Kamis, 12 September 2024

Balai Bahasa Riau Dorong Pemkab Kuansing Terbitkan Perda

TELUK KUANTAN (RIAUPOS.CO) – Untuk menyatukan penggunaan bahasa sehari-hari, Balai Bahasa Riau bersama Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Bahasa Negara (Bara) di Kuantan Singingi.

Dalam rapat pembentukan Satgas Bara ini, Kepala Balai Bahasa Provinsi Riau, Songgo Siruah  di hadapan Asisten III Setda Kuansing, Agusmandar, juga mendorong Pemerintah Kuansing untuk membuat Perda supaya punya kekuatan dalam penggunaan bahasa di tempat umum.

Karena, sejauh ini, lanjut Songgo, masih banyak didapati penggunaan bahasa yang tidak tepat pada ruang publik, baik pada lembaga resmi pemerintah maupun swasta. Hal itu disampaikannya saat memimpin rapat di ruang Bagian Organisasi Setdakab Kuansing, Jumat (7/2/2020).

Baca Juga:  Dugaan Sementara, Pelaku Bom Bunuh Diri Makassar Ada Dua Orang

"Nah, ini nanti menjadi tugas Satgas untuk menertibkannya dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 yang mengatur tentang bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan," ujarnya.

- Advertisement -

Songgo memberi contoh, seperti tulisan selamat datang yang menggunakan bahasa asing, welcome. Dilarang merokok, no smoking. Penggunaan bahasa asing ini di ruang public, katanya, dibolehkan, asal didahului dengan bahasa Indonesia.

Jika nanti hal tersebut masih ditemukan di lapangan, maka tugas Satgas untuk menyurati agar diperbaiki sesuai dengan amanat UU.

- Advertisement -

"Sementara, kita masih sebatas mengingatkan untuk diperbaiki. Tidak ada sanksi. Kecuali nanti pemerintah daerah membuat peraturan daerah tentang ini, baru bisa kita terapkan untuk sanksinya. Ini berlaku di lembaga pemerintah dan swasta," kata Songgo.

Baca Juga:  Gandeng Pelaku Usaha

Dalam pemaparannya, Songgo Siruah juga menyampaikan bahwa tujuan dibentuknya Satgas Bara ini sebagai pengendalian dan pengawasan penggunaan bahasa pada lembaga pemerintah dan swasta di Kabupaten Kuansing.

Selain Asisten III Setda Kuansing, Agusmandar, rapat tersebut juga dihadiri perwakilan OPD di lingkungan Pemkab Kuansing, PWI Kuansing, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), jajaran kepolisian dan TNI.

Setelah rapat, maka diputuskan Satgas Bara Kuansing diketuai oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing, dengan pelindung Bupati Kuansing, Forkopimda, dan Balai Bahasa Provinsi Riau.

Laporan: Mardias Chan (Telukkuantan)
Editor: Hary B Koriun

TELUK KUANTAN (RIAUPOS.CO) – Untuk menyatukan penggunaan bahasa sehari-hari, Balai Bahasa Riau bersama Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Bahasa Negara (Bara) di Kuantan Singingi.

Dalam rapat pembentukan Satgas Bara ini, Kepala Balai Bahasa Provinsi Riau, Songgo Siruah  di hadapan Asisten III Setda Kuansing, Agusmandar, juga mendorong Pemerintah Kuansing untuk membuat Perda supaya punya kekuatan dalam penggunaan bahasa di tempat umum.

Karena, sejauh ini, lanjut Songgo, masih banyak didapati penggunaan bahasa yang tidak tepat pada ruang publik, baik pada lembaga resmi pemerintah maupun swasta. Hal itu disampaikannya saat memimpin rapat di ruang Bagian Organisasi Setdakab Kuansing, Jumat (7/2/2020).

Baca Juga:  Bupati Dijadwalkan Kunjungi Palika

"Nah, ini nanti menjadi tugas Satgas untuk menertibkannya dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 yang mengatur tentang bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan," ujarnya.

Songgo memberi contoh, seperti tulisan selamat datang yang menggunakan bahasa asing, welcome. Dilarang merokok, no smoking. Penggunaan bahasa asing ini di ruang public, katanya, dibolehkan, asal didahului dengan bahasa Indonesia.

Jika nanti hal tersebut masih ditemukan di lapangan, maka tugas Satgas untuk menyurati agar diperbaiki sesuai dengan amanat UU.

"Sementara, kita masih sebatas mengingatkan untuk diperbaiki. Tidak ada sanksi. Kecuali nanti pemerintah daerah membuat peraturan daerah tentang ini, baru bisa kita terapkan untuk sanksinya. Ini berlaku di lembaga pemerintah dan swasta," kata Songgo.

Baca Juga:  Dugaan Sementara, Pelaku Bom Bunuh Diri Makassar Ada Dua Orang

Dalam pemaparannya, Songgo Siruah juga menyampaikan bahwa tujuan dibentuknya Satgas Bara ini sebagai pengendalian dan pengawasan penggunaan bahasa pada lembaga pemerintah dan swasta di Kabupaten Kuansing.

Selain Asisten III Setda Kuansing, Agusmandar, rapat tersebut juga dihadiri perwakilan OPD di lingkungan Pemkab Kuansing, PWI Kuansing, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), jajaran kepolisian dan TNI.

Setelah rapat, maka diputuskan Satgas Bara Kuansing diketuai oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing, dengan pelindung Bupati Kuansing, Forkopimda, dan Balai Bahasa Provinsi Riau.

Laporan: Mardias Chan (Telukkuantan)
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari