JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (AJS) bertambah. Kemarin (6/2) penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung menetapkan Joko Hartono Tirto, direktur PT Maxima Integra Group, sebagai tersangka keenam dalam kasus tersebut.
Joko ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejagung. Dia keluar pukul 20.44. Mengenakan rompi merah muda tanda telah menjadi tahanan, Joko menutupi wajah dengan map biru. Joko ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono menjelaskan, Joko dikenai pasal yang sama dengan tersangka-tersangka sebelumnya. Yakni, pasal 2 Undang-Undang 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ”Diduga ada keterkaitan secara bersama-sama dengan tersangka sebelumnya. Mungkin bahasa awamnya membantu, tapi penyidik menemukan adanya unsur kebersamaan,” jelas Hari tadi malam.
Hari mengungkapkan, Joko berperan dalam pengalihan sejumlah saham PT Asuransi Jiwasraya ke reksa dana dan saham-saham lain yang diduga melawan hukum. Pada 2008, saat kondisi keuangan Jiwasraya tengah memburuk, Joko menemui tersangka Hary Prasetyo (saat itu direktur keuangan AJS) dan Syahmirwan (saat itu kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS). Joko memaparkan cara memperbaiki kondisi keuangan Jiwasraya kepada Hary dan Syahmirwan. Yakni, menjual saham-saham yang telah dibeli di perusahaannya, PT Maxima Integra Group (MIG).
Saham tersebut sejatinya sudah tidak bisa dikembangkan. Karena itu, Joko, Hary, dan Syahmirwan bekerja sama untuk mengatur sedemikian rupa agar saham bisa dialihkan.
Sebagaimana diketahui, Kejagung telah menetapkan lima tersangka kasus Jiwasraya pertengahan Januari lalu. Mereka adalah mantan Dirut PT AJS Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, serta Syahmirwan. Dua tersangka lain berasal dari swasta, yakni, Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Sementara itu, Kejagung menerima penetapan persetujuan penyitaan. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerbitkan Surat Penetapan No 16/Pen.Pid.Sus/TPK/II/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 6 Februari 2020 yang menyetujui penyitaan terhadap 41 unit kamar di Apartemen South Hills di Kuningan, Jakarta Selatan. Kamar-kamar tersebut diduga milik Benny.
”Milik salah satu tersangka. Kira-kira itu (Benny, Red),” lanjut Hari Setiyono. Puluhan kamar itu akan segera dihitung tim appraisal untuk mengetahui nilai kamar atau nilai sewanya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman