Minggu, 7 Juli 2024

Keluarga 3 ABK WNI di Kapal Cina Sepakat Proses Pelarungan di Laut

JAKARTA (RIAUPOSCO) — Menteri Luar Negeri Retno Marsudi memastikan 3 anak buah kapal (ABK) Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di kapal ikan Cina dan dilarung di laut sudah diketahui segala prosesnya oleh setiap keluarga. Pelarungan tersebut sudah disepakati oleh seluruh ABK kapal, keluarga, dan semua kompensasi sudah diberikan.

"Info KBRI, pihak kapal sudah beritahu keluarga. Sudah setuju lakukan larung di laut oleh keluarga per 30 Maret. Pihak keluarga sepakat dan menerima kompensasi kematian," tegas Retno dalam konferensi pers, Kamis (7/5).

- Advertisement -

Sedikitnya ada 4 ABK yang meninggal dalam pelayaran kapal berbendera Cina itu. Seorang ABK meninggal di Busan Medical Center karena pneumonia dan sesak napas, sementara 3 ABK lainnya juga terinfeksi penyakit menular dan dilarung di laut.

Baca Juga:  Ini Alasan Jokowi Ikut Turun Bagi-bagi Sembako

"Keputusan pelarungan diambil oleh kapten kapal karena kematian disebabkan penyakit menular dan berdasarkan persetujuan awak kapal lainnya," jelas Retno.

KBRI Beijing telah menyampaikan nota diplomatik untuk meminta klarifikasi mengenai kasus ini. Dalam penjelasannya, Kemenlu Cina menerangkan bahwa pelarungan telah dilakukan sesuai praktik kelautan internasional untuk menjaga kesehatan para awak kapal lainnya.

- Advertisement -

"Nota itu sudah dijawab oleh Cina. Demi menjaga kesehatan awak kapal lainnya sesuai ketentuan ILO (Organisasi Buruh Internasional, Red). Itu jawaban dari Kemenlu Cina. Saat ini pemerintah bekerja terus memastikan agar pemenuhan hak-hak awak bisa dipenuhi," tutup Retno.

Sebelumnya, beredar kabar dari Korea Selatan bahwa ada praktik perbudakan yang menimpa beberapa ABK WNI yang bekerja di kapal ikan milik Cina. Para ABK WNI bersaksi bahwa mereka diperlakukan tidak manusiawi selama berada di kapal tersebut, seperti harus bekerja setidaknya 18 jam tanpa duduk sama sekali, diberi minum air laut yang disuling, dan gaji sekitar Rp130 ribu per bulan.

Baca Juga:  Bukan Sekadar Menabuh Kompang

Kabar ini makin heboh setelah sebuah rekaman menunjukkan adanya peti berisi jenazah ABK WNI yang tewas di atas kapal tersebut dibuang begitu saja ke laut.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOSCO) — Menteri Luar Negeri Retno Marsudi memastikan 3 anak buah kapal (ABK) Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di kapal ikan Cina dan dilarung di laut sudah diketahui segala prosesnya oleh setiap keluarga. Pelarungan tersebut sudah disepakati oleh seluruh ABK kapal, keluarga, dan semua kompensasi sudah diberikan.

"Info KBRI, pihak kapal sudah beritahu keluarga. Sudah setuju lakukan larung di laut oleh keluarga per 30 Maret. Pihak keluarga sepakat dan menerima kompensasi kematian," tegas Retno dalam konferensi pers, Kamis (7/5).

Sedikitnya ada 4 ABK yang meninggal dalam pelayaran kapal berbendera Cina itu. Seorang ABK meninggal di Busan Medical Center karena pneumonia dan sesak napas, sementara 3 ABK lainnya juga terinfeksi penyakit menular dan dilarung di laut.

Baca Juga:  Konsesi Belasan Perusahaan Seluas 238.411 Hektare di Riau Dicabut

"Keputusan pelarungan diambil oleh kapten kapal karena kematian disebabkan penyakit menular dan berdasarkan persetujuan awak kapal lainnya," jelas Retno.

KBRI Beijing telah menyampaikan nota diplomatik untuk meminta klarifikasi mengenai kasus ini. Dalam penjelasannya, Kemenlu Cina menerangkan bahwa pelarungan telah dilakukan sesuai praktik kelautan internasional untuk menjaga kesehatan para awak kapal lainnya.

"Nota itu sudah dijawab oleh Cina. Demi menjaga kesehatan awak kapal lainnya sesuai ketentuan ILO (Organisasi Buruh Internasional, Red). Itu jawaban dari Kemenlu Cina. Saat ini pemerintah bekerja terus memastikan agar pemenuhan hak-hak awak bisa dipenuhi," tutup Retno.

Sebelumnya, beredar kabar dari Korea Selatan bahwa ada praktik perbudakan yang menimpa beberapa ABK WNI yang bekerja di kapal ikan milik Cina. Para ABK WNI bersaksi bahwa mereka diperlakukan tidak manusiawi selama berada di kapal tersebut, seperti harus bekerja setidaknya 18 jam tanpa duduk sama sekali, diberi minum air laut yang disuling, dan gaji sekitar Rp130 ribu per bulan.

Baca Juga:  Kepala Daerah Tak Endapkan APBD, Ini Kata Mendagri

Kabar ini makin heboh setelah sebuah rekaman menunjukkan adanya peti berisi jenazah ABK WNI yang tewas di atas kapal tersebut dibuang begitu saja ke laut.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari