Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Kendaraan Barang Harus Miliki Stiker Pemantul Cahaya

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Meski pandemi Covid-19 telah melanda tanah air, namun kendaraan untuk keperluan logistik diizinkan beroperasi. Karena memiliki tugas yang sangat penting mengantar barang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Jika dilihat oleh seksama, sekarang kendaraan barang memiliki stiker pemantul cahaya yang disetujui bodinya. Bagi orang awam mungkin ini dikira hanya hiasan saja. Namun ini merupakan aturan yang mengharuskan kendaraan barang menempelkan stiker pemantul cahaya.

Ini sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP. 3996 / AJ.502 / DRJD / 2019, terkait pedoman teknis alat transportasi cahaya, kereta gandengan, dan kereta tempelan.

Sebagai informasi, fungsi dari pemasangan alat pemantul cahaya ini adalah untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas dan menurunkan angka kecelakaan.

Baca Juga:  Mursini, Mantan Bupati Kuansing Dituntut 8 Tahun 6 Bulan Penjara

Penempatan pemantul cahaya untuk bagian belakang berwarna merah, bagian sebelah kiri dan kanan berwarna kuning, dan bagian samping kiri kanan trailer dan kereta gandengan berwarna putih.

Ada beberapa kendaraan barang yang harus menggunakan stiker pemantul cahaya. Yaitu mobil bak buka terbuka, bak muat tertutup, mobil tanki dan mobil pompa beton. Memiliki berat yang diizinkan (JBB) paling sedikit 7.500 kilogram.

Pada kendaraan barang bagian belakang, dipasang stiker pemantul cahaya dilapisi merah. Pemasangannya tidak melebihi 400 milimeter dari sisi bawah dan sedekat mungkin dari sisi terluar kiri dan kanan bak.

Sementara pada bagian samping kiri dan kanan kendaraan barang, ditempel stiker pemantul cahaya berwarna kuning. Pemasangan stiker tidak melebihi 400 milimeter dari sisi bawah dan sedekat mungkin dari sisi terluar depan dan belakang bak.

Baca Juga:  Kapan Jokowi dan Prabowo Bertemu? Tunggu Waktu yang Tepat

Tidak main-main, Kementerian Perhubungan akan memberikan sanksi kepada pemilik kendaraan yang tidak menyetujui aturan pemasangan pemantul cahaya. Kendaraan baru yang tidak terpasang pemantul cahaya tidak akan lolos uji tipe, sedangkan untuk kendaraan yang sudah dipasang namun tidak terpasang pemantul cahaya maka tidak akan lolos uji. Jika disetujui, maka kendaraan tersebut dapat dipastikan tidak dapat beroperasi.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Meski pandemi Covid-19 telah melanda tanah air, namun kendaraan untuk keperluan logistik diizinkan beroperasi. Karena memiliki tugas yang sangat penting mengantar barang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Jika dilihat oleh seksama, sekarang kendaraan barang memiliki stiker pemantul cahaya yang disetujui bodinya. Bagi orang awam mungkin ini dikira hanya hiasan saja. Namun ini merupakan aturan yang mengharuskan kendaraan barang menempelkan stiker pemantul cahaya.

- Advertisement -

Ini sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP. 3996 / AJ.502 / DRJD / 2019, terkait pedoman teknis alat transportasi cahaya, kereta gandengan, dan kereta tempelan.

Sebagai informasi, fungsi dari pemasangan alat pemantul cahaya ini adalah untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas dan menurunkan angka kecelakaan.

- Advertisement -
Baca Juga:  Kecamatan Bangko Semarakkan Suasana MTQ

Penempatan pemantul cahaya untuk bagian belakang berwarna merah, bagian sebelah kiri dan kanan berwarna kuning, dan bagian samping kiri kanan trailer dan kereta gandengan berwarna putih.

Ada beberapa kendaraan barang yang harus menggunakan stiker pemantul cahaya. Yaitu mobil bak buka terbuka, bak muat tertutup, mobil tanki dan mobil pompa beton. Memiliki berat yang diizinkan (JBB) paling sedikit 7.500 kilogram.

Pada kendaraan barang bagian belakang, dipasang stiker pemantul cahaya dilapisi merah. Pemasangannya tidak melebihi 400 milimeter dari sisi bawah dan sedekat mungkin dari sisi terluar kiri dan kanan bak.

Sementara pada bagian samping kiri dan kanan kendaraan barang, ditempel stiker pemantul cahaya berwarna kuning. Pemasangan stiker tidak melebihi 400 milimeter dari sisi bawah dan sedekat mungkin dari sisi terluar depan dan belakang bak.

Baca Juga:  5 Jabatan PTP Kosong di Pemkab Rohul Segera Ditunjuk Plt

Tidak main-main, Kementerian Perhubungan akan memberikan sanksi kepada pemilik kendaraan yang tidak menyetujui aturan pemasangan pemantul cahaya. Kendaraan baru yang tidak terpasang pemantul cahaya tidak akan lolos uji tipe, sedangkan untuk kendaraan yang sudah dipasang namun tidak terpasang pemantul cahaya maka tidak akan lolos uji. Jika disetujui, maka kendaraan tersebut dapat dipastikan tidak dapat beroperasi.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari