Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Akhir Pekan Ini, Sanksi Denda dan Kerja Sosial Diterapkan

Wali Kota (Wako) Pekanbaru, Dr H Firdaus ST MT menegaskan bahwa sanksi administrasi berupa denda dan kerja sosial bagi pelanggar protokol kesehatan diterapkan akhir pekan ini. Munculnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6/2020 setelah Peraturan Walikota (Perwako) 130/2020 menandakan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru proaktif menggodok aturan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Karena itu, aparat di lapangan tak perlu lagi ragu.

Perwako Pekanbaru Nomor 130/2020 ditandatangani Wako Pekanbaru Kamis (30/7) lalu. Sementara, Inpres 6/2020 diterbitkan Rabu (5/8) kemarin. Dalam Perwako ini diatur  denda antara Rp250 ribu hingga Rp1 juta. Secara sederhana, denda dapat dihindari dengan terus menggunakan masker jika keluar rumah dan menerapkan jaga jarak (physical distancing, red).

Diungkapkan Wako, Kamis (6/8) kemarin, pengenaan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan akan mulai dilakukan akhir pekan ini. "Kita pemantapan sosialisasi. Sabtu atau Ahad, paling lambat awal pekan depan sudah kita terapkan," tegasnya.

Lebih lanjut dipaparkannya,  pihaknya menjadi lebih yakin saat ini karena Rabu kemarin juga baru terbit Inpres yang mewajibkan penggunaan masker oleh masyarakat.''Itu senada dengan Perwako 130/2020. Kita lebih dulu dari Inpres itu. Isinya kurang lebih juga sama. Inpres ini nanti jadi  konsideran Perwako,'' imbuhnya.

Baca Juga:  BUMN Apresiasi Penahanan Benny Tjokro, Harry, dan Heru Hidayat

Di Pekanbaru saat ini, masyarakat yang abai terhadap penerapan protokol kesehatan membuat penularan Covid-19 meningkat tajam. Penerapan denda di Perwako 130/2020 adalah langkah terbaru yang diambil untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

Pada Perwako ini, sanksi denda dimuat dalam dua pasal. Pertama yakni Pasal 17 ayat 1. Bunyi pasal ini adalah setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban protokol kesehatan atau tidak menjaga jarak di tempat yang diwajibkan untuk menjaga jarak minimal satu meter, dikenakan denda administrasi sebesar Rp250 ribu.

Ayat 1 ini kemudian diikuti dengan pasal 17 ayat 2 yang mengatur bahwa apabila denda sebagaimana dimaksud ayat 1  tidak bisa dilakukan, akan dikenakan sanksi kerja sosial. Berupa pembersihan sarana fasilitas umum.

Lalu, pasal kedua yang juga mencantumkan sanksi administratif denda adalah pasal 19. Ini berbunyi, pengendara transportasi yang tidak memakai masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan dikenakan sanksi administrasi. Untuk kendaraan roda dua sebesar Rp250 ribu dan kendaraan roda empat atau lebih sebesar Rp1 juta

Terpisah, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru,  Ingot Ahmad Hutasuhut menyampaikan bahwa dalam pengenaan sanksi denda nantinya pelanggar bisa membayar tunai maupun non tunai.''Kalau tidak sanggup denda diganti dengan kerja sosial. Terhadap pelanggar juga nanti ini akan berdampak pada administrasi kependudukannya,'' tegasnya.

Baca Juga:  Sesuai Prediksi

Dalam melakukan penindakan, tim yang diturunkan nantinya akan menerapkan dua metode. Yakni stasioner dalam bentuk razia dan pendirian pos serta hunting. "Hunting ini sidak ke perkantoran, perusahaan, cafe restoran dan lainnya. Stretching di awal ini perkantoran," imbuhnya.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru, Mas Irba H Sulaiman menuturkan, ajak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berakhir pada 28 Mei lalu, Wako Pekanbaru memang sudah memerintahkan untuk dibuat aturan yang bisa mencegah penularan Covid-19. Sejak saat itu, diterbitkan Perwako 104/2020 lalu direvisi dengan Perwako 111/2020 dan direvisi lagi menjadi Perwako 130/2020 yang digunakan saat ini.''Tiga kali perbaikan Perwako tetap memang mendahului,'' jelasnya.

Lebih lanjut dipaparkannya, di Pekanbaru Perwako digunakan untuk mengatur atas pertimbangan efektivitas waktu. "Kita gunakan Perwako bukan Peraturan daerah (Perda), karena mekanisme untuk Perda kita harus memasukkan di Prolegda. Lalu dibahas di DPRD. Pembahasan di DPRD ini paling cepat memakan waktu sampai 4 bulan," singkatnya.(adv)

Laporan: M ALI NURMAN (Pekanbaru)

Wali Kota (Wako) Pekanbaru, Dr H Firdaus ST MT menegaskan bahwa sanksi administrasi berupa denda dan kerja sosial bagi pelanggar protokol kesehatan diterapkan akhir pekan ini. Munculnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6/2020 setelah Peraturan Walikota (Perwako) 130/2020 menandakan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru proaktif menggodok aturan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Karena itu, aparat di lapangan tak perlu lagi ragu.

