JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Seorang Warga Negara Indonesia (WNI), Reynhard Sinaga, divonis seumur hidup atas kasus pemerkosaan terhadap ratusan pria yang dilakukannya di Inggris.
Sinaga tak hanya menempuh studi di Inggris, dia justru "nyambi" sebagai predator seks memangsa para milenial pria. Sebagai alumnus Universitas Indonesia (UI) Jurusan Arsitektur Fakultas Teknik, tentunya hal itu mengejutkan pihak kampus tersebut.
Kepala Humas dan KIP UI Rifelly Dewi Astuti memberikan tanggapan tertulis atas kasus Reynhard Sinaga. Pihak UI membenarkan Reynhard sebagai alumnus mereka.
“Sehubungan dengan kabar adanya putusan Pengadilan Manchester, Inggris, yang menghukum pelaku kejahatan seksual yang dilakukan WNI, dapat kami sampaikan bahwa UI mengutuk perbuatan tersebut sebagai perbuatan biadab dan bertentangan dengan hukum serta kemanusiaan,” tegasnya kepada JawaPos.com, Selasa (7/1).
Pihaknya sekaligus ikut prihatin atas peristiwa yang dialami para korban. Sebab tercatat ada 195 pria yang menjadi korban perilaku seks menyimpang Reynhard Sinaga.
“UI menghormati putusan pengadilan tersebut,” jelasnya lebih lanjut.
Rifelly menambahkan bahwa meski yang bersangkutan alumnus Universitas Indonesia, perbuatannya sama sekali tidak terkait dengan statusnya sebagai keluarga alumni Universitas Indonesia. Pihak kampus selama ini tetap berupaya mencetak generasi yang unggul dan bermartabat.
“Universitas Indonesia sebagai lembaga pendidikan tetap berkomitmen melaksanakan tugas pengajaran dan pendidikan utamanya mendidik generasi muda yang berintelektual tinggi dan berbudi luhur selaku penerus bangsa,” tegas Rifelly.
Editor: Deslina
Sumber: Jawapos.com
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Seorang Warga Negara Indonesia (WNI), Reynhard Sinaga, divonis seumur hidup atas kasus pemerkosaan terhadap ratusan pria yang dilakukannya di Inggris.
Sinaga tak hanya menempuh studi di Inggris, dia justru "nyambi" sebagai predator seks memangsa para milenial pria. Sebagai alumnus Universitas Indonesia (UI) Jurusan Arsitektur Fakultas Teknik, tentunya hal itu mengejutkan pihak kampus tersebut.
- Advertisement -
Kepala Humas dan KIP UI Rifelly Dewi Astuti memberikan tanggapan tertulis atas kasus Reynhard Sinaga. Pihak UI membenarkan Reynhard sebagai alumnus mereka.
“Sehubungan dengan kabar adanya putusan Pengadilan Manchester, Inggris, yang menghukum pelaku kejahatan seksual yang dilakukan WNI, dapat kami sampaikan bahwa UI mengutuk perbuatan tersebut sebagai perbuatan biadab dan bertentangan dengan hukum serta kemanusiaan,” tegasnya kepada JawaPos.com, Selasa (7/1).
- Advertisement -
Pihaknya sekaligus ikut prihatin atas peristiwa yang dialami para korban. Sebab tercatat ada 195 pria yang menjadi korban perilaku seks menyimpang Reynhard Sinaga.
“UI menghormati putusan pengadilan tersebut,” jelasnya lebih lanjut.
Rifelly menambahkan bahwa meski yang bersangkutan alumnus Universitas Indonesia, perbuatannya sama sekali tidak terkait dengan statusnya sebagai keluarga alumni Universitas Indonesia. Pihak kampus selama ini tetap berupaya mencetak generasi yang unggul dan bermartabat.
“Universitas Indonesia sebagai lembaga pendidikan tetap berkomitmen melaksanakan tugas pengajaran dan pendidikan utamanya mendidik generasi muda yang berintelektual tinggi dan berbudi luhur selaku penerus bangsa,” tegas Rifelly.
Editor: Deslina
Sumber: Jawapos.com