DUMAI (RIAUPOS.CO) — Pembangunan gedung diagnostic center RSUD Kota Dumai disangsikan selesai tepat waktu. Pasalnya, proyek dana alokasi khusus (DAK) yang menelan anggaran Rp18 miliar tersebut masih dalam tahap pengerjaan. Padahal waktu pengerjaan hanya sampai akhir tahun ini.
Proyek ini dikerjakan oleh PT Sarjis Agung Indrajaya. Menurut data dari lpse.dumaikota.go.id, proyek sudah tanda tangan kontrak sejak 24 Juli 2019 dengan waktu pelaksanaan 150 hari. Artinya proyek harus diselesaikan pada 24 Desember 2019 mendatang.
Pembangunan gedung ini memang menjadi perhatian. Bahkan Wali Kota Dumai Zulkifli As sudah dua kali meninjau langsung proyek tersebut. Wako juga sudah mengingatkan agar pihak rekanan segera menyelesaikan proyek itu.
Selain itu yang juga mendapatkan sorotan adalah pihak kontraktor pembangunan proyek kurang mengindahkan keselamatan para pekerjanya. Pantauan Riau Pos, Jumat (6/12), terlihat pekerja yang sedang mengerjakan bagian atas gedung tidak menggunakan alat pelindung diri (APD). Baik itu helm, safety harness (tali pengaman), body harness (baju pengaman), masker, sarung tangan, sepatu safety dan beberapa APD lainnya.
Wali Kota Dumai Zulkifli As saat kunjungannya sempat menegur pekerja untuk menggunakan APD. Hal itu mencegah terjadinya kecelakaan kerja.
Dikonfirmasi, Jumat (6/12), Kasubag TU RSUD Dumai Yusrizal mengatakan, pihaknya sudah menegur pekerja yang tidak menggunakan APD. Saat ditanyakan masih ada beberapa pekerja yang tidak menggunakan APD, ia mengatakan akan kembali menegur.
"Sudah berulang kali. Nanti akan kami tegur lagi," tuturnya.
Sedangkan terkait pekerjaan pembangunan gedung yang diperkirakan tidak selesai tepat waktu, ia mengatakan masih ada waktu beberapa pekan lagi.
"Ini kami maksimalkan. Kami sudah minta kontraktor agar mengerjakan tepat waktu. Bahkan agar lembur untuk menyelesaikan proyek tersebut," tuturnya.
Ia mengaku tetap optimis pekerjaan bisa selesai tepat waktu, walaupun pada kenyataannya pekerjaan diperkirakan baru mencapai 60 persen. "Kami optimis bisa selesai sampai batas waktu yang ada," tutupnya.(hsb)