Senin, 7 April 2025
spot_img

Ditangkap Karena Sabu, Pedangdut Dafa hanya Bisa Menangis

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pedangdut Septyan Arochman alias Dafa, 27, hanya bisa menangis dan menyesali nasibnya setelah diamankan oleh Polda Metro Jaya karena kedapatan menggunakan narkotika. Dia menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga, dan orang tua yang telah dikecewakan oleh perbuatannya.

“Saya berjanji ini pembelajaran yang sangat berarti untuk saya agar saya bisa lebik baik lagi dan menjauhi kasus ini,” ujar Dafa diiringi tangis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/10).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, penangkapan kepada Dafa dilakukan atas laporan masyarakat yang kerap melihat transaksi narkoba di Jalan Kebon Kacang, Tanah Abang Jakarta Pusat. Setelah ditelusuri, polisi kemudian mengamankan Dafa pada Sabtu (5/10) bersama 2 orang lainnya. Yakni RMP dan AA alias Asta.

Baca Juga:  Pemprov Riau Siapkan Bantuan Corona

“Penangkapan terhadap orang yg dicurigai bernama SA alias Dafa dan RMP dan disita barang bukti sabu seberat total
0,73 gram,” kata Argo.

Setelah diinterogasi, Dafa dan RMP mengaku mendapatkan sabu dari Asta dengan cara membeli seberat 1 gram dengan harga Rp 1,4 juta. Tak lama berselang, polisi berhasil membekuk Asta di wilayah Pancoran, Jakarta Selatan. Dari tangannta disita sabu 0,24 gram.

“Tersangka AA mendapatkan shabu tersebut dari bandar narkoba DW (DPO). Tim sedang melakukan pencarian dan pengejaran,” tegas Argo

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Baca Juga:  Finalisasi RPJMD Riau, Kuansing Tak Hadir

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pedangdut Septyan Arochman alias Dafa, 27, hanya bisa menangis dan menyesali nasibnya setelah diamankan oleh Polda Metro Jaya karena kedapatan menggunakan narkotika. Dia menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga, dan orang tua yang telah dikecewakan oleh perbuatannya.

“Saya berjanji ini pembelajaran yang sangat berarti untuk saya agar saya bisa lebik baik lagi dan menjauhi kasus ini,” ujar Dafa diiringi tangis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/10).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, penangkapan kepada Dafa dilakukan atas laporan masyarakat yang kerap melihat transaksi narkoba di Jalan Kebon Kacang, Tanah Abang Jakarta Pusat. Setelah ditelusuri, polisi kemudian mengamankan Dafa pada Sabtu (5/10) bersama 2 orang lainnya. Yakni RMP dan AA alias Asta.

Baca Juga:  Serah Terima Jabatan Sekdakab Digelar

“Penangkapan terhadap orang yg dicurigai bernama SA alias Dafa dan RMP dan disita barang bukti sabu seberat total
0,73 gram,” kata Argo.

Setelah diinterogasi, Dafa dan RMP mengaku mendapatkan sabu dari Asta dengan cara membeli seberat 1 gram dengan harga Rp 1,4 juta. Tak lama berselang, polisi berhasil membekuk Asta di wilayah Pancoran, Jakarta Selatan. Dari tangannta disita sabu 0,24 gram.

“Tersangka AA mendapatkan shabu tersebut dari bandar narkoba DW (DPO). Tim sedang melakukan pencarian dan pengejaran,” tegas Argo

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Baca Juga:  Finalisasi RPJMD Riau, Kuansing Tak Hadir

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Ditangkap Karena Sabu, Pedangdut Dafa hanya Bisa Menangis

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pedangdut Septyan Arochman alias Dafa, 27, hanya bisa menangis dan menyesali nasibnya setelah diamankan oleh Polda Metro Jaya karena kedapatan menggunakan narkotika. Dia menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga, dan orang tua yang telah dikecewakan oleh perbuatannya.

“Saya berjanji ini pembelajaran yang sangat berarti untuk saya agar saya bisa lebik baik lagi dan menjauhi kasus ini,” ujar Dafa diiringi tangis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/10).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, penangkapan kepada Dafa dilakukan atas laporan masyarakat yang kerap melihat transaksi narkoba di Jalan Kebon Kacang, Tanah Abang Jakarta Pusat. Setelah ditelusuri, polisi kemudian mengamankan Dafa pada Sabtu (5/10) bersama 2 orang lainnya. Yakni RMP dan AA alias Asta.

Baca Juga:  Power Window Tak Berfungsi, Periksa Komponen Ini

“Penangkapan terhadap orang yg dicurigai bernama SA alias Dafa dan RMP dan disita barang bukti sabu seberat total
0,73 gram,” kata Argo.

Setelah diinterogasi, Dafa dan RMP mengaku mendapatkan sabu dari Asta dengan cara membeli seberat 1 gram dengan harga Rp 1,4 juta. Tak lama berselang, polisi berhasil membekuk Asta di wilayah Pancoran, Jakarta Selatan. Dari tangannta disita sabu 0,24 gram.

“Tersangka AA mendapatkan shabu tersebut dari bandar narkoba DW (DPO). Tim sedang melakukan pencarian dan pengejaran,” tegas Argo

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Baca Juga:  Murid-Murid SD di Kampar Antusias Ikuti Diseminasi GLN 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pedangdut Septyan Arochman alias Dafa, 27, hanya bisa menangis dan menyesali nasibnya setelah diamankan oleh Polda Metro Jaya karena kedapatan menggunakan narkotika. Dia menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga, dan orang tua yang telah dikecewakan oleh perbuatannya.

“Saya berjanji ini pembelajaran yang sangat berarti untuk saya agar saya bisa lebik baik lagi dan menjauhi kasus ini,” ujar Dafa diiringi tangis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/10).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, penangkapan kepada Dafa dilakukan atas laporan masyarakat yang kerap melihat transaksi narkoba di Jalan Kebon Kacang, Tanah Abang Jakarta Pusat. Setelah ditelusuri, polisi kemudian mengamankan Dafa pada Sabtu (5/10) bersama 2 orang lainnya. Yakni RMP dan AA alias Asta.

Baca Juga:  Lawan Covid-19, Wujudkan Kampung New Normal

“Penangkapan terhadap orang yg dicurigai bernama SA alias Dafa dan RMP dan disita barang bukti sabu seberat total
0,73 gram,” kata Argo.

Setelah diinterogasi, Dafa dan RMP mengaku mendapatkan sabu dari Asta dengan cara membeli seberat 1 gram dengan harga Rp 1,4 juta. Tak lama berselang, polisi berhasil membekuk Asta di wilayah Pancoran, Jakarta Selatan. Dari tangannta disita sabu 0,24 gram.

“Tersangka AA mendapatkan shabu tersebut dari bandar narkoba DW (DPO). Tim sedang melakukan pencarian dan pengejaran,” tegas Argo

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Baca Juga:  DPR Harus Bersuara Tolak Serbuan TKA Cina

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari