tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi suap dalam peristiwa tersebut. Pendalaman dilakukan dengan memeriksa saksi lainnya.
Sebelumnya, selebgram Rachel Vennya dikabarkan kabur dari lokasi karantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet, Pademangan, Jakarta Utara usai berlibur dari Amerika Serikat. Kabar ini pun langsung diselidiki oleh Kodam Jaya selaku Kogasgabpad Covid-19.
“Saat ini pihak Kodam Jaya sedang dalam proses penyelidikan terkait berita kaburnya selebgram Rachel Vennya dari Karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan,” kata Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin Budi Saputra dalam keterangan tertulis, Kamis (14/10).
Pemeriksaan dilakukan mulai dari hulu sampai ke hilir yakni dari Bandara Internasional Soekarno Hatta sampai dengan RSDC Wisma Atlet Pademangan. Sampai saat ini diduga ada oknum anggota TNI berinisial FS yang membantu kaburnya Rachel. Hasil penyelidikan lanjutan menduga ada 1 oknum TNI lagi yang bermain, berinisial IG.
“Hasil penyelidikan sementara, terdapat temuan bahwa adanya oknum anggota TNI bagian Pengamanan Satgas di Bandara yang melakukan tindakan non prosedural,” imbuh Herwin.
Tindakan ini melanggar Keputusan Kepala Satgas Covid-19 No.12/2021 tanggal 15 September 2021. Aturan itu menyatakan bahwa yang berhak mendapat fasilitas Repatriasi karantina di RSDC Wisma Pademangan adalah Para pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia. Pelajar/Mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari luar negeri. dan pegawai Pemerintah RI yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas dari luar negeri.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman