JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) M. Choirul Anam mendukung wacana pemulangan 660 WNI eks ISIS yang saat ini masih berada di tiga kamp pengungsian di Syria. Tidak dipungkiri, pemulangan mereka memang harus diawasi secara ketat.
Choirul mengatakan, lebih setuju apabila para eks kombatan ini diadili di Indonesia. Sebab, hal itu sesuai dengan Undang-undang yang berlaku di Indonesia.
“Mana yang memang melakukan kampanye ISIS atau peran pengajakan, penyebaran ideologi, sampai orang yang melakukan kejahatan itu bisa diadili di Indonesia,” kata Choirul Anam di Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (8/2).
Dasar hukum yang dimaksud yakni Pasal 12 huruf a dan a Undang-undang Terorisme. Di situ disebutkan, WNI yang ke luar negeri melakukan latihan militer dengan kelompok teroris bisa dihukum.
Lebih lanjut, Choirul menilai kondisi bisa memburuk jika para WNI ini tidak segera mendapat kepastian. Skenario terburuknya, mereka bisa saja kembali ke Indonesia melalui jalur ilegal, sehingga malah tidak teridentifikasi pemerintah.
Jika kondisi ini terjadi, maka akan semakin menambah ancaman. “Jika dipulangkan secara formal, pemerintah bisa langsung memasukkan mereka ke program deradikalisasi atau mengadili yang melakukan kejahatan terorisme,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala BNPT, Komjen Pol Suhardi Alius mengatakan, saat ini Satgas Foreign Teroris Fighter (FTF) masih berupaya melakukan verifikasi terhadap identitas seluruh WNI eks kombatan ISIS yang berada di Syria. Hal ini guna memastikan kebenaran mereka apakah seluruhnya benar WNI atau bukan.
“Ada kurang lebih 600, pengakuannya WNI. Itu masih belum diverifikasi. Itu yang kami laporkan kepada bapak Menko Polhukam,” kata Suhardi di kantor BNPT, Jakarta Pusat, Jumat (7/2).
Dari jumlah tersebut, terbanyak diisi oleh perempuan dan anak-anak. Mereka sekarang tersebar di tiga kamp pengungsian, yakni di Al Hol, Al Ruj, dan Ainisa. Seluruhnya berada di lokasi konflik.
Editor :Deslina
Sumber: Jawapos.com