PADANG (RIAUPOS.CO) – Masih bertahan di level empat bersama lima kabupaten/kota di Indonesia, namun Pemko Padang sudah menggulirkan pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas. Anehnya, kendati sudah diizinkan, namun siswa berpakaian bebas.
Aktivitas PTM terbatas bergulir di SDN 37 Alanglawas, Padang, kemarin (6/10). Namun bukan berarti siswa berpakaian resmi, melain berpakaian bebas. "Ini edaran bapak Wali Kota Padang sampai ke Dinas Pendidikan Padang. Informasi yang kami dapatkan sekitar pukul 21.00 (Selasa, 5/10, red)," sebut Kepsek SDN 37 Alanglawas, Ribosnita.
Usai mendapat informasi itu, pihaknya langsung mengecek ulang kebenaran surat edaran tersebut. "Setelah kami pastikan itu benar, pihak sekolah meng-share (membagikan, red) kepada siswa dan guru terkait belajar tatap muka," akunya kepada Padang Ekspres (RPG) di Padang, kemarin (6/1).
Menurut dia, respons beragam diterimnya dari orangtua siswa. "Ada yang menyambut baik dan ada pula tidak, tetapi semua anak kita hadir semuanya pagi ini, walaupun berpakaian bebas," ujarnya.
Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan SMP Negeri 12 Padang, Yullisman Bakar SPd, kebijakan ini diterima pihak sekolah, Selasa malam (5/10). "Kami siap menjalankan apapun keputusan dari atas. Namun buntut keterbatasan waktu, sosialisasi yang kami lakukan hanya melalui aplikasi perpesanan WhatsApp. Akibatnya, beberapa siswa belum memperhatikan imbauan terkait pakaian bebas tersebut," akunya.
Kendati beberapa siswa menggunakan seragam sekolah, namun Yullisman menyebutkan, secara keseluruhan PTM terbatas ini berjalan lancar. Pasalnya diberlakukan prokes ketat dan rata-rata anak kita sudah memasuki vaksin dosis dua," ujarnya.
Kepsek SDN 26 Air Tawar Timur, Arni SPd mengaku, tidak terlalu mempermasalahkan penggunaan seragam sekolah. Namun, ia tetap berharap siswa dapat menggunakan seragam di sekolah. "Kami mendapatkan informasi ini malam hari ya. Dari dinas ke korwil baru sampai ke sekolah. Alhamdulillah sosialisasi berjalan lancar dan tidak ada kendala dalam proses belajar mengajar," jelasnya.
Senada, Wakil Kesiswaan SMP Negeri 1 Kota Padang, Taufik Hendra SPd berharap, PTM dapat dijalankan menggunakan seragam sekolah. Hal ini guna menghindari kesenjangan sosial antara siswa. "Jikalau pemberlakuan sekolah tatap muka menggunakan pakaian bebas dalam jangka waktu yang cukup lama, bakal memberikan dampak kepada anak didik kita. Kita tahu mereka tidak semuanya kemampuan ekonomi keluarga baik, hal ini dapat berakibat pada kesenjangan yang terjadi antara anak didik," ujarnya.
Kepala Sekolah SDN 31 Teluk Bayur, Delneli menyebut, pihaknya juga sudah menggelar PTM terbatas. "Kami tetap melaksanakan belajar tatap muka dengan sistem protokol kesehatan ketat. Selain itu, siswa belajar tidak memakai seragam sekolah," ujarnya.
Salah seorang wali murid SDN 03 Alai Parak Kopi, Rini menuturkan, dirinya sempat bingung terkait edaran sekolah yang berubah-rubah. "Namun, saya sih setuju sistem belajar tatap muka dilaksanakan," katanya.
Menurut dia, sistem belajar tatap muka lebih efektif ketimbang sistem belajar daring. Wali murid yang bekerja secara otomatis tidak bisa mendampingi anaknya belajar, serta sistem daring murid cenderung bermain daripada belajar.
Sempat Membingungkan
Sehari sebelum Pemko Padang memberlakukan PTM tatap muka secara terbatas ini, banyak pihak kebingungan. Menyusul, beredarnya Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Padang dengan Nomor: 421.1/ 6985/ Dikbud/Diknas/.1/2021, Selasa sore (5/10). Isinya, sekolah kembali daring terhitung mulai tanggal 6 hingga 18 Oktober mendatang.
Namun, malam harinya sekitar pukul 21.00, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Amrizal Rengganis yang juga Juru Bicara Pemko Padang menerangkan bahwa sekolah tatap muka tetap berjalan seperti biasa.
"Kita memang sedang mencoba melakukan sekolah tatap muka, tapi kalau ada peserta didik yang ingin secara daring juga silakan," terangnya.
Mengenai beredar SE Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Padang tentang Penundaan Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2021/2022 di Masa Pandemi Covid-19, Amrizal menyebutkan akan menelusurinya.
"Kita akan telusuri dulu surat edaran tersebut. Kalau memang ada dan telah beredar, kita sudah minta melalui Kepala Disdikbud untuk mencabutnya kembali. Karena yang jelas, mulai Senin 4 Oktober kemarin kita sudah menerapkan pembukaan belajar tatap muka dengan melaksanakan prokes ketat dan anak-anak yang ikut sekolah harus sudah divaksin," sebut Amrizal.
PTM terbatas ini mensyaratkan, siswa hanya boleh mengisi 50 persen kelas secara bergiliran. 50 persen murid belajar secara tatap muka dan sisanya belajar secara dari di rumah. Bagi murid yang belajar tatap muka, pihak sekolah menegaskan untuk membawa bekal dari rumah sendiri. Tidak hanya itu jam belajar mengajar juga dipersingkat.
Sementara Pj Sekko Padang, Arfian kepada Padang Ekspres mengatakan, alasan pemakaian pakaian bebas karena tahap awal pelaksanaan PTM terbatas di sekolah ini lebih difokuskan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Terutama, bagi siswa yang belum sama sekali divaksin atau untuk kedua kalinya.(adt/eri/rpg)