Perwako Pekanbaru Nomor 130/2020 ditandatangani Wako Pekanbaru Kamis (30/7) lalu. Sementara, Inpres 6/2020 diterbitkan Rabu (5/8) kemarin. Dalam Perwako ini diatur  denda antara Rp250 ribu hingga Rp1 juta. Secara sederhana, denda dapat dihindari dengan terus menggunakan masker jika keluar rumah dan menerapkan jaga jarak (physical distancing, red).

- Advertisement -

Diungkapkan Wako, Kamis (6/8) kemarin, pengenaan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan akan mulai dilakukan akhir pekan ini. "Kita pemantapan sosialisasi. Sabtu atau Ahad, paling lambat awal pekan depan sudah kita terapkan," tegasnya.

Lebih lanjut dipaparkannya,  pihaknya menjadi lebih yakin saat ini karena Rabu kemarin juga baru terbit Inpres yang mewajibkan penggunaan masker oleh masyarakat.''Itu senada dengan Perwako 130/2020. Kita lebih dulu dari Inpres itu. Isinya kurang lebih juga sama. Inpres ini nanti jadi  konsideran Perwako,'' imbuhnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Kementerian PUPR Rampungkan Pembangunan Duplikasi Jembatan Nilo

Di Pekanbaru saat ini, masyarakat yang abai terhadap penerapan protokol kesehatan membuat penularan Covid-19 meningkat tajam. Penerapan denda di Perwako 130/2020 adalah langkah terbaru yang diambil untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

Pada Perwako ini, sanksi denda dimuat dalam dua pasal. Pertama yakni Pasal 17 ayat 1. Bunyi pasal ini adalah setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban protokol kesehatan atau tidak menjaga jarak di tempat yang diwajibkan untuk menjaga jarak minimal satu meter, dikenakan denda administrasi sebesar Rp250 ribu.

Ayat 1 ini kemudian diikuti dengan pasal 17 ayat 2 yang mengatur bahwa apabila denda sebagaimana dimaksud ayat 1  tidak bisa dilakukan, akan dikenakan sanksi kerja sosial. Berupa pembersihan sarana fasilitas umum.

Lalu, pasal kedua yang juga mencantumkan sanksi administratif denda adalah pasal 19. Ini berbunyi, pengendara transportasi yang tidak memakai masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan dikenakan sanksi administrasi. Untuk kendaraan roda dua sebesar Rp250 ribu dan kendaraan roda empat atau lebih sebesar Rp1 juta

Terpisah, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru,  Ingot Ahmad Hutasuhut menyampaikan bahwa dalam pengenaan sanksi denda nantinya pelanggar bisa membayar tunai maupun non tunai.''Kalau tidak sanggup denda diganti dengan kerja sosial. Terhadap pelanggar juga nanti ini akan berdampak pada administrasi kependudukannya,'' tegasnya.

Baca Juga:  Jokowi Larang Mudik, Wali Kota Solo Sebut Sudah Telat

Dalam melakukan penindakan, tim yang diturunkan nantinya akan menerapkan dua metode. Yakni stasioner dalam bentuk razia dan pendirian pos serta hunting. "Hunting ini sidak ke perkantoran, perusahaan, cafe restoran dan lainnya. Stretching di awal ini perkantoran," imbuhnya.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru, Mas Irba H Sulaiman menuturkan, ajak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berakhir pada 28 Mei lalu, Wako Pekanbaru memang sudah memerintahkan untuk dibuat aturan yang bisa mencegah penularan Covid-19. Sejak saat itu, diterbitkan Perwako 104/2020 lalu direvisi dengan Perwako 111/2020 dan direvisi lagi menjadi Perwako 130/2020 yang digunakan saat ini.''Tiga kali perbaikan Perwako tetap memang mendahului,'' jelasnya.

Lebih lanjut dipaparkannya, di Pekanbaru Perwako digunakan untuk mengatur atas pertimbangan efektivitas waktu. "Kita gunakan Perwako bukan Peraturan daerah (Perda), karena mekanisme untuk Perda kita harus memasukkan di Prolegda. Lalu dibahas di DPRD. Pembahasan di DPRD ini paling cepat memakan waktu sampai 4 bulan," singkatnya.(adv)

Laporan: M ALI NURMAN (Pekanbaru)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari