BATAM (RIAUPOS.CO) – Polda Kepri kembali berhasil menangkap pengedar narkotika jenis sabu dan daun ganja. Penangkapan ini terjadi Jumat (4/10/2019) sekira pukul 21.00 WIB. Sebelumnya Polisi sudah melakukan surveillance/pengawasan terhadap terduga pelaku penyelundupan sabu. Target menggunakan mobil melaju kencang.
Ia berhenti di sebuah tempat sepi. Mengambil sesuatu di semak-semak pinggir jalan. Polisi pun bergerak, mengejar. Di wilayah Bengkong, Kota Batam target berhasil dihadang.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap kendaraan pelaku ditemukan tas sandang di jok tengah mobil dan setelah dibuka terdapat narkotika diduga jenis sabu seberat 1,5 kg,” ucap Dir Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol K. Yani Sudarto.
Polisi mengembangkan penyelidikan. Mereka menyasar tempat kos pelaku di sebuah apartemen. Di sana polisi menemukan 48 gram daun ganja kering. Ditresnarkoba Polda Kepri pun meringkus EV. Ia diduga sebagai kurir Narkotika.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, pelaku mendapatkan barang bukti dari seorang yang berada Malaysia, pelaku diperintahkan untuk mengambil Sabu dan apabila sudah diambil akan ada perintah lain untuk mengantar barang haram tersebut ke orang lain.
Sampai dengan saat ini tim Ditresnarkoba Polda Kepri masih terus melakukan pengembangan dan penyilidikan terhadap jaringan dari pelaku Inisial E V dan Barang bukti yang berhasil diamankan saat ini adalah 1,5 kg Kristal bening diduga sabu dan daun ganja dengan berat 48 gram.
BATAM (RIAUPOS.CO) – Polda Kepri kembali berhasil menangkap pengedar narkotika jenis sabu dan daun ganja. Penangkapan ini terjadi Jumat (4/10/2019) sekira pukul 21.00 WIB. Sebelumnya Polisi sudah melakukan surveillance/pengawasan terhadap terduga pelaku penyelundupan sabu. Target menggunakan mobil melaju kencang.
Ia berhenti di sebuah tempat sepi. Mengambil sesuatu di semak-semak pinggir jalan. Polisi pun bergerak, mengejar. Di wilayah Bengkong, Kota Batam target berhasil dihadang.
- Advertisement -
“Dari hasil pemeriksaan terhadap kendaraan pelaku ditemukan tas sandang di jok tengah mobil dan setelah dibuka terdapat narkotika diduga jenis sabu seberat 1,5 kg,” ucap Dir Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol K. Yani Sudarto.
Polisi mengembangkan penyelidikan. Mereka menyasar tempat kos pelaku di sebuah apartemen. Di sana polisi menemukan 48 gram daun ganja kering. Ditresnarkoba Polda Kepri pun meringkus EV. Ia diduga sebagai kurir Narkotika.
- Advertisement -
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, pelaku mendapatkan barang bukti dari seorang yang berada Malaysia, pelaku diperintahkan untuk mengambil Sabu dan apabila sudah diambil akan ada perintah lain untuk mengantar barang haram tersebut ke orang lain.
Sampai dengan saat ini tim Ditresnarkoba Polda Kepri masih terus melakukan pengembangan dan penyilidikan terhadap jaringan dari pelaku Inisial E V dan Barang bukti yang berhasil diamankan saat ini adalah 1,5 kg Kristal bening diduga sabu dan daun ganja dengan berat 48 gram.