Selasa, 17 September 2024

Terduga Penyebar Hoaks Larangan Natal di Dharmasraya Terancam 6 Tahun Penjara

PADANG (RIAUPOS.CO) – Ditreskrimsus Polda Sumbar menetapkan Sudarto, penyebar kabar bohong (hoax) larangan Natal di Dharmasraya, sebagai tersangka. Peneliti Pusaka Foundation itu terancam hukuman enam tahun penjara.

Dari hasil pemeriksaan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar, Sudarto dinyatakan melanggar Pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45 UU nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. “Dari pasal itu ancaman hukumannya di atas lima tahun,” ujar Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto kepada JawaPos.com, Rabu (8/1).

Lebih jauh Bayu Setianto menuturkan, Sudarto jadi tersangka atas status-status yang ditulisnya di Facebook sejak 14-29 Desember 2019. Status itu diduga menyebarkan informasi menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Baca Juga:  Sekolah Kurang dari 60 Murid Tetap Dapat Dana BOS

Penetapan tersangka atas peneliti di Pusaka Foundation itu sudah melewati sejumlah serangkaian pemeriksaan atas saksi pelapor, saksi ahli, dan terlapor.

- Advertisement -

“Bahkan warga di Dharmasraya sebagai pelapor kita periksa,” sambungnya.

Sementara itu, Sudarto belum memberikan komentar atas penahanan dirinya

- Advertisement -

“Nanti pengacara saya akan berkomentar. Ini saya masih disidik,” ujar Sudarto kepada JawaPos.com, Selasa malam (8/1).

Kasus dugaan penyebaran kebencian atas Sudarto ini bermula dari pernyataan dia kepada publik. Dia menyebut bahwa di dua kabupaten Sumatera Barat, yakni Dharmasraya dan Sijunjung terjadi larangan ibadah untuk umat Nasrani dan larangan merayakan Natal.

Dia menuding pemerintah kabupaten setempat mempersulit akses ibadah untuk umat nasrani. Terutama untuk Jorong Kampung Baru, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Dharmasraya; dan Jorong Sungai Tambang, Kabupaten Sijunjung.

Baca Juga:  Whatsapp, Facebook dan Instagram Down, Jadi Trending di Twitter

Selain itu, Sudarto menuding Wali Nagari Sikabau Abdul Razak melarang ada kegiatan ibadah Natal di Jorong Kampung Baru. Namun, pernyataan Sudarto dibantah oleh Abdul Razak.

“Kami tenang-tenang saja. Tidak ada masalah umat beragama di sini. Ini hanya orang luar dan pihak ketiga yang mencoba memperkeruh suasana menjelang Natal,” begitu pernyataan Abdul Razak kepada JawaPos.com pada Sabtu (21/1/2019).

Beberapa hari menjelang Natal, Kepala Paroki Santa Barabar Sawahlunto Romo Freli Pasaribu menyebut bahwa kehidupan umat beragama di Dharmasraya dan Sijunjung sangat damai dan rukun.

PADANG (RIAUPOS.CO) – Ditreskrimsus Polda Sumbar menetapkan Sudarto, penyebar kabar bohong (hoax) larangan Natal di Dharmasraya, sebagai tersangka. Peneliti Pusaka Foundation itu terancam hukuman enam tahun penjara.

Dari hasil pemeriksaan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar, Sudarto dinyatakan melanggar Pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45 UU nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. “Dari pasal itu ancaman hukumannya di atas lima tahun,” ujar Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto kepada JawaPos.com, Rabu (8/1).

Lebih jauh Bayu Setianto menuturkan, Sudarto jadi tersangka atas status-status yang ditulisnya di Facebook sejak 14-29 Desember 2019. Status itu diduga menyebarkan informasi menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Baca Juga:  Diprediksi Suhu Saudi saat Musim Haji 50 Derajat Celsius

Penetapan tersangka atas peneliti di Pusaka Foundation itu sudah melewati sejumlah serangkaian pemeriksaan atas saksi pelapor, saksi ahli, dan terlapor.

“Bahkan warga di Dharmasraya sebagai pelapor kita periksa,” sambungnya.

Sementara itu, Sudarto belum memberikan komentar atas penahanan dirinya

“Nanti pengacara saya akan berkomentar. Ini saya masih disidik,” ujar Sudarto kepada JawaPos.com, Selasa malam (8/1).

Kasus dugaan penyebaran kebencian atas Sudarto ini bermula dari pernyataan dia kepada publik. Dia menyebut bahwa di dua kabupaten Sumatera Barat, yakni Dharmasraya dan Sijunjung terjadi larangan ibadah untuk umat Nasrani dan larangan merayakan Natal.

Dia menuding pemerintah kabupaten setempat mempersulit akses ibadah untuk umat nasrani. Terutama untuk Jorong Kampung Baru, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Dharmasraya; dan Jorong Sungai Tambang, Kabupaten Sijunjung.

Baca Juga:  Dua Napi Perempuan Hafal 30 Juz Alquran

Selain itu, Sudarto menuding Wali Nagari Sikabau Abdul Razak melarang ada kegiatan ibadah Natal di Jorong Kampung Baru. Namun, pernyataan Sudarto dibantah oleh Abdul Razak.

“Kami tenang-tenang saja. Tidak ada masalah umat beragama di sini. Ini hanya orang luar dan pihak ketiga yang mencoba memperkeruh suasana menjelang Natal,” begitu pernyataan Abdul Razak kepada JawaPos.com pada Sabtu (21/1/2019).

Beberapa hari menjelang Natal, Kepala Paroki Santa Barabar Sawahlunto Romo Freli Pasaribu menyebut bahwa kehidupan umat beragama di Dharmasraya dan Sijunjung sangat damai dan rukun.

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari