JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Di sejumlah market place, terpampang iklan memperlihatkan gedung DPR dijual murah. Diduga iklan ini muncul setelah DPR mengesahkan RUU Omnibus Law tentang Cipta Kerja, pada Senin (5/10/2020) malam.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan, gedung DPR adalah aset negara. Sehingga tidak dengan mudahnya dijual di online shop atau market place.
“Menurut saya polisi harus juga mengambil tindakan tegas, ini kan barang milik negara. Jadi jokes (candaan,red) semacam itu tidak pada tempatnya,” ujar Indra di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/10/2020).
Indra juga mempersilakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menindaklanjutinya dengan melaporkan ke pihak kepolisian. Sehingga masyarakat tidak dengan mudah membuat lelucon tentang penjualan barang milik negara.
“Jadi, ya Kemenkeu dan kepolisian silakan menindaklanjutinya,” katanya.
Indra mengatakan yang mendukung untuk Omnibus Law disahkan menjadi UU juga banyak. Maka, kata dia, kalaupun ada yang kecewa, hal itu menjadi masukan bagi DPR.
“Yang kecewa barangkali ada yang mendukung juga ada,” ungkapnya.
Diketahui, Gedung DPR diklaim dijual murah dengan harga antara Rp2.500 sampai dengan Rp10.000. Ini merupakan satire setelah DPR mengesahkan UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Unggahan satire tersebut ada di situs jual beli online seperti Shopee, Tokopedia dan Bukalapak. Sebagaimana diketahui, gedung DPR merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.
Sebelumnya, penjualan Gedung DPR juga pernah terjadi ketika para wakil rakyat menyetujui revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Revisi aturan itu juga ditentang oleh publik.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Eka G Putra