Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Setelah Indra Kenz, Giliran Doni Salmanan Terancam 20 Tahun Bui

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, Bareskrim Polri telah menaikkan kasus yang menyeret Doni Salmanan dari penyelidikan ke penyidikan. Sebelumnya, Crazy rich asal Bandung, Jawa Barat Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan kasus penipuan investasi bodong berkedok trading binary option bernama Quotex.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun,” ujar Gatot kepada wartawan, Senin (7/3).

Gatot menjelaskan, Doni Salmanan diduga melanggar pasal tentang judi online, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, penipuan, serta perbuatan curang tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pasal-pasal yang disangkakan oleh Doni Salmanan terdiri dari, Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU.

Baca Juga:  Badminton

Gatot Repli menuturkan, dalam gelar perkara kasus yang menyeret Doni Salmanan, Bareskrim Polri telah memeriksa 10 orang saksi termasuk ahli. “Kemudian, sudah dilakukan gelar perkara pada hari ini Jumat 4 Maret 2022 dan telah diputuskan terhadap perkara DS (Doni Salmanan) dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan,” ungkapnya.

Seperti diketahui, laporan dugaan penipuan investasi bodong kepada Doni dibuat oleh pelapor inisial RA dan terdaftar dalam LP:B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022. Doni dilaporkan terkait tindakan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik atau penipuan perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, Bareskrim Polri telah menaikkan kasus yang menyeret Doni Salmanan dari penyelidikan ke penyidikan. Sebelumnya, Crazy rich asal Bandung, Jawa Barat Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan kasus penipuan investasi bodong berkedok trading binary option bernama Quotex.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun,” ujar Gatot kepada wartawan, Senin (7/3).

- Advertisement -

Gatot menjelaskan, Doni Salmanan diduga melanggar pasal tentang judi online, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, penipuan, serta perbuatan curang tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pasal-pasal yang disangkakan oleh Doni Salmanan terdiri dari, Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU.

Baca Juga:  Suami Pelaku Pembunuhan Istri Masih Dirawat di RSUD

Gatot Repli menuturkan, dalam gelar perkara kasus yang menyeret Doni Salmanan, Bareskrim Polri telah memeriksa 10 orang saksi termasuk ahli. “Kemudian, sudah dilakukan gelar perkara pada hari ini Jumat 4 Maret 2022 dan telah diputuskan terhadap perkara DS (Doni Salmanan) dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan,” ungkapnya.

- Advertisement -

Seperti diketahui, laporan dugaan penipuan investasi bodong kepada Doni dibuat oleh pelapor inisial RA dan terdaftar dalam LP:B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022. Doni dilaporkan terkait tindakan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik atau penipuan perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